News / Nasional
Rabu, 28 Januari 2026 | 14:45 WIB
Wali Kota Madiun Non Aktif Maidi (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK menggeledah Kantor Dinas Perkim Madiun pada Selasa (27/1/2026) terkait kasus tersangka Wali Kota nonaktif, Maidi.
  • Penyidik KPK menyita dokumen fisik dan elektronik terkait pengadaan, pekerjaan fisik, serta alokasi dana CSR lokasi penggeledahan.
  • Maidi telah ditahan KPK sejak 20 Januari 2026 atas dugaan pemerasan melalui proyek dan gratifikasi.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemerintah Kota Madiun.

Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan oleh penyidik pada Selasa (27/1/2026).

“Tim melakukan giat penggeledahan, pada hari Selasa 27 Januari 2026, di Kantor Dinas PERKIM Pemkot Madiun,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, di antaranya dokumen yang berkaitan dengan pengadaan, pekerjaan fisik, serta Corporate Social Responsibility (CSR).

“Penyidik melakukan penyitaan atas surat dan dokumen antara lain yang terkait dengan pengadaan, pekerjaan fisik, serta CSR,” jelasnya.

Tak hanya dokumen fisik, penyidik juga menyita sejumlah dokumen elektronik yang ada di kantor tersebut.

Saat ini, bukti-bukti tersebut sedang didalami oleh penyidik guna memperkuat dugaan tindak pidana yang terjadi.

“Selain itu, penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti elektronik. Selanjutnya penyidik akan mengekstrak dan menganalisis sejumlah barang bukti yang disita tersebut,” tandasnya.

Baca Juga: Skandal Jabatan Perangkat Desa Pati, KPK Periksa Ajudan Hingga Camat Terkait Kasus Bupati Sudewo

Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Penahanan tersebut dilakukan setelah Maidi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta gratifikasi.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Selain Maidi, KPK juga menahan pihak swasta selaku orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR), serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah (TM).

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Maidi bersama-sama dengan Thariq disangkakan melanggar Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Load More