- Herlan Matrusdi, mantan Sekjen Pordasi DKI Jakarta, meninggal setelah disekap dan dianiaya rekan bisnisnya di Yogyakarta.
- Motif pembunuhan ini dipicu sengketa utang piutang senilai Rp 1,2 miliar terkait bisnis travel umrah yang gagal.
- Polres Bantul menetapkan dua tersangka, RM dan FM, yang kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Suara.com - Nasib memilukan menimpa Herlan Matrusdi (68), mantan Sekretaris Jenderal Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) DKI Jakarta.
Berniat menyelesaikan urusan bisnis, nyawanya justru melayang setelah disekap dan dianiaya selama sepekan oleh rekan bisnisnya sendiri.
Korban ditemukan tak bernyawa di kawasan Gumuk Pasir, Parangtritis, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, setelah dibuang dalam keadaan kritis oleh komplotan pelaku.
Kasus pembunuhan ini berhasil diungkap oleh jajaran Polres Bantul. Pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka, yakni RM (41) warga Boyolali, Jawa Tengah dan FM (61) Jakarta Selatan.
Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, menuturkan bahwa kasus ini bermula dari penemuan mayat tanpa identitas di Gumuk Pasir, Parangtritis, Bantul. Penemuan itu kemudian dikembangkan melalui penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Bantul dan Tim Inafis.
"Setelah dilakukan identifikasi, ditemukan identitas Mr. X tersebut sebagai korban HM, berusia 68 tahun dengan alamat di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur," kata Bayu, dalam keterangannya dikutip, Senin (2/2/206).
Motif Utang Piutang
Disampaikan Bayu, berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan ini dipicu oleh masalah utang piutang senilai Rp 1,2 miliar. Uang tersebut sedianya digunakan untuk bisnis travel umrah.
Namun korban dianggap tidak menepati janji sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Ibu Dibunuh Anak karena Tak Diberi Uang Rp39 Juta di Mataram, Pelaku Positif THC
"Jadi motifnya terkait adanya rasa kecewa atau kekecewaan dari pelaku yaitu RM dan FM terhadap korban HM. Karena usaha umrah atau travel haji yang dijanjikan tidak kunjung dilaksanakan," beber Bayu.
Bayu mengungkapkan para tersangka dan keluarganya tepatnya pada Juli 2025 lalu sempat pindah dari Depok, Jawa Barat ke sebuah homestay di Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Korban HM pada periode yang sama pun datang dari Jakarta ke Jogja untuk membahas rencana bisnis tersebut.
"Jadi selama 6 bulan korban tinggal bersama dengan pelaku. Bersama dengan pelaku, istri pelaku, dan anak pelaku. FM dan RM," ungkapnya.
Kronologi Kekerasan
Tindakan kekerasan terhadap korban tidak terjadi dalam satu waktu, melainkan dilakukan secara bertahap sejak pertengahan Januari. Penganiayaan dilakukan di dua lokasi homestay berbeda, sebelum akhirnya korban dibuang dalam kondisi kritis.
Berita Terkait
-
Fakta Baru Kasus Ibu Dibunuh Anak karena Tak Diberi Uang Rp39 Juta di Mataram, Pelaku Positif THC
-
Dicor di Sumur oleh Kekasih Sendiri, Ini 8 Fakta Kasus Pembunuhan Nurminah di Lombok Barat
-
Sering Lihat Ibu Jadi Sasaran KDRT, Siswa SMA di Karawang Habisi Ayah Sendiri Usai Mimpi Buruk
-
Tragedi Malam Berdarah di Blitar, Menantu Habisi Mertua Usai Dicaci Maki dan Diancam Pakai Gergaji
-
Geger di Blitar, Menantu Perempuan Tega Tusuk Leher Mertua, Jasad Ditemukan Anak Kandung
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya