-
Ketua KPK usulkan pasal gratifikasi dihapus dari UU Tipikor.
-
Setyo beralasan, pasal gratifikasi membingungkan dan tumpang tindih dengan pasal suap.
-
Batas waktu pelaporan 30 hari dinilai sebagai jebakan hukum.
Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengusulkan agar aturan gratifikasi dihapus dari Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Usulan mengejutkan ini disampaikan Setyo Budiyanto saat memberikan sambutan dalam acara peluncuran Beneficial Ownership (BO) Gateway di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Ia menilai aturan gratifikasi selama ini justru menimbulkan masalah baru.
Menurut Setyo, pasal gratifikasi kerap tumpang tindih dengan pasal suap, sehingga menimbulkan kebingungan dan bias dalam penegakan hukum.
Ia berpendapat, penghapusan ini akan membuat delik korupsi menjadi lebih jelas.
"Kalau perlu gratifikasi itu malah dihilangkan, dihapuskan saja itu, supaya tidak bias antara gratifikasi dengan suap," tuturnya.
Setyo juga menyoroti bagaimana ketentuan pelaporan gratifikasi dalam 30 hari justru sering menjadi 'jebakan hukum.'
Banyak pihak, katanya, merasa aman menerima hadiah selama masih ada waktu untuk melapor, namun seringkali terlena.
"Sekarang orang masih berpikir, 'ah yang penting saya kasih waktu 30 hari'. Begitu 30 hari kurang 1 detik lupa, lewat 31 hari sudah kena aturan, jatuhnya masuk ke suap," ujarnya.
Baca Juga: Eks Wamenaker Noel Sudah Buka-bukaan, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi
Mendesak Revisi Total UU Korupsi
Bagi Setyo, revisi Undang-Undang Korupsi, termasuk penghapusan pasal gratifikasi, adalah sebuah keniscayaan yang mendesak.
Hal ini diperlukan untuk memberikan arah yang lebih jelas dan kuat bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Ini tentu dari KPK sangat berharap bahwa perubahan Undang-Undang Korupsi adalah sebuah keniscayaan untuk perbaikan pemberantasan korupsi di Republik Indonesia," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
KPK Boyong Bupati Sukoharjo ke Jakarta untuk Pemeriksaan Lanjutan
-
Perpres Pelindungan Jaksa Dinilai Terlalu Longgar, Pakar Minta Batas Pelibatan TNI Dipertegas
-
Sangkulirang-Mangkalihat Dibidik Jadi Geopark Nasional, Bisakah Jaga Alam dan Warga?
-
Gempuran 4 Helikopter Water Bombing Berhasil Taklukkan Api di TPA Jatiwaringin
-
Istana Angkat Bicara soal Kasus yang Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
-
BEM FT UI Minta Pengusutan Korupsi Batu Bara PLTU Bebas Intervensi dan Transparan
-
Mendadak, Rachmat Gobel Meninggal Jumat Pagi, NasDem: Kemarin Sehat Walafiat Ikut Diskusi di DPR
-
BEM FTI Trisakti Minta Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU PLN Diusut hingga Aktor Intelektual
-
Dari Masjid Nabawi, Anies Berdoa agar Aib Pelaku Kejahatan Dibuka Allah
-
Etik Suryani Jalani Pemeriksaan Maraton, Tinggalkan Polresta Surakarta Jelang Pagi