News / Nasional
Rabu, 28 Januari 2026 | 16:48 WIB
Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto dicecar Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin terkait pemahaman dasar hukum dan penerapan pasal dalam kasus tersebut. (tangkap layar)
Baca 10 detik
  • RDPU Komisi III DPR RI memanas membahas kasus Hogi Minaya yang menjadi tersangka setelah mengejar pelaku jambret hingga tewas.
  • Anggota DPR Safaruddin mengkritik keras Kapolresta Sleman atas minimnya pemahaman hukum terkait KUHP baru.
  • Safaruddin menegaskan bahwa tindakan Hogi adalah pembelaan diri (Pasal 34 KUHP) bukan tindak pidana murni.

Suara.com - Suasana panas menyelimuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI saat membahas kasus Hogi Minaya, warga Sleman yang menjadi tersangka usai mengejar pelaku jambret hingga tewas.

Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, mencecar Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto terkait pemahaman dasar hukum dan penerapan pasal dalam kasus tersebut.

Ketegangan bermula saat Safaruddin mempertanyakan kompetensi dan pemahaman Kapolresta Sleman terhadap KUHP serta KUHAP baru yang baru saja berlaku.

Edy tampak sempat ragu saat menjawab pertanyaan mengenai nomor dan tahun undang-undang tersebut.

"Sudah baca belum KUHP dan KUHAP baru? KUHP undang-undang nomor berapa? KUHP yang baru itu nomor berapa? Kalau sudah Anda sudah baca nomor berapa?" tanya Safaruddin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Setelah sempat terjadi koreksi jawaban dari Kapolres mengenai tahun berlakunya undang-undang, Safaruddin memberikan teguran keras.

Purnawirawan jenderal polisi itu bahkan menyatakan bahwa Edy seharusnya tidak layak menduduki jabatan tersebut jika tidak menguasai landasan hukum perkara yang dibawa ke DPR.

"Pasal 34. Saya bacakan. Kalau saya Kapolda kamu, masih kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda. Anda kok Kapolres sudah Kombes seperti itu, bagaimana polisi ke depan?" tegas Safaruddin.

Safaruddin kemudian membacakan isi Pasal 34 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) untuk mengingatkan Kapolres bahwa tindakan pembelaan terpaksa bukanlah sebuah tindak pidana.

Baca Juga: Rusdi Masse Mundur, NasDem Siapkan Pengganti Pimpinan Komisi III dan Tunjuk Ketua DPW Baru

"Pasal 34: Setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan ketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain," ujar Safaruddin membacakan pasal tersebut.

Safaruddin menilai kepolisian salah dalam menerapkan hukum karena menganggap peristiwa tersebut sebagai kecelakaan lalu lintas biasa atau tindak pidana yang memerlukan Restorative Justice (RJ).

Menurutnya, kasus Hogi murni merupakan pembelaan diri terhadap aksi Pencurian dengan Kekerasan (Curas).

"Ini bukan tindak pidana. Kalau di KUHP lama, Overmacht, alasan pembenar bahwa orang itu membela diri. Membela diri! Bukan undang-undang lalu lintas. Anda salah menerapkan hukum," katanya.

Hogi Minaya dan sang istri Arista Minaya ditemui usai mediasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Senin (26/1/2026). (Suara.com/Hiskia)

Ia juga menyayangkan pernyataan Kapolres di media yang menyebut tindakan Hogi "tidak seimbang" saat mengejar penjambret.

Safaruddin meluruskan bahwa pelaku jambret yang membawa senjata tajam justru merupakan ancaman nyata (Curas), dan Hogi sebagai warga sipil tak bersenjata justru berada dalam posisi yang lebih berisiko.

Load More