- Kajari Sleman meminta maaf di Komisi III DPR RI atas penanganan perkara Hogi Minaya usai upaya *Restorative Justice* gagal.
- Kejaksaan akan menindaklanjuti kesimpulan rapat untuk menghentikan penuntutan perkara Hogi Minaya demi hukum.
- Berkas perkara Hogi Minaya sempat dinyatakan lengkap (P21) karena memenuhi unsur formil dan materiil pembuktian.
Suara.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yuniyanto, menyampaikan permohonan maaf atas polemik penanganan perkara Hogi Minaya, warga yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku penjambretan hingga tewas.
Hal tersebut disampaikan Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR, Bambang menjelaskan bahwa langkah awal yang diambil kejaksaan setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik kepolisian adalah mengupayakan penyelesaian melalui jalur perdamaian atau Restorative Justice (RJ).
"Kamipun sebagai Kajari dalam kesempatan ini, juga menyampaikan permohonan maaf apabila apa yang kami lakukan memang semata-mata setelah menerima tsk dan penyerahan tahap 2 dari penyidik kemarin, kami langsung mengambil sikap untuk mencari solusi dan membuat perkara ini tuntas, makanya mohon izin pimpinan apabila yang kami lakukan kemarin dengan mencoba melakukan RJ, mempertemukan para pihak, mengetuk dari hati ke hati, saling meminta maaf, kemudian mengupayakan untuk melakukan perdamaian, ini semata-mata kami ingin biar perkara ini selesai," ujar Bambang.
Kendati demikian, Bambang menegaskan pihaknya akan segera meminta petunjuk dari pimpinan kejaksaan yang lebih tinggi untuk menindaklanjuti penyelesaian perkara ini sesuai dengan aspirasi yang berkembang.
Ditemui usai rapat, Bambang menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan kesimpulan rapat yang meminta agar perkara Hogi Minaya dihentikan demi hukum. Ia menegaskan akan segera melaporkan hasil rapat tersebut kepada pimpinan Kejaksaan Agung.
"Pada intinya kami akan melaksanakan kesimpulan yang telah disepakati bersama dalam kesempatan rapat siang ini tadi dan untuk mekanismenya kami akan segera menunggu petunjuk pimpinan. Kami akan segera melaporkan ini dan untuk mekanismenya nanti penghentiannya kita menunggu secepatnya," katanya.
Menjawab pertanyaan mengenai alasan kejaksaan sebelumnya menyatakan berkas perkara Hogi lengkap (P21), Bambang menjelaskan bahwa secara formal dan materiil berkas tersebut memang memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Ia menyebut adanya keterangan saksi, keterangan ahli pidana dan ahli lalu lintas, hingga bukti elektronik berupa rekaman CCTV.
Baca Juga: Kerja Sosial: Saat Negara Mulai Kapok Memenjarakan Semua Orang
"Syarat materiil pun ada di situ keterangan saksi-saksi, kemudian ada keterangan daripada ahli ya, hukum pidana maupun ahli lalin, angkutan jalan. Kemudian ada alat bukti yang lain yaitu yang ditemukan oleh penyidik berupa bukti elektronik, CCTV, pada prinsipnya itulah yang kemarin menjadi dasar terhadap penerbitan P21," jelasnya.
Bambang menambahkan, upaya RJ yang sempat dilakukan sebelumnya merupakan bentuk implementasi semangat KUHAP baru yang mengedepankan aspek rehabilitatif dan restoratif.
Meski kedua belah pihak telah sempat dipertemukan dan saling memaafkan, kesepakatan tertulis memang belum sepenuhnya tercapai sebelum RDPU di DPR digelar.
"Alhamdulillah kami bisa mempertemukan kedua belah pihak dan di situ memang ada saling memaafkan sebagai landasan kami untuk melakukan RJ. Nah melihat perkembangan yang ada ya kita dalam hal ini tetap melaksanakan apa yang sudah menjadi keputusan dan kesimpulan di dalam rapat pada siang hari ini," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kerja Sosial: Saat Negara Mulai Kapok Memenjarakan Semua Orang
-
Pesan Tegas Komisi III DPR: Keadilan di Atas Kepastian Hukum, Kasus Hogi Minaya Wajib Dihentikan
-
Akui Salah Terapkan Pasal di Kasus Hogi Hinaya, Kapolresta Sleman Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia
-
Anggota Komisi III DPR 'Semprot' Kapolres Sleman: Kalau Saya Kapolda, Anda Sudah Saya Berhentikan
-
Di Depan DPR Kapolres Sleman Ngaku Dilema di Kasus Hogi Minaya: Hati Saya Seakan Terkapar
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak
-
KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!
-
Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga
-
Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'
-
KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan
-
Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi
-
Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak
-
Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia
-
10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal
-
Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK