- Kajari Sleman meminta maaf di Komisi III DPR RI atas penanganan perkara Hogi Minaya usai upaya *Restorative Justice* gagal.
- Kejaksaan akan menindaklanjuti kesimpulan rapat untuk menghentikan penuntutan perkara Hogi Minaya demi hukum.
- Berkas perkara Hogi Minaya sempat dinyatakan lengkap (P21) karena memenuhi unsur formil dan materiil pembuktian.
Suara.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yuniyanto, menyampaikan permohonan maaf atas polemik penanganan perkara Hogi Minaya, warga yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku penjambretan hingga tewas.
Hal tersebut disampaikan Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR, Bambang menjelaskan bahwa langkah awal yang diambil kejaksaan setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik kepolisian adalah mengupayakan penyelesaian melalui jalur perdamaian atau Restorative Justice (RJ).
"Kamipun sebagai Kajari dalam kesempatan ini, juga menyampaikan permohonan maaf apabila apa yang kami lakukan memang semata-mata setelah menerima tsk dan penyerahan tahap 2 dari penyidik kemarin, kami langsung mengambil sikap untuk mencari solusi dan membuat perkara ini tuntas, makanya mohon izin pimpinan apabila yang kami lakukan kemarin dengan mencoba melakukan RJ, mempertemukan para pihak, mengetuk dari hati ke hati, saling meminta maaf, kemudian mengupayakan untuk melakukan perdamaian, ini semata-mata kami ingin biar perkara ini selesai," ujar Bambang.
Kendati demikian, Bambang menegaskan pihaknya akan segera meminta petunjuk dari pimpinan kejaksaan yang lebih tinggi untuk menindaklanjuti penyelesaian perkara ini sesuai dengan aspirasi yang berkembang.
Ditemui usai rapat, Bambang menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan kesimpulan rapat yang meminta agar perkara Hogi Minaya dihentikan demi hukum. Ia menegaskan akan segera melaporkan hasil rapat tersebut kepada pimpinan Kejaksaan Agung.
"Pada intinya kami akan melaksanakan kesimpulan yang telah disepakati bersama dalam kesempatan rapat siang ini tadi dan untuk mekanismenya kami akan segera menunggu petunjuk pimpinan. Kami akan segera melaporkan ini dan untuk mekanismenya nanti penghentiannya kita menunggu secepatnya," katanya.
Menjawab pertanyaan mengenai alasan kejaksaan sebelumnya menyatakan berkas perkara Hogi lengkap (P21), Bambang menjelaskan bahwa secara formal dan materiil berkas tersebut memang memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Ia menyebut adanya keterangan saksi, keterangan ahli pidana dan ahli lalu lintas, hingga bukti elektronik berupa rekaman CCTV.
Baca Juga: Kerja Sosial: Saat Negara Mulai Kapok Memenjarakan Semua Orang
"Syarat materiil pun ada di situ keterangan saksi-saksi, kemudian ada keterangan daripada ahli ya, hukum pidana maupun ahli lalin, angkutan jalan. Kemudian ada alat bukti yang lain yaitu yang ditemukan oleh penyidik berupa bukti elektronik, CCTV, pada prinsipnya itulah yang kemarin menjadi dasar terhadap penerbitan P21," jelasnya.
Bambang menambahkan, upaya RJ yang sempat dilakukan sebelumnya merupakan bentuk implementasi semangat KUHAP baru yang mengedepankan aspek rehabilitatif dan restoratif.
Meski kedua belah pihak telah sempat dipertemukan dan saling memaafkan, kesepakatan tertulis memang belum sepenuhnya tercapai sebelum RDPU di DPR digelar.
"Alhamdulillah kami bisa mempertemukan kedua belah pihak dan di situ memang ada saling memaafkan sebagai landasan kami untuk melakukan RJ. Nah melihat perkembangan yang ada ya kita dalam hal ini tetap melaksanakan apa yang sudah menjadi keputusan dan kesimpulan di dalam rapat pada siang hari ini," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kerja Sosial: Saat Negara Mulai Kapok Memenjarakan Semua Orang
-
Pesan Tegas Komisi III DPR: Keadilan di Atas Kepastian Hukum, Kasus Hogi Minaya Wajib Dihentikan
-
Akui Salah Terapkan Pasal di Kasus Hogi Hinaya, Kapolresta Sleman Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia
-
Anggota Komisi III DPR 'Semprot' Kapolres Sleman: Kalau Saya Kapolda, Anda Sudah Saya Berhentikan
-
Di Depan DPR Kapolres Sleman Ngaku Dilema di Kasus Hogi Minaya: Hati Saya Seakan Terkapar
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Pulang Basamo 2026: Ribuan Perantau Minang Mudik Gelombang Kedua, Dari Bali hingga Samarinda
-
Pemudik Mulai Padati Terminal Kampung Rambutan, Puncak Arus Mudik Diprediksi H-3 Lebaran
-
Negara Janji Tanggung Biaya Pengobatan Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras
-
Mencekam! Israel Bak Neraka, Api di Mana-mana Setelah Dirudal Kiamat Iran
-
Serangan Air Keras Aktivis KontraS Disorot PBB, Wamen HAM Desak Polisi Percepat Penyelidikan
-
Susul Sumbar, Sumut Capai Target Nol Pengungsi di Tenda Sebelum Lebaran
-
Bahlil Tawarkan Ekspor Listrik Surya ke Singapura, Kepri Disiapkan Jadi Kawasan Industri Hijau
-
Pasukan Khusus Iran Target Bunuh Benjamin Netanyahu, Sampai Lihat Bukti Mayatnya
-
Teror Penyiraman Air Keras: LPSK Berikan Perlindungan Darurat Bagi Aktivis KontraS Andrie Yunus
-
Mudik Lebih Santai? Menhub Ajak Pemudik Manfaatkan WFA untuk Hindari Macet