News / Nasional
Senin, 02 Februari 2026 | 11:52 WIB
Praktisi Hukum, Febri Diansyah. (Dok. Suara.com/Arga)
Baca 10 detik
  • Febri Diansyah khawatir Pasal 21 UU Tipikor tentang *obstruction of justice* berpotensi ditafsirkan subjektif dan menjadi pasal karet.
  • Ia menekankan asas legalitas mengharuskan rumusan tindak pidana jelas, tegas, dan hanya diatur oleh UU atau Perda.
  • Febri menganggap dialog publik mengenai fakta persidangan yang tidak direkayasa adalah wajar dan bukan merupakan tindak pidana.

“Dialog di ruang publik, sepanjang tidak merekayasa fakta dan informasi yang muncul di persidangan, adalah hal yang wajar. Bukan tindak pidana. Meski mungkin pendapat atas fakta-fakta tersebut bisa berbeda,” katanya.

Ia mengibaratkan dialog di ruang publik seperti perbedaan cara pandang antara advokat dan jaksa penuntut umum di ruang sidang. Menurutnya, persidangan justru bertujuan untuk menguji berbagai pendapat tersebut.

“Dan ingat, sidang bersifat terbuka. Jadi semakin diuji, semakin terjadi dialog. Itu semakin baik,” ujarnya.

Febri mengingatkan, kekhawatiran terhadap penyalahgunaan pasal pidana yang bersifat karet bukan sekadar persoalan akademik atau isu segelintir pihak. Risiko kesewenang-wenangan hukum, kata dia, dapat menimpa siapa saja apabila pasal-pasal tersebut diterapkan tanpa batasan yang jelas.

“Penerapan pasal karet adalah masalah kita semua. Semua bisa menjadi korban kesewenang-wenangan hukum. Belum terlambat untuk memperbaiki. Hukum pidana bertujuan melindungi masyarakat, baik dari perbuatan pelaku pidana maupun dari penyalahgunaan kekuasaan. Keduanya harus ditempatkan secara berimbang,” tambahnya.

Load More