- Sebanyak 18 akademisi hukum pidana terkemuka Indonesia mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi untuk mendukung gugatan Hasto Kristiyanto terhadap Pasal 21 UU Tipikor
- Para ahli menilai pasal obstruction of justice tersebut merupakan "pasal karet" karena normanya kabur
- Mereka mendesak MK untuk membatasi tafsir pasal tersebut agar hanya berlaku untuk tindakan yang disertai niat jahat dan dilakukan dengan cara melawan hukum
Suara.com - 18 orang akademisi dan pakar hukum pidana dari berbagai universitas ternama di Indonesia turun gunung mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil untuk mendukung uji materi yang diajukan Hasto Kristiyanto terhadap pasal obstruction of justice dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Para guru besar dan doktor hukum ini menilai Pasal 21 UU Tipikor yang menjadi landasan hukum delik merintangi penyidikan mengandung norma yang kabur, berbahaya, dan berpotensi menjadi alat kriminalisasi massal.
Dalam dokumen setebal puluhan halaman yang diserahkan ke MK pada Kamis (9/10/2025) itu, mereka membedah pasal yang dianggap sebagai "pasal karet" tersebut.
Sorotan utama tertuju pada frasa "mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung" dalam pasal tersebut. Menurut para ahli, frasa ini tidak memiliki batasan yang jelas dan melanggar asas fundamental hukum pidana, yaitu lex certa (rumusan harus jelas) dan lex stricta (tidak boleh ditafsirkan secara luas).
"Tidak ada parameter yang pasti mengenai perbuatan apa yang tergolong ‘tidak langsung’. Akibatnya, aparat penegak hukum bisa menafsirkan secara bebas bahkan terhadap tindakan yang sah seperti pengajuan praperadilan, nasihat advokat, atau sikap diam," kata Prof. Deni Setya Bagus Yuherawan dari Universitas Trunojoyo Madura dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, sebagaimana dilansir kantor berita Antara, Minggu (12/10/2025).
Kekaburan norma ini, menurut para akademisi, telah melahirkan praktik over-kriminalisasi yang mengancam kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi. Mereka juga menyoroti kejanggalan lain, yakni tidak adanya unsur "melawan hukum" dalam rumusan pasal tersebut. Hal ini membuka celah di mana tindakan legal seperti melakukan pembelaan diri di pengadilan justru bisa dipidana karena dianggap menghalangi penyidikan.
Ancaman pidananya pun dinilai tidak proporsional. "Pasal 21 bukanlah tindak pidana korupsi pokok, melainkan delik umum. Namun ancamannya justru paling berat, sehingga tidak proporsional," ujar Deni.
Deretan pakar hukum yang terlibat, termasuk Prof. Tongat dari Universitas Muhammadiyah Malang, Prof. Mahmutarom HR dari Universitas Wahid Hasyim, dan Prof. Rena Yulia dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, mendesak MK untuk memberikan tafsir yang membatasi penerapan pasal ini.
Solusi yang mereka tawarkan adalah agar pasal tersebut hanya dapat menjerat perbuatan yang disertai niat jahat (mens rea) dan dilakukan melalui cara-cara ilegal seperti kekerasan, intimidasi, atau penyuapan, sejalan dengan standar internasional dalam Konvensi PBB Antikorupsi (Article 25).
Baca Juga: Minta MK Hapus Uang Pensiun DPR, Lita Gading Dibalas Hakim: Mereka kan Kerja
"Pemberantasan korupsi harus berjalan dalam koridor hukum yang pasti, adil, dan proporsional. Norma yang kabur justru melemahkan keadilan dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan," tulis para pakar tersebut dalam amicus curiae itu.
Mengutip teori hukum dari Paul Scholten dan J.A. Pontier, mereka mengingatkan bahwa bahasa hukum tidak pernah netral. "Ketika aparat penegak hukum memiliki posisi dominan dalam menafsirkan bahasa norma pidana, peluang kriminalisasi akan terbuka lebar,".
Berita Terkait
-
Minta MK Hapus Uang Pensiun DPR, Lita Gading Dibalas Hakim: Mereka kan Kerja
-
UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian
-
Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum
-
Gugat Uang Pensiun Anggota DPR ke MK, Lita Gading Ngaku Diserang Oknum Caleg Gagal
-
Siap Terbitkan PMA, Kemenag Sebut Putusan MK Perkuat Pengelolaan Zakat
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Manuver Diam-diam Jepang demi Selat Hormuz, Hubungi Iran Minta Hal Ini
-
Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal
-
Yasonna Laoly Minta Warga Berani Lapor Pelecehan Seksual, Termasuk yang Verbal
-
Bantu Zarof Ricar Cuci Uang, Produser Film Sang Pengadil Agung Winarno Resmi Tersangka
-
Iran Ancam Tutup Jalur Ekspor Impor Laut Merah, Hal Mengerikan Ini Bisa Terjadi
-
Wajah Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Masih Misteri, TNI: Lihat Saja Nanti di Sidang!
-
Panas! Kapal Perusak Angkatan Laut AS Cegat Tanker Berbendera Iran yang Mau Menghindari Blokade
-
Kapuspen TNI: Sidang Kasus Andrie Yunus Akan Terbuka, Kita Sampaikan Secara Profesional
-
Ribuan Desa Belum Berlistrik, Bisakah , PLTMH Jawab Krisis Listrik di Wilayah Terpencil?
-
Dugaan Pelecehan 5 Santri Syekh Ahmad Al Misry, DPR Desak Polri Gandeng Interpol Seret SAM ke RI