- Herlan Matrusdi, mantan Sekjen Pordasi DKI Jakarta, meninggal setelah disekap dan dianiaya rekan bisnisnya di Yogyakarta.
- Motif pembunuhan ini dipicu sengketa utang piutang senilai Rp 1,2 miliar terkait bisnis travel umrah yang gagal.
- Polres Bantul menetapkan dua tersangka, RM dan FM, yang kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dari keterangan tersangka, Bayu menyebut RM sudah melakukan kekerasan berupa pemukulan pada Jumat (16/1/2026). Saat itu korban dipukul pasa bagian pelipis, pipi dengan tangan kosong dan juga ditendang.
Kemudian kekerasan dilanjutkan pada tanggal (18/1/2026). Saat itu tersangka RM melakukan pemukulan dan penendangan ke arah korban Herlan Matrusdi ke arah kepala.
"Di tanggal 21 Januari, tersangka RM melakukan pemukulan kembali kepada Herlan Matrusdi karena emosi usahanya tidak kunjung berjalan," tandasnya.
Puncak penganiayaan terjadi pada Senin (26/1/2026) di sebuah homestay wilayah Sleman sebelum korban dibuang pada tanggal 27 Januari 2026.
Berdasarkan rekaman CCTV yang telah dikalibrasi polisi, terlihat para pelaku memasukkan korban ke dalam bagasi mobil Avanza sewaan berplat nomor AB 1767 AR. Saat itu, kondisi korban dinyatakan masih bernyawa namun sudah sangat kritis.
"Pengakuan dari tersangka, untuk korban pada saat itu masih hidup. Tetapi memang kondisinya sudah kritis," kata Kapolres.
Baru kemudian korban ditemukan oleh warga yang sedang mencari rumput di lokasi dengan kondisi sudah tidak bernyawa pada Rabu (28/1/2026) sekira pukul 07.30 WIB.
Hasil Visum dan Ancaman Hukuman
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan medis terhadap jenazah korban. Hasil otopsi lengkap masih menunggu waktu sekitar sepuluh hari.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Ibu Dibunuh Anak karena Tak Diberi Uang Rp39 Juta di Mataram, Pelaku Positif THC
Namun dari pemeriksaan luar menunjukkan adanya luka fatal akibat benda tumpul yang diduga kuat menjadi penyebab kematian.
"Tetapi berdasarkan visum luar, diperoleh adanya tanda-tanda kekerasan benda tumpul yang berada di dada korban yang mengakibatkan patahnya tulang iga secara berurutan, dan memar di serambi jantung," papar Bayu.
Polisi masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara jelas.
Selain itu polisi saat ini tengah mendalami permintaan donasi duka cita untuk korban. Pesan berantai itu sempat beredar sebelum korban HM ditemukan tewas di Gumuk Pasir, Bantul.
"Sempat ada broadcast message. Jadi ada melalui WA, penyampaian melalui WA terhadap keluarga korban, terhadap orang-orang di lingkungan teman korban yang menyatakan hari Jumat korban sudah meninggal dunia," ungkapnya.
Bayu bilang pesan terkait kematian korban itu dikirim untuk menggalang dana duka cita.
"Jadi ada permintaan donasi untuk penggalangan ucapan duka cita dan ini rekening atas nama korban," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Polres Bantul.
"Untuk ancaman hukuman terkait pasal yang disangkakan, Pasal 458 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 262 ayat 1 dan ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Fakta Baru Kasus Ibu Dibunuh Anak karena Tak Diberi Uang Rp39 Juta di Mataram, Pelaku Positif THC
-
Dicor di Sumur oleh Kekasih Sendiri, Ini 8 Fakta Kasus Pembunuhan Nurminah di Lombok Barat
-
Sering Lihat Ibu Jadi Sasaran KDRT, Siswa SMA di Karawang Habisi Ayah Sendiri Usai Mimpi Buruk
-
Tragedi Malam Berdarah di Blitar, Menantu Habisi Mertua Usai Dicaci Maki dan Diancam Pakai Gergaji
-
Geger di Blitar, Menantu Perempuan Tega Tusuk Leher Mertua, Jasad Ditemukan Anak Kandung
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya