News / Nasional
Jum'at, 30 Januari 2026 | 15:05 WIB
Kadis Dikbud Sultra yang juga Pembina Yayasan ITK Buton, Asrun Lio [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Pemprov Sultra memfasilitasi mediasi polemik Yayasan Unsultra untuk mencegah gangguan aktivitas akademik dan masa depan mahasiswa.
  • Sekda Sultra, Asrun Lio, mengundang langsung Nur Alam dan Yusuf untuk hadir dalam forum mediasi penyelesaian konflik.
  • Keterlibatan Pemprov adalah murni sebagai fasilitator demi menjaga stabilitas pendidikan tinggi serta kepastian hukum yayasan.

Suara.com - Polemik kepemilikan dan status badan hukum Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) kian memanas.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) pun turun tangan dengan memfasilitasi proses mediasi guna mencegah konflik berkepanjangan yang berpotensi mengganggu aktivitas akademik dan masa depan mahasiswa.

Pemprov Sultra menilai dinamika konflik internal yayasan, termasuk adanya proses saling lapor antar pihak, dapat menimbulkan dampak luas terhadap stabilitas penyelenggaraan pendidikan tinggi di Unsultra.

Karena itu, pemerintah daerah memandang perlu adanya penyelesaian komprehensif melalui jalur mediasi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkepentingan menjaga agar polemik tersebut tidak merembet dan merugikan dunia pendidikan.

“Pemprov berkepentingan untuk memastikan agar polemik yang terjadi di lingkungan Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara tidak berlarut-larut dan tidak berdampak pada aktivitas akademik serta masa depan mahasiswa,” ujar Asrun.

Sebagai langkah konkret, Pemprov Sultra mengundang langsung dua pihak yang terlibat dalam polemik, yakni Nur Alam dan Yusuf, untuk hadir dalam forum mediasi.

Asrun menegaskan undangan tersebut bersifat langsung dan tidak dapat diwakilkan.

“Kami akan mengundang dua pihak terkait, yakni Bapak Nur Alam dan Bapak Yusuf untuk duduk bersama dalam forum mediasi. Penegasan ini penting agar konflik dapat diselesaikan secara konstruktif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak dapat diwakilkan,” jelasnya.

Baca Juga: Bukan Hak Pribadi, Aksi Tegas Pemprov Sultra Tertibkan Aset Daerah Banjir Dukungan

Langkah ini diharapkan dapat membuka ruang dialog yang objektif dan mendorong tercapainya solusi yang dapat diterima semua pihak.

Asrun juga menepis anggapan bahwa keterlibatan Pemprov Sultra merupakan bentuk intervensi terhadap urusan internal yayasan.

Ia menegaskan posisi pemerintah daerah murni sebagai fasilitator demi mendorong penyelesaian konflik secara bermartabat.

“Perlu kami tegaskan, kehadiran pemerintah daerah dalam hal ini bukan untuk mengintervensi, melainkan memfasilitasi penyelesaian konflik. Hal ini juga tidak dapat dilepaskan dari aspek historis pendirian yayasan yang sejak awal turut melibatkan Pemprov,” tegasnya.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga stabilitas institusi pendidikan tinggi, terutama ketika konflik berpotensi memengaruhi hak-hak mahasiswa.

Pemprov Sultra telah melayangkan surat resmi kepada kedua belah pihak yang bersengketa. Melalui proses mediasi tersebut, pemerintah berharap tercapai kesepahaman yang mampu menghadirkan kepastian hukum terkait kelembagaan yayasan.

Load More