- Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti kejanggalan dalam sidang gugatan UU Tipikor
- DPR, melalui politikus PDIP I Wayan Sudirta, secara terbuka mendukung permohonan Hasto
- Hasto Kristiyanto, yang pernah terjerat pasal tersebut dalam kasus Harun Masiku, meminta MK untuk meringankan ancaman hukuman dari maksimal 12 tahun menjadi 3 tahun penjara
Suara.com - Sidang pengujian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Mahkamah Konstitusi (MK) diwarnai momen tak biasa. Hakim Konstitusi Saldi Isra secara terbuka 'menyentil' permohonan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait Pasal 21 UU Tipikor.
Pasalnya, dalam sidang yang digelar pada Rabu (1/10/2025), pihak DPR sebagai pembentuk undang-undang justru memberikan keterangan yang sejalan dengan keinginan Hasto. Situasi langka ini mendorong Saldi Isra untuk mempertanyakan efektivitas gugatan tersebut di MK.
Menurut Saldi, dengan adanya 'lampu hijau' dari parlemen, tim kuasa hukum Hasto seharusnya menempuh jalur lobi politik yang lebih praktis ketimbang beracara di Mahkamah.
“Sebetulnya kalau kuasa hukum pemohon cerdas, sudah saatnya ini datang ke DPR biar DPR saja yang mengubahnya, tidak perlu melalui Mahkamah Konstitusi. Biar komprehensif sekalian,” kata Saldi dalam sidang perkara 136/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK.
Saldi menyoroti anomali yang terjadi, di mana biasanya DPR akan mati-matian mempertahankan produk hukumnya dari upaya pengujian di MK. Namun, dalam kasus ini, suasananya berbalik 180 derajat.
"Ini memang agak jarang-jarang suasananya terjadi ada pemberi keterangan (dari DPR) yang setuju dengan permohonan pemohon," ucap Saldi Isra.
Karena sikap DPR yang tidak biasa ini, Saldi meminta agar keterangan tertulis segera diserahkan. Hal ini penting bagi majelis hakim untuk membandingkan posisi DPR saat ini dengan keterangan-keterangan sebelumnya terkait pasal yang sama.
"Supaya keterangannya segera dikirim karena kami akan baca, paling tidak mau membandingkan keterangan DPR yang lalu dengan pasal yang sama," imbuh Saldi.
Dukungan dari Senayan itu disampaikan langsung oleh Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta. Dalam keterangannya, ia dengan tegas menyatakan bahwa Pasal 21 UU Tipikor yang mengatur soal perintangan penyidikan (obstruction of justice) bertentangan dengan UUD 1945.
Baca Juga: MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun
“Kami mohon agar majelis hakim MK RI berkenan kiranya memutuskan sebagai berikut, menyatakan bahwa Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor bertentangan dengan UUD 1945,” kata Wayan.
Pasal 21 UU Tipikor sendiri berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun...".
Dalam permohonannya, Hasto Kristiyanto meminta MK untuk 'melunakkan' pasal tersebut. Ia meminta ancaman pidana yang semula minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara diubah menjadi maksimal hanya 3 tahun.
Selain itu, ia juga meminta agar frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan” tidak lagi dimaknai sebagai pilihan (alternatif), melainkan harus terpenuhi seluruhnya (kumulatif).
Gugatan ini tidak lepas dari pengalaman pahit Hasto sendiri. Ia pernah dijerat dengan pasal tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pusaran kasus suap Harun Masiku yang juga menyeret mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Meskipun pada akhirnya ia divonis 3,5 tahun penjara atas perkara suap, pasal perintangan penyidikan menjadi salah satu jerat hukum yang membayanginya. Hasto sendiri kini telah bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Berita Terkait
-
MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun
-
Tok! Lulusan SMA Tetap Bisa Jadi Presiden, MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Minimal Sarjana
-
MK Cabut Kewajiban Tapera: Pekerja Tak Perlu Bayar Lagi
-
Tok! Palu MK Berbunyi: Iuran Paksa Tapera Resmi Dibatalkan, Pemerintah-DPR Wajib Rombak Total UU
-
'Pasal Jantung' Bermasalah Jadi Alasan UU Tapera Inkonstitusional, Begini Penjelasannya
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Cerita Rocky Gerung Bantu Prabowo 'Serang Balik' Jokowi lewat Buku Francis Fukuyama
-
Bamsoet Kenalkan Buku Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung, Ungkap Sikap Ekonomi-Politik
-
Gerindra Imbau Para Pengusaha dan Taipan Bertaubat: Umur Gak Ada yang Tahu
-
Bukan Sekadar Hujan Biasa! Ini Alasan Ilmiah BMKG Prediksi Curah Hujan Ekstrem Pekan Depan
-
Dialog dengan Wakil Presiden RI dan Kementerian Pariwisata, InJourney Paparkan Usulan Strategis
-
Bamsoet Sebut Prabowo Ogah Punya Lawan, Singgung Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
-
Riza Patria Soroti Perjalanan Politik Prabowo dan Pesannya bagi Para Taipan
-
Riza Patria Klaim Kunjungan Luar Negeri Prabowo Perkuat Posisi Global Indonesia
-
Pelajar SMP Tewas Akibat Tawuran di Jaktim, Empat Remaja Jadi Tersangka
-
Pro-Kontra Wacana Pilkada Melalui DPRD: Soroti Biaya Politik hingga Nasib Demokrasi