News / Nasional
Jum'at, 30 Januari 2026 | 10:37 WIB
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto (Kiri) dinonaktifkan dari jabatannya. (TV Parlemen)
Baca 10 detik
  • Polri memberhentikan sementara Kombes Edy Setyanto selaku Kapolresta Sleman terkait penanganan kasus Hogi Minaya.
  • Pemberhentian ini didasarkan hasil audit yang menyoroti dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam penyidikan.
  • Kasus Hogi Minaya kini memasuki tahap baru dengan kedua belah pihak memilih jalur mediasi restorative justice.

Suara.com - Polri menghentikan sementara Kombes Edy Setyanto dari jabatannya sebagai Kapolresta Sleman menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya (43), pria yang sempat ditetapkan sebagai tersangka usai membela istrinya dari aksi penjambretan.

Pemberhentian sementara itu dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang digelar Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut audit menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan, sehingga memicu kegaduhan di ruang publik.

"Dalam audit itu, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Trunoyudo menjelaskan, seluruh peserta ADTT sepakat agar Kombes Edy Setyanto dinonaktifkan sementara hingga pemeriksaan tuntas dilakukan.

Hogi Minaya dan sang istri Arista Minaya ditemui usai mediasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Senin (26/1/2026). (Suara.com/Hiskia)

Ia juga menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri menjaga profesionalisme dan akuntabilitas institusi.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” jelasnya.

Menurut Trunoyudo, serah terima jabatan Kapolresta Sleman akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY dan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (30/1/2026).

Di sisi lain, perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya kekinian tengah memasuki babak baru. Kedua belah pihak sepakat menempuh jalur mediasi dengan pendekatan restorative justice.

Baca Juga: Ucap Syukur Istri Hogi Minaya Usai DPR Minta Kasusnya Dihentikan: Alhamdulillah Kami Dapat Keadilan

Load More