- Kapolresta Sleman memaparkan dilema penanganan kasus Hogi Minaya di RDPU Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
- Peristiwa 26 April 2025 melibatkan penjambretan istri Hogi dan kecelakaan pelaku hingga tewas saat dikejar Hogi.
- Kapolresta menilai pengejaran Hogi wajar sebagai suami, namun penegakan hukum harus berdasarkan fakta dan objektivitas.
Suara.com - Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, memaparkan sudut pandangnya terkait kasus Hogi Minaya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Di hadapan anggota dewan, Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mengungkapkan rasa dilema yang mendalam saat menangani kasus tersebut di lapangan.
Ia menjelaskan, bahwa peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 26 April 2025 tersebut melibatkan dua kejadian sekaligus, yakni dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (penjambretan) terhadap istri Hogi, serta kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua terduga pelaku meninggal dunia setelah dikejar oleh Hogi menggunakan mobil.
Edy mengaku berada di lokasi tak lama setelah kejadian dan bertemu langsung dengan Hogi Minaya serta istrinya, Arsita.
"Hati saya tentunya seakan terkapar dengan sebuah dilema. Di satu sisi telah hilang dua nyawa manusia yang tentunya tidak dapat dinilai dengan materi. Di sisi lain juga, saya juga turut memahami apa yang Saudara Hogi Minaya lakukan sebagai seorang suami," ujar Edy.
Sebagai seorang laki-laki dan suami, Edy secara jujur mengakui bahwa tindakan Hogi yang mengejar pelaku kejahatan demi melindungi istrinya adalah reaksi yang wajar dan bahkan membantu tugas kepolisian.
"Mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya. Sebagainya wajarnya seorang suami akan berbuat seketika ada seseorang yang menyerang istrinya. Demikian pula halnya, pada pagi itu saya sampaikan langsung kepada beliau, Pak Hogi Minaya karena saya sebagai penegak hukum saya menilai apa yang dilakukan oleh beliau sebenarnya sudah membantu tugas kepolisian," terangnya.
Edy juga menceritakan bahwa saat itu ia sempat menenangkan Hogi dan menyatakan bahwa secara pribadi, ia pun akan melakukan hal serupa jika berada di posisi tersebut.
Namun, sebagai penegak hukum, ia tetap harus mengedepankan objektivitas berdasarkan fakta dan bukti hukum.
Baca Juga: Bela Istri yang Dijambret, Pengacara Sebut Hogi Minaya Kejar Pelaku untuk Selamatkan Tagihan Snack
"Saya sampaikan pula bahwa saya sebagai seorang suami juga tak luput akan melakukan hal yang sama dengannya. Pun demikian kami yakini bahwa Bapak Hogi Minaya bahwa tidak perlu ada ketakutan kami sampaikan pada saat itu yang harus diterima karena kedudukan kami sebagai negara mengharuskan kami bersikap objektif dan tidak berpihak kepada siapapun. Selain kepada kebenaran, fakta hukum, dan bukti-bukti baik atas peristiwa kecelakaan lalu lintas dan penjambretan ataupun pembelaan terpaksa," jelas Edy.
Terkait aspek pidana dalam kecelakaan tersebut, Edy menekankan pentingnya unsur kausalitas (sebab-akibat).
Menurutnya, jika pelaku meninggal karena panik dan menabrak tembok dengan sendirinya saat dikejar, maka hal tersebut tidak dapat serta-merta disebut sebagai tindak pidana kelalaian atau kesengajaan oleh pengejar.
"Tentu hal demikian bukanlah sebuah kelalaian atau kesengajaan karena ada timbul suatu kausalitas secara langsung antara peristiwa dengan yang lainnya. Sehingga sefitrahnya ketika tidak ada kausalitas antara peristiwa satu dengan yang lainnya tentu yang demikian bukanlah sebuah pidana," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bela Istri yang Dijambret, Pengacara Sebut Hogi Minaya Kejar Pelaku untuk Selamatkan Tagihan Snack
-
Bahas Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Jambret Istri, Komisi III DPR Sampai Istighfar Dua Kali
-
Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Jambret Istri di Sleman, KemenPPPA Soroti Trauma Korban
-
Dipanggil Komisi III DPR, Kapolresta-Kajari Sleman Siap Beberkan Kasus Jambret Secara Menyeluruh
-
Plot Twist Kasus Suami Lawan Jambret Jadi Tersangka: Sepakat Damai, Bentuknya Masih Abu-abu
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak
-
KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!
-
Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga
-
Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'
-
KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan
-
Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi
-
Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak
-
Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia
-
10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal
-
Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK