- Polda NTB mengungkap BP (33) positif THC setelah pembunuhan ibu kandung di Mataram, terkait penemuan ganja.
- Motif pembunuhan ibu kandung (YRA) terjadi karena pelaku sakit hati tidak diberi uang Rp39 juta untuk utang.
- Pelaku membuang dan membakar jenazah korban di Sekotong, Lombok Barat, setelah menjerat leher korban saat tertidur.
Suara.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan ibu kandung yang terjadi di Kota Mataram. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan pelaku berinisial BP (33) positif mengandung tetrahidrokanabinol (THC), zat aktif yang terdapat dalam ganja.
“Hasil tes urine, positif mengandung THC,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi di Mataram, seperti dikutip dari Antara, Jumat.
Tes urine tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari penemuan barang bukti ganja kering saat penangkapan pelaku. Polisi menemukan ganja yang disimpan dalam kotak permen di dalam mobil Toyota Innova hitam milik BP yang terparkir di rumahnya di kawasan Monjok Timur, Kota Mataram.
Riwayat kriminal BP juga terungkap dalam pengusutan kasus ini. Pelaku diketahui pernah menjalani hukuman pidana dalam perkara kepemilikan narkotika jenis ganja. Saat itu, BP divonis empat tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider satu bulan kurungan, dan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
Dalam konferensi pers kepolisian pada Selasa (27/1), polisi menyampaikan motif pembunuhan yang dilakukan BP terhadap ibu kandungnya, YRA (60). Pelaku disebut nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati tidak diberi uang sebesar Rp39 juta untuk melunasi utang.
Aksi keji tersebut dilakukan saat korban tertidur pulas. BP menghabisi nyawa ibunya dengan cara menjerat leher korban menggunakan seutas tali hingga tewas.
Setelah kejadian di rumah mereka yang berada di wilayah Monjok Timur pada Minggu dini hari (25/1), BP membawa jenazah ibunya ke wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Jenazah YRA kemudian dibuang di pinggir jalan Dusun Batu Leong dan dibakar untuk menghilangkan jejak.
Atas perbuatannya, kepolisian menetapkan BP sebagai tersangka. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 458 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 459 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal pidana mati.
Baca Juga: Dicor di Sumur oleh Kekasih Sendiri, Ini 8 Fakta Kasus Pembunuhan Nurminah di Lombok Barat
Berita Terkait
-
Dicor di Sumur oleh Kekasih Sendiri, Ini 8 Fakta Kasus Pembunuhan Nurminah di Lombok Barat
-
Sering Lihat Ibu Jadi Sasaran KDRT, Siswa SMA di Karawang Habisi Ayah Sendiri Usai Mimpi Buruk
-
Tragedi Malam Berdarah di Blitar, Menantu Habisi Mertua Usai Dicaci Maki dan Diancam Pakai Gergaji
-
Geger di Blitar, Menantu Perempuan Tega Tusuk Leher Mertua, Jasad Ditemukan Anak Kandung
-
Durhaka! Anak di Lombok Tega Bakar Ibu Kandung, Jasadnya Dibuang di Tumpukan Sampah
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
Terkini
-
Tak Ditemukan Unsur Pidana, Polisi Resmi Hentikan Penyelidikan Kematian Lula Lahfah!
-
Motif Asmara, Polres Metro Bekasi Bekuk Penculik Anak di Bus di Bandung
-
Tanggapi Isu Reshuffle hingga Peleburan Kementerian, Mensesneg Bilang Begini
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri Siti Nurbaya, Terkait Penyidikan Tata Kelola Sawit
-
Mensesneg Baru Terima Surat Resmi dari DPR: Adies Kadir ke MK, Thomas Djiwandono ke BI
-
Pesawat TNI AL Bonanza G36 Crash Landing di Juanda, Awak Selamat dan Hanya Alami Kerusakan Ringan
-
Apa Kata Pemerintah Soal Drama Bursa? Mensesneg Ungkap Pelajaran dari Mundurnya Iman Rachman
-
Konflik Agraria Padang Halaban: Realita Hak Anak Ikut Tergusur Bersama Rumah Warga
-
PKS Dukung Ambang Batas Parlemen Tetap Ada, Kritisi Usul Fraksi Gabungan Partai
-
Dilantik Jadi P3K Paruh Waktu, Nurul Akmal: Alhamdulillah, Tapi Kayak Gak Adil