- Herlan Matrusdi, mantan Sekjen Pordasi DKI Jakarta, meninggal setelah disekap dan dianiaya rekan bisnisnya di Yogyakarta.
- Motif pembunuhan ini dipicu sengketa utang piutang senilai Rp 1,2 miliar terkait bisnis travel umrah yang gagal.
- Polres Bantul menetapkan dua tersangka, RM dan FM, yang kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dari keterangan tersangka, Bayu menyebut RM sudah melakukan kekerasan berupa pemukulan pada Jumat (16/1/2026). Saat itu korban dipukul pasa bagian pelipis, pipi dengan tangan kosong dan juga ditendang.
Kemudian kekerasan dilanjutkan pada tanggal (18/1/2026). Saat itu tersangka RM melakukan pemukulan dan penendangan ke arah korban Herlan Matrusdi ke arah kepala.
"Di tanggal 21 Januari, tersangka RM melakukan pemukulan kembali kepada Herlan Matrusdi karena emosi usahanya tidak kunjung berjalan," tandasnya.
Puncak penganiayaan terjadi pada Senin (26/1/2026) di sebuah homestay wilayah Sleman sebelum korban dibuang pada tanggal 27 Januari 2026.
Berdasarkan rekaman CCTV yang telah dikalibrasi polisi, terlihat para pelaku memasukkan korban ke dalam bagasi mobil Avanza sewaan berplat nomor AB 1767 AR. Saat itu, kondisi korban dinyatakan masih bernyawa namun sudah sangat kritis.
"Pengakuan dari tersangka, untuk korban pada saat itu masih hidup. Tetapi memang kondisinya sudah kritis," kata Kapolres.
Baru kemudian korban ditemukan oleh warga yang sedang mencari rumput di lokasi dengan kondisi sudah tidak bernyawa pada Rabu (28/1/2026) sekira pukul 07.30 WIB.
Hasil Visum dan Ancaman Hukuman
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan medis terhadap jenazah korban. Hasil otopsi lengkap masih menunggu waktu sekitar sepuluh hari.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Ibu Dibunuh Anak karena Tak Diberi Uang Rp39 Juta di Mataram, Pelaku Positif THC
Namun dari pemeriksaan luar menunjukkan adanya luka fatal akibat benda tumpul yang diduga kuat menjadi penyebab kematian.
"Tetapi berdasarkan visum luar, diperoleh adanya tanda-tanda kekerasan benda tumpul yang berada di dada korban yang mengakibatkan patahnya tulang iga secara berurutan, dan memar di serambi jantung," papar Bayu.
Polisi masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara jelas.
Selain itu polisi saat ini tengah mendalami permintaan donasi duka cita untuk korban. Pesan berantai itu sempat beredar sebelum korban HM ditemukan tewas di Gumuk Pasir, Bantul.
"Sempat ada broadcast message. Jadi ada melalui WA, penyampaian melalui WA terhadap keluarga korban, terhadap orang-orang di lingkungan teman korban yang menyatakan hari Jumat korban sudah meninggal dunia," ungkapnya.
Bayu bilang pesan terkait kematian korban itu dikirim untuk menggalang dana duka cita.
"Jadi ada permintaan donasi untuk penggalangan ucapan duka cita dan ini rekening atas nama korban," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Polres Bantul.
"Untuk ancaman hukuman terkait pasal yang disangkakan, Pasal 458 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 262 ayat 1 dan ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Fakta Baru Kasus Ibu Dibunuh Anak karena Tak Diberi Uang Rp39 Juta di Mataram, Pelaku Positif THC
-
Dicor di Sumur oleh Kekasih Sendiri, Ini 8 Fakta Kasus Pembunuhan Nurminah di Lombok Barat
-
Sering Lihat Ibu Jadi Sasaran KDRT, Siswa SMA di Karawang Habisi Ayah Sendiri Usai Mimpi Buruk
-
Tragedi Malam Berdarah di Blitar, Menantu Habisi Mertua Usai Dicaci Maki dan Diancam Pakai Gergaji
-
Geger di Blitar, Menantu Perempuan Tega Tusuk Leher Mertua, Jasad Ditemukan Anak Kandung
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
HUT RI ke-81, Tradisi Panjat Pinang Kembali Meriahkan Kalimalang
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?