- Polda NTB mengungkap BP (33) positif THC setelah pembunuhan ibu kandung di Mataram, terkait penemuan ganja.
- Motif pembunuhan ibu kandung (YRA) terjadi karena pelaku sakit hati tidak diberi uang Rp39 juta untuk utang.
- Pelaku membuang dan membakar jenazah korban di Sekotong, Lombok Barat, setelah menjerat leher korban saat tertidur.
Suara.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan ibu kandung yang terjadi di Kota Mataram. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan pelaku berinisial BP (33) positif mengandung tetrahidrokanabinol (THC), zat aktif yang terdapat dalam ganja.
“Hasil tes urine, positif mengandung THC,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi di Mataram, seperti dikutip dari Antara, Jumat.
Tes urine tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari penemuan barang bukti ganja kering saat penangkapan pelaku. Polisi menemukan ganja yang disimpan dalam kotak permen di dalam mobil Toyota Innova hitam milik BP yang terparkir di rumahnya di kawasan Monjok Timur, Kota Mataram.
Riwayat kriminal BP juga terungkap dalam pengusutan kasus ini. Pelaku diketahui pernah menjalani hukuman pidana dalam perkara kepemilikan narkotika jenis ganja. Saat itu, BP divonis empat tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider satu bulan kurungan, dan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
Dalam konferensi pers kepolisian pada Selasa (27/1), polisi menyampaikan motif pembunuhan yang dilakukan BP terhadap ibu kandungnya, YRA (60). Pelaku disebut nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati tidak diberi uang sebesar Rp39 juta untuk melunasi utang.
Aksi keji tersebut dilakukan saat korban tertidur pulas. BP menghabisi nyawa ibunya dengan cara menjerat leher korban menggunakan seutas tali hingga tewas.
Setelah kejadian di rumah mereka yang berada di wilayah Monjok Timur pada Minggu dini hari (25/1), BP membawa jenazah ibunya ke wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Jenazah YRA kemudian dibuang di pinggir jalan Dusun Batu Leong dan dibakar untuk menghilangkan jejak.
Atas perbuatannya, kepolisian menetapkan BP sebagai tersangka. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 458 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 459 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal pidana mati.
Baca Juga: Dicor di Sumur oleh Kekasih Sendiri, Ini 8 Fakta Kasus Pembunuhan Nurminah di Lombok Barat
Berita Terkait
-
Dicor di Sumur oleh Kekasih Sendiri, Ini 8 Fakta Kasus Pembunuhan Nurminah di Lombok Barat
-
Sering Lihat Ibu Jadi Sasaran KDRT, Siswa SMA di Karawang Habisi Ayah Sendiri Usai Mimpi Buruk
-
Tragedi Malam Berdarah di Blitar, Menantu Habisi Mertua Usai Dicaci Maki dan Diancam Pakai Gergaji
-
Geger di Blitar, Menantu Perempuan Tega Tusuk Leher Mertua, Jasad Ditemukan Anak Kandung
-
Durhaka! Anak di Lombok Tega Bakar Ibu Kandung, Jasadnya Dibuang di Tumpukan Sampah
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Laporan Intelijen Amerika: Selat Hormuz di Bawah Kendali Penuh Iran, Bisa Buka Tutup Kapan Saja
-
Bukan Warga Nekat! Satpol PP Ungkap Sosok Orang 'Penting' yang Viral Berenang di Kolam Bundaran HI
-
Waspada Macet! Ada 5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini
-
Aksinya Terekam Video! Pria di Penjaringan Ditangkap usai Cabuli Anjing di Toko Hewan
-
Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia, Masuk Kategori Tidak Sehat
-
PSI: Kunjungan Jokowi ke Daerah Bukan Safari Politik, Tapi Memenuhi Undangan
-
1 Warga Tewas Akibat Gempa M6,7 di Sulawesi Tengah, 312 Jiwa Terdampak
-
Apakah 'Nyanyian' Sony Sonjaya Bisa Jadi Kunci Bongkar Akar Korupsi MBG?
-
BEM Bersatu Tuding Ada Sosok Eks Petinggi Militer di Balik Aksi Demo Mahasiswa Tolak MBG
-
Guntur Romli Cium Motif Lain BEM Bersatu: Dari Mana Dana Bikin Konferensi Pers?