News / Nasional
Rabu, 28 Januari 2026 | 15:02 WIB
Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, Roni Saputra. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Kerusakan lingkungan akibat hilangnya tutupan hutan menjadi faktor utama meningkatnya intensitas bencana alam di Indonesia.
  • Auriga Nusantara menemukan deforestasi legal melalui pemberian izin pemerintah kepada korporasi untuk pembukaan lahan perkebunan.
  • Perubahan fungsi hutan alami menjadi perkebunan menurunkan kemampuan tanah menahan air, memicu banjir dan tanah longsor daerah.

Lebih lanjut, Roni mengkritisi kebijakan pemerintah yang dinilai kerap menurunkan status kawasan hutan demi kepentingan ekonomi.

Ia mencontohkan bagaimana kawasan hutan lindung perlahan menyusut setelah statusnya diubah menjadi hutan produksi, lalu kembali diturunkan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) yang dapat dimanfaatkan untuk perkebunan.

“Hutan lindung ini kan selalu berkurang, karena itu tadi setelah pohonnya ditebang ya sudah ini masih bisa digunakan untuk hutan produksi. Nah, turunlah satu jadi hutan produksi terbatas, hutan produksi konversi, dan lain-lain. Kalau sudah tidak ada ya sudah, ini bisa nanti untuk perkebunan,” tegas Roni.

Dorongan untuk Seimbangkan Investasi dan Lingkungan

Roni berharap pemerintah mulai menyeimbangkan ambisi investasi dengan perlindungan lingkungan yang lebih ketat. Tanpa perubahan kebijakan, masyarakat akan terus menjadi korban dari bencana ekologis yang berulang.

Menurutnya, bencana yang terjadi saat ini bukan lagi sekadar peristiwa alam, melainkan konsekuensi dari keputusan tata kelola lingkungan yang abai terhadap daya dukung ekosistem.

Reporter: Tsabita Aulia

Load More