- Kapolresta Sleman memaparkan dilema penanganan kasus Hogi Minaya di RDPU Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
- Peristiwa 26 April 2025 melibatkan penjambretan istri Hogi dan kecelakaan pelaku hingga tewas saat dikejar Hogi.
- Kapolresta menilai pengejaran Hogi wajar sebagai suami, namun penegakan hukum harus berdasarkan fakta dan objektivitas.
Suara.com - Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, memaparkan sudut pandangnya terkait kasus Hogi Minaya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Di hadapan anggota dewan, Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mengungkapkan rasa dilema yang mendalam saat menangani kasus tersebut di lapangan.
Ia menjelaskan, bahwa peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 26 April 2025 tersebut melibatkan dua kejadian sekaligus, yakni dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (penjambretan) terhadap istri Hogi, serta kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua terduga pelaku meninggal dunia setelah dikejar oleh Hogi menggunakan mobil.
Edy mengaku berada di lokasi tak lama setelah kejadian dan bertemu langsung dengan Hogi Minaya serta istrinya, Arsita.
"Hati saya tentunya seakan terkapar dengan sebuah dilema. Di satu sisi telah hilang dua nyawa manusia yang tentunya tidak dapat dinilai dengan materi. Di sisi lain juga, saya juga turut memahami apa yang Saudara Hogi Minaya lakukan sebagai seorang suami," ujar Edy.
Sebagai seorang laki-laki dan suami, Edy secara jujur mengakui bahwa tindakan Hogi yang mengejar pelaku kejahatan demi melindungi istrinya adalah reaksi yang wajar dan bahkan membantu tugas kepolisian.
"Mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya. Sebagainya wajarnya seorang suami akan berbuat seketika ada seseorang yang menyerang istrinya. Demikian pula halnya, pada pagi itu saya sampaikan langsung kepada beliau, Pak Hogi Minaya karena saya sebagai penegak hukum saya menilai apa yang dilakukan oleh beliau sebenarnya sudah membantu tugas kepolisian," terangnya.
Edy juga menceritakan bahwa saat itu ia sempat menenangkan Hogi dan menyatakan bahwa secara pribadi, ia pun akan melakukan hal serupa jika berada di posisi tersebut.
Namun, sebagai penegak hukum, ia tetap harus mengedepankan objektivitas berdasarkan fakta dan bukti hukum.
Baca Juga: Bela Istri yang Dijambret, Pengacara Sebut Hogi Minaya Kejar Pelaku untuk Selamatkan Tagihan Snack
"Saya sampaikan pula bahwa saya sebagai seorang suami juga tak luput akan melakukan hal yang sama dengannya. Pun demikian kami yakini bahwa Bapak Hogi Minaya bahwa tidak perlu ada ketakutan kami sampaikan pada saat itu yang harus diterima karena kedudukan kami sebagai negara mengharuskan kami bersikap objektif dan tidak berpihak kepada siapapun. Selain kepada kebenaran, fakta hukum, dan bukti-bukti baik atas peristiwa kecelakaan lalu lintas dan penjambretan ataupun pembelaan terpaksa," jelas Edy.
Terkait aspek pidana dalam kecelakaan tersebut, Edy menekankan pentingnya unsur kausalitas (sebab-akibat).
Menurutnya, jika pelaku meninggal karena panik dan menabrak tembok dengan sendirinya saat dikejar, maka hal tersebut tidak dapat serta-merta disebut sebagai tindak pidana kelalaian atau kesengajaan oleh pengejar.
"Tentu hal demikian bukanlah sebuah kelalaian atau kesengajaan karena ada timbul suatu kausalitas secara langsung antara peristiwa dengan yang lainnya. Sehingga sefitrahnya ketika tidak ada kausalitas antara peristiwa satu dengan yang lainnya tentu yang demikian bukanlah sebuah pidana," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bela Istri yang Dijambret, Pengacara Sebut Hogi Minaya Kejar Pelaku untuk Selamatkan Tagihan Snack
-
Bahas Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Jambret Istri, Komisi III DPR Sampai Istighfar Dua Kali
-
Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Jambret Istri di Sleman, KemenPPPA Soroti Trauma Korban
-
Dipanggil Komisi III DPR, Kapolresta-Kajari Sleman Siap Beberkan Kasus Jambret Secara Menyeluruh
-
Plot Twist Kasus Suami Lawan Jambret Jadi Tersangka: Sepakat Damai, Bentuknya Masih Abu-abu
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Investor Kripto RI Tembus 22,4 Juta, Pengguna Platform Pasar Wajib Paham Kepatuhan Hukum
-
4 Rekomendasi Shade Maybelline Superstay Vinyl Ink untuk Bibir Gelap, Pigmentasi Juara
-
Piala Presiden 2026: Persebaya Pastikan Tiket Semifinal usai Tekuk PSMS
-
Mengapa Harus Reapply Sunscreen Setiap 2 Jam Sekali? Ini 5 Alasan Pentingnya
-
Strategi Isuzu Jaga Produktivitas Bisnis Konsumen Lewat Bengkel Berjalan
-
Pergerakan IHSG Hari Ini saat Wall Street Koreksi Parah dan KOSPI Anjlok 6 Persen
-
Persija Ditahan Port FC, Shin Tae-yong Singgung 6 Pemain yang Bela Timnas Indonesia
-
Daftar Zodiak yang Banjir Rezeki Sepanjang Agustus 2026, Gerhana Matahari Bawa Keberuntungan
-
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Kapan Laga Lawan Timor Leste Dimulai?
-
Wujud Kasih Sayang yang Berbeda dari Dua Ayah di Agent Kim Reactivated