- Polda NTB mengungkap BP (33) positif THC setelah pembunuhan ibu kandung di Mataram, terkait penemuan ganja.
- Motif pembunuhan ibu kandung (YRA) terjadi karena pelaku sakit hati tidak diberi uang Rp39 juta untuk utang.
- Pelaku membuang dan membakar jenazah korban di Sekotong, Lombok Barat, setelah menjerat leher korban saat tertidur.
Suara.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan ibu kandung yang terjadi di Kota Mataram. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan pelaku berinisial BP (33) positif mengandung tetrahidrokanabinol (THC), zat aktif yang terdapat dalam ganja.
“Hasil tes urine, positif mengandung THC,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi di Mataram, seperti dikutip dari Antara, Jumat.
Tes urine tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari penemuan barang bukti ganja kering saat penangkapan pelaku. Polisi menemukan ganja yang disimpan dalam kotak permen di dalam mobil Toyota Innova hitam milik BP yang terparkir di rumahnya di kawasan Monjok Timur, Kota Mataram.
Riwayat kriminal BP juga terungkap dalam pengusutan kasus ini. Pelaku diketahui pernah menjalani hukuman pidana dalam perkara kepemilikan narkotika jenis ganja. Saat itu, BP divonis empat tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider satu bulan kurungan, dan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
Dalam konferensi pers kepolisian pada Selasa (27/1), polisi menyampaikan motif pembunuhan yang dilakukan BP terhadap ibu kandungnya, YRA (60). Pelaku disebut nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati tidak diberi uang sebesar Rp39 juta untuk melunasi utang.
Aksi keji tersebut dilakukan saat korban tertidur pulas. BP menghabisi nyawa ibunya dengan cara menjerat leher korban menggunakan seutas tali hingga tewas.
Setelah kejadian di rumah mereka yang berada di wilayah Monjok Timur pada Minggu dini hari (25/1), BP membawa jenazah ibunya ke wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Jenazah YRA kemudian dibuang di pinggir jalan Dusun Batu Leong dan dibakar untuk menghilangkan jejak.
Atas perbuatannya, kepolisian menetapkan BP sebagai tersangka. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 458 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 459 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal pidana mati.
Baca Juga: Dicor di Sumur oleh Kekasih Sendiri, Ini 8 Fakta Kasus Pembunuhan Nurminah di Lombok Barat
Berita Terkait
-
Dicor di Sumur oleh Kekasih Sendiri, Ini 8 Fakta Kasus Pembunuhan Nurminah di Lombok Barat
-
Sering Lihat Ibu Jadi Sasaran KDRT, Siswa SMA di Karawang Habisi Ayah Sendiri Usai Mimpi Buruk
-
Tragedi Malam Berdarah di Blitar, Menantu Habisi Mertua Usai Dicaci Maki dan Diancam Pakai Gergaji
-
Geger di Blitar, Menantu Perempuan Tega Tusuk Leher Mertua, Jasad Ditemukan Anak Kandung
-
Durhaka! Anak di Lombok Tega Bakar Ibu Kandung, Jasadnya Dibuang di Tumpukan Sampah
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan