- Pemprov Sultra menertibkan aset daerah yang dikuasai pihak lain sebagai fondasi tata kelola pemerintahan bersih dan akuntabel.
- Penertiban ini menindaklanjuti rekomendasi BPK Sultra dan komitmen pencegahan korupsi KPK terkait Barang Milik Daerah.
- Keluarga mantan Gubernur Nur Alam masih menguasai aset dan menyatakan masih memegang Surat Izin Penghunian yang sah.
Suara.com - Gebrakan penting dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Langkah tegas untuk menertibkan dan menarik kembali aset daerah yang selama ini masih dikuasai oleh pihak lain menuai apresiasi dan dukungan luas, salah satunya dari kalangan akademisi dan pengamat kebijakan publik.
Langkah ini dinilai sebagai fondasi krusial untuk membangun integritas birokrasi dan memastikan kekayaan negara benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.
Dukungan datang dari pengamat kebijakan publik Sulawesi Tenggara, Syamsul Anam. Pengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Halu Oleo ini menilai upaya penertiban aset yang digalakkan Pemprov Sultra merupakan langkah strategis yang sudah seharusnya dilakukan sejak lama.
“Penertiban aset daerah adalah fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang berintegritas. Apa yang dilakukan Pemprov Sultra menunjukkan komitmen nyata untuk menegakkan aturan dan memastikan aset negara digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” ujar Syamsul Anam, Sabtu (24/1/2026).
Menurutnya, publik perlu memahami bahwa aset milik pemerintah daerah, baik berupa tanah, bangunan, maupun kendaraan dinas, bukanlah hak personal yang bisa dimiliki selamanya.
Siapa pun yang masih menguasai aset tersebut tanpa dasar hukum yang sah memiliki kewajiban untuk mengembalikannya kepada negara.
Sorotan pada Aset yang Dikuasai Mantan Pejabat
Salah satu kasus yang menjadi sorotan publik dalam upaya penertiban ini adalah permintaan pengosongan rumah dinas dan gudang milik daerah di Jalan Ahmad Yani, Kendari.
Baca Juga: Pemprov Sultra Minta Nur Alam Kembalikan Aset Daerah, Eksekusi Lahan di Kendari Berujung Ricuh
Aset tersebut diketahui masih dikuasai oleh keluarga mantan Gubernur Sultra, Nur Alam.
Langkah penertiban ini bukan tanpa dasar. Pemprov Sultra menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra.
Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pencegahan korupsi melalui program Monitoring Centre for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya dalam area intervensi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Syamsul Anam menegaskan, konsistensi dalam penertiban ini akan memberikan dampak positif yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
“Saya pikir ini bagus dan perlu kita dukung. Jika aset daerah berhasil ditertibkan dan dimanfaatkan kembali, tentu dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat, baik untuk pelayanan publik maupun kepentingan sosial lainnya,” ujarnya.
Respons dari Pihak Terkait
Di sisi lain, pihak keluarga Nur Alam melalui kuasa hukumnya, Andre Darmawan, memberikan respons. Andre menyatakan bahwa bangunan tersebut pada awalnya adalah rumah dinas yang ditempati sejak masa jabatan Nur Alam sebagai gubernur.
Menurutnya, pihak keluarga masih memegang Surat Izin Penghunian (SIP) yang diklaim masih berlaku dan sedang dalam proses pengajuan Disposisi Umum Memo (DUM).
Mereka berpandangan bahwa proses penertiban seharusnya dilakukan melalui jalur administrasi yang jelas, seperti pencabutan SIP secara resmi, bukan melalui eksekusi langsung. Pihaknya pun menyatakan keinginan untuk menyelesaikan sengketa ini melalui dialog yang persuasif.
Berita Terkait
-
Pemprov Sultra Minta Nur Alam Kembalikan Aset Daerah, Eksekusi Lahan di Kendari Berujung Ricuh
-
MoU Menteri Mukhtarudin dengan Tiga Gubernur: Realisasikan Program Quick Win Presiden Prabowo
-
Manfaatkan Aset Daerah, Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Tambahan Modal ke Bank Sumut
-
7,8 Juta Penumpang, Kemenhub Catat Rekor Layanan Angkutan Laut Perintis
-
Rp11 Miliar untuk Mimpi Anak Morosi: Sekolah Baru, Harapan Baru
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Mengulas Forest of Noise, Kesaksian Puitis dari Tengah Perang Gaza
-
Tayang 2027, Anime Bertema Musik Studio Cabana Buka Audisi Seiyu Utama Pria
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor