- Kapolresta Sleman memaparkan dilema penanganan kasus Hogi Minaya di RDPU Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
- Peristiwa 26 April 2025 melibatkan penjambretan istri Hogi dan kecelakaan pelaku hingga tewas saat dikejar Hogi.
- Kapolresta menilai pengejaran Hogi wajar sebagai suami, namun penegakan hukum harus berdasarkan fakta dan objektivitas.
Suara.com - Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, memaparkan sudut pandangnya terkait kasus Hogi Minaya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Di hadapan anggota dewan, Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mengungkapkan rasa dilema yang mendalam saat menangani kasus tersebut di lapangan.
Ia menjelaskan, bahwa peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 26 April 2025 tersebut melibatkan dua kejadian sekaligus, yakni dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (penjambretan) terhadap istri Hogi, serta kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua terduga pelaku meninggal dunia setelah dikejar oleh Hogi menggunakan mobil.
Edy mengaku berada di lokasi tak lama setelah kejadian dan bertemu langsung dengan Hogi Minaya serta istrinya, Arsita.
"Hati saya tentunya seakan terkapar dengan sebuah dilema. Di satu sisi telah hilang dua nyawa manusia yang tentunya tidak dapat dinilai dengan materi. Di sisi lain juga, saya juga turut memahami apa yang Saudara Hogi Minaya lakukan sebagai seorang suami," ujar Edy.
Sebagai seorang laki-laki dan suami, Edy secara jujur mengakui bahwa tindakan Hogi yang mengejar pelaku kejahatan demi melindungi istrinya adalah reaksi yang wajar dan bahkan membantu tugas kepolisian.
"Mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya. Sebagainya wajarnya seorang suami akan berbuat seketika ada seseorang yang menyerang istrinya. Demikian pula halnya, pada pagi itu saya sampaikan langsung kepada beliau, Pak Hogi Minaya karena saya sebagai penegak hukum saya menilai apa yang dilakukan oleh beliau sebenarnya sudah membantu tugas kepolisian," terangnya.
Edy juga menceritakan bahwa saat itu ia sempat menenangkan Hogi dan menyatakan bahwa secara pribadi, ia pun akan melakukan hal serupa jika berada di posisi tersebut.
Namun, sebagai penegak hukum, ia tetap harus mengedepankan objektivitas berdasarkan fakta dan bukti hukum.
Baca Juga: Bela Istri yang Dijambret, Pengacara Sebut Hogi Minaya Kejar Pelaku untuk Selamatkan Tagihan Snack
"Saya sampaikan pula bahwa saya sebagai seorang suami juga tak luput akan melakukan hal yang sama dengannya. Pun demikian kami yakini bahwa Bapak Hogi Minaya bahwa tidak perlu ada ketakutan kami sampaikan pada saat itu yang harus diterima karena kedudukan kami sebagai negara mengharuskan kami bersikap objektif dan tidak berpihak kepada siapapun. Selain kepada kebenaran, fakta hukum, dan bukti-bukti baik atas peristiwa kecelakaan lalu lintas dan penjambretan ataupun pembelaan terpaksa," jelas Edy.
Terkait aspek pidana dalam kecelakaan tersebut, Edy menekankan pentingnya unsur kausalitas (sebab-akibat).
Menurutnya, jika pelaku meninggal karena panik dan menabrak tembok dengan sendirinya saat dikejar, maka hal tersebut tidak dapat serta-merta disebut sebagai tindak pidana kelalaian atau kesengajaan oleh pengejar.
"Tentu hal demikian bukanlah sebuah kelalaian atau kesengajaan karena ada timbul suatu kausalitas secara langsung antara peristiwa dengan yang lainnya. Sehingga sefitrahnya ketika tidak ada kausalitas antara peristiwa satu dengan yang lainnya tentu yang demikian bukanlah sebuah pidana," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bela Istri yang Dijambret, Pengacara Sebut Hogi Minaya Kejar Pelaku untuk Selamatkan Tagihan Snack
-
Bahas Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Jambret Istri, Komisi III DPR Sampai Istighfar Dua Kali
-
Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Jambret Istri di Sleman, KemenPPPA Soroti Trauma Korban
-
Dipanggil Komisi III DPR, Kapolresta-Kajari Sleman Siap Beberkan Kasus Jambret Secara Menyeluruh
-
Plot Twist Kasus Suami Lawan Jambret Jadi Tersangka: Sepakat Damai, Bentuknya Masih Abu-abu
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto
-
Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi
-
Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar
-
ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang