- KPK menerbitkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2026 sebagai revisi aturan pelaporan gratifikasi sebelumnya tahun 2019.
- Aturan baru ini menyesuaikan batas nilai wajar, menaikkan hadiah pernikahan menjadi Rp1,5 juta per pemberi.
- Tujuan pembaruan ini menyederhanakan birokrasi dan memfokuskan pelaporan pada gratifikasi yang substansial.
Penyesuaian ini dianggap sebagai bentuk moderasi terhadap tradisi sosial di Indonesia, di mana pemberian kado atau "amplop" dalam acara pernikahan adalah hal yang lumrah.
Dengan menaikkan batas ini, KPK berharap para pejabat tidak lagi terbebani secara administratif untuk hal-hal yang sifatnya seremonial dan masih dalam batas kewajaran ekonomi.
Tak hanya soal pernikahan, KPK juga membuat perubahan signifikan terkait hubungan profesional di lingkungan kerja. Sebelumnya, pemberian dari sesama rekan kerja dalam acara khusus seperti pisah sambut, ulang tahun, atau masa pensiun dibatasi maksimal Rp300 ribu per pemberi agar tidak perlu dilaporkan.
Namun, dalam aturan terbaru, batasan nilai tersebut resmi dihapus. Hal ini memberikan fleksibilitas lebih dalam budaya kerja di instansi pemerintah, selama pemberian tersebut tidak memiliki unsur suap atau konflik kepentingan yang nyata.
Menyaring Laporan yang Tidak Relevan
Selain soal nilai uang, revisi ini juga bertujuan untuk mengurangi beban kerja administratif di internal KPK. Selama ini, banyak laporan gratifikasi yang masuk ternyata tidak memenuhi unsur pidana atau bahkan tidak memiliki nilai ekonomis sama sekali.
Hal ini sering kali disebabkan oleh kekeliruan formil atau ketidaktahuan pelapor mengenai definisi gratifikasi yang dilarang.
KPK mencatat adanya kebutuhan untuk memperjelas kategori gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan agar tidak terjadi penumpukan laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.
"Sehingga diubah agar lebih mudah dipahami," katanya.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Madiun, Duit Puluhan Juta Rupiah Diamankan
Dengan aturan yang lebih simpel, diharapkan para penyelenggara negara bisa lebih fokus pada pencegahan korupsi yang substansial daripada terjebak dalam urusan administratif kado-kado kecil yang bersifat sosial.
Peraturan baru ini juga mencakup perubahan ketentuan teknis lainnya, mulai dari batas waktu pelaporan, mekanisme penandatanganan Surat Keputusan (SK) penetapan status gratifikasi, hingga penguatan peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansi.
Dengan adanya regulasi yang lebih segar ini, KPK berharap tingkat kepatuhan pelaporan gratifikasi di Indonesia akan meningkat, sekaligus menciptakan budaya birokrasi yang bersih namun tetap menghargai nilai-nilai sosial kemasyarakatan yang sehat.
Berita Terkait
-
KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Madiun, Duit Puluhan Juta Rupiah Diamankan
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Setyo Budiyanto Jelaskan Alasan KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Nilai Rupiah Harus Disesuaikan
-
KPK Telusuri Pengumpulan Uang dari Calon Perangkat Desa Terkait Dugaan Pemerasan Pengisian Jabatan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
Terkini
-
Normalisasi Kali Ciliwung Dilanjutkan, Kadis SDA: Bisa Tekan Risiko Banjir 40 Persen
-
Eggi Sudjana Polisikan Roy Suryo Usai Bertemu Jokowi, Kuasa Hukum Singgung 'Kendali Solo'
-
Kepala BGN: Publik Berhak Awasi Menu MBG, Kritik Viral Justru Jadi Teguran
-
Viral Curhat Chiki Fawzi Gagal Jadi Petugas Haji, Kemenhaj Tegaskan Diklat PPIH Bukan Jaminan Lolos
-
KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Madiun, Duit Puluhan Juta Rupiah Diamankan
-
Malam-Malam ke Jakarta, Mualem dan Emil Dardak Temui Seskab Teddy, Ada Apa?
-
Banjir Daan Mogot, Pemotor Nekat Lawan Arah hingga Picu Kemacetan
-
Jelang Vonis 60 Terdakwa Aksi Demo, PN Jakut Dipenuhi Karangan Bunga: Bebaskan Tahanan Politik!
-
Jumlah Pengungsi Banjir Sumatera Tersisa 111.788 Jiwa
-
Terekam Kamera Trap, 5 Pemburu Macan Tutul Jawa di Gunung Sanggabuana Diringkus, Satwa Pincang