- Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI mengkritik tajam penetapan tersangka Hogi Minaya pada 26 Januari 2026 di Sleman.
- Anggota Komisi III, Safaruddin, menilai Polres Sleman salah menerapkan pasal hukum terkait pembelaan diri Hogi.
- Kapolresta Sleman akhirnya meminta maaf atas penerapan pasal yang dinilai kurang tepat dalam penanganan kasus tersebut.
Suara.com - Suasana panas menyelimuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI saat membahas kasus Hogi Minaya, warga Sleman yang menjadi tersangka usai mengejar pelaku jambret hingga tewas.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Safaruddin melayangkan sorotan dan kritik tajam atas penanganan kasus Hogi Minaya.
Diketahui, Hogi Minaya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap Polres Sleman pada Senin, 26 Januari 2026 usai mengejar penjambret tas istrinya hingga berujung kecelakaan yang menewaskan dua pelaku di Sleman, Yogyakarta.
“Kalau saya Kapolda kamu, masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda,” ujar Safaruddin di gedung DPR RI.
Safaruddin yang juga mantan Kapolda Kaltim ini paham betul seluk-beluk hukum pidana. Dengan nada tegas dia menyebut Polres Sleman salah menerapkan pasal dalam kasus Hogi Minaya.
“Ini bukan tindak pidana. Kalau di KUHP lama, ini overmacht, alasan pembenar. Orang membela diri,” ujar Safaruddin dalam rapat yang disiarkan langsung melalui YouTube TV Parlemen, Rabu (28/1 2026).
Purnawirawan Polri ini menyinggung Pasal 34 KUHP baru, yang pada intinya menyatakan seseorang tidak dapat dipidana jika melakukan perbuatan terlarang dalam rangka pembelaan terhadap serangan atau ancaman.
“Ini bukan undang-undang lalu lintas. Anda salah menerapkan hukum,” katanya, tanpa basa-basi.
Tak hanya kepolisian, Kejari Sleman juga ikut kena sorot. Safaruddin mempertanyakan koordinasi antara penyidik dan jaksa yang tetap melanjutkan perkara hingga dinyatakan P21.
Baca Juga: Momen Amarah Jenderal ke Kapolres Sleman Pecah di DPR: Kalau Saya Kapolda, Saya Berhentikan Kamu!
“Jaksa lagi, P21 juga. Anda koordinasi nda bener itu. Polres dan Kejaksaan, Anda koordinasi, tapi salah. Ini bukan RJ (Restorative Jusctice-Red),” tegasnya.
Pernyataan ini memperkuat kesan bahwa persoalan bukan sekadar salah tafsir pasal, melainkan juga kegagalan membaca rasa keadilan publik.
Safaruddin juga mengkritik pernyataan Kapolres Sleman yang sebelumnya menyebut adanya tindakan tidak seimbang dalam kasus tersebut. Menurutnya, logika itu justru terbalik.
“Anda bilang tidak seimbang? Bukan pencurian pemberatan. Itu pencurian dengan kekerasan (curas). Yang mengejar itu orang sipil, Pak. Tidak bersenjata, tidak punya apa-apa. Justru yang tidak seimbang itu orang sipil mengejar pelaku curas,” ucapnya.
Pernyataan ini langsung menyentil inti persoalan, korban kejahatan justru diperlakukan seolah-olah pelaku.
Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini langsung dengan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman.
Berita Terkait
-
Momen Amarah Jenderal ke Kapolres Sleman Pecah di DPR: Kalau Saya Kapolda, Saya Berhentikan Kamu!
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo
-
Ucap Syukur Istri Hogi Minaya Usai DPR Minta Kasusnya Dihentikan: Alhamdulillah Kami Dapat Keadilan
-
Kajari Sleman Minta Maaf di DPR, Siap Jalankan Instruksi Hentikan Kasus Hogi Minaya
-
Pesan Tegas Komisi III DPR: Keadilan di Atas Kepastian Hukum, Kasus Hogi Minaya Wajib Dihentikan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
Terkini
-
Banjir Jakarta Meluas: 35 RT dan 10 Ruas Jalan Tergenang, Jaktim Terparah
-
Usut Penghitungan Kerugian Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Gus Alex Lagi
-
Normalisasi Kali Ciliwung Dilanjutkan, Kadis SDA: Bisa Tekan Risiko Banjir 40 Persen
-
Eggi Sudjana Polisikan Roy Suryo Usai Bertemu Jokowi, Kuasa Hukum Singgung 'Kendali Solo'
-
KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Perlu Lapor, Batas Kado Kantor Dihapus
-
Kepala BGN: Publik Berhak Awasi Menu MBG, Kritik Viral Justru Jadi Teguran
-
Viral Curhat Chiki Fawzi Gagal Jadi Petugas Haji, Kemenhaj Tegaskan Diklat PPIH Bukan Jaminan Lolos
-
KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Madiun, Duit Puluhan Juta Rupiah Diamankan
-
Malam-Malam ke Jakarta, Mualem dan Emil Dardak Temui Seskab Teddy, Ada Apa?
-
Banjir Daan Mogot, Pemotor Nekat Lawan Arah hingga Picu Kemacetan