- Sentinel mengungkap dugaan penyimpangan penunjukan langsung pemasok zat aditif Biosolar B40 Performance tanpa tender resmi.
- Sentinel mendesak aparat hukum memeriksa Dirut Pertamina Patra Niaga terkait dugaan pelanggaran GCG dan praktik oplosan.
- Dugaan praktik sistemik mencakup penunjukan langsung pemasok dan pencampuran aditif manual di lapangan, bukan di kilang.
Suara.com - Sorotan terhadap tata kelola bisnis di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga kembali menguat.
Sentinel Studi Hukum dan Masyarakat (Sentinel) mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses produksi dan penjualan produk Biosolar B40 Performance, yang disebut melibatkan penunjukan pemasok zat aditif tanpa mekanisme tender resmi.
Dalam keterangan persnya, Sentinel mendesak aparat penegak hukum memeriksa Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo, terkait dugaan praktik yang dinilai melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Sentinel menyebut pengadaan zat aditif untuk Solar B40 Performance diduga diberikan langsung kepada perusahaan kimia global Afton Chemical tanpa proses tender terbuka.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya penunjukan langsung dalam pengadaan aditif. Praktik ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta membuka celah pembengkakan harga,” ujar perwakilan Sentinel.
Menurut mereka, keputusan tersebut diduga berada pada level kebijakan strategis perusahaan, mengingat produk B40 Performance diposisikan sebagai bahan bakar unggulan dengan nilai jual lebih tinggi bagi konsumen industri.
Sentinel juga mengaitkan dugaan ini dengan temuan lama terkait tata kelola pengadaan aditif di lingkungan Pertamina.
Mereka menyinggung pernyataan mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dalam persidangan beberapa waktu lalu yang menyoroti persoalan tender aditif, termasuk dugaan penggantian nama perusahaan pemasok dan selisih harga pengadaan.
Menurut Sentinel, kemiripan pola tersebut menunjukkan persoalan aditif bukan sekadar isu teknis, melainkan persoalan sistemik dalam tata kelola pengadaan.
Baca Juga: Singgung Kasus Pertamina, Eks Ketua MK Beberkan Persoalan Besar Penegakan Hukum
Yang menjadi perhatian serius, Sentinel menyebut adanya metode pencampuran aditif yang tidak melalui proses blending terstandarisasi di kilang, melainkan dilakukan secara manual di unit pelaksana lapangan. Praktik ini oleh Sentinel disebut sebagai “The Real Oplosan”.
“Istilah performance seharusnya identik dengan standar produksi tinggi dan proses terkontrol. Namun jika pencampuran dilakukan manual di luar sistem kilang, maka kualitas dan aspek keselamatan patut dipertanyakan,” kata mereka.
Sentinel menilai pola pengadaan yang dilakukan per unit pelaksana dapat menjadi cara untuk memecah paket pengadaan agar luput dari pengawasan terpusat, meski tetap berada dalam kebijakan operasional dari tingkat pusat.
B40 Performance diketahui dipasarkan sebagai produk biosolar dengan formula aditif khusus yang diklaim mampu meningkatkan efisiensi pembakaran serta menjaga kebersihan mesin. Produk ini menyasar konsumen industri yang bersedia membayar harga lebih tinggi demi performa bahan bakar yang lebih baik.
Sentinel menilai, apabila dugaan metode pencampuran manual dan penunjukan langsung pemasok terbukti, maka hal itu bukan hanya berpotensi merugikan keuangan perusahaan dan negara, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai bentuk penyesatan informasi terhadap konsumen.
Sentinel menyatakan pola yang mereka temukan bersifat sistematis, mulai dari penunjukan pemasok hingga metode pencampuran produk di lapangan. Karena itu, mereka meminta Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penyelidikan mendalam.
“Mengingat posisi strategis Dirut Pertamina Patra Niaga, sulit membayangkan kebijakan sebesar ini terjadi tanpa sepengetahuan pimpinan. Aparat penegak hukum perlu memeriksa seluruh pihak yang terlibat,” tegas Sentinel.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pertamina Patra Niaga maupun Afton Chemical terkait tudingan tersebut.
Berita Terkait
-
Singgung Kasus Pertamina, Eks Ketua MK Beberkan Persoalan Besar Penegakan Hukum
-
Cargloss Racing Team Capai Prestasi Gemilang di Pertamina 6 Hours Endurance Mandalika
-
Harga BBM Pertamina Terbaru Turun per 1 Februari 2026, Pertamax Kini Makin Murah
-
Harga BBM Turun di Semua SPBU Pertamina, Vivo, Shell dan BP
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Makin Diminati, Penumpang LRT Jabodebek Capai 16 Juta Orang
-
Menteri Jerman Kunjungi Pabrik Bayer di Cimanggis, Soroti Energi Hijau
-
Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut
-
Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional