Seorang pelajar meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Senin (9/2/2026) pagi. (ANTARA/Siti Nurhaliza).
Baca 10 detik
- Seorang pelajar meninggal dunia akibat kecelakaan di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, pada Senin pagi (9/2/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
- Kecelakaan fatal tersebut diduga kuat dipicu oleh kondisi infrastruktur jalan yang buruk, khususnya tambalan lubang tidak rata di lokasi tersebut.
- Korban kecelakaan akibat jalan rusak berhak menuntut ganti rugi sesuai UU No. 22 Tahun 2009 setelah membuat laporan polisi dan dokumentasi.
Simpan Bukti Biaya Simpan seluruh kuitansi perbaikan kendaraan dari bengkel resmi serta seluruh tagihan pengobatan medis jika terdapat cedera fisik.
Landasan Hukum Penyelenggaraan Jalan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 secara tegas mengatur tanggung jawab pemerintah:
Pasal 24: Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki kerusakan yang berpotensi memicu kecelakaan.
Pasal 273: Terdapat sanksi pidana atau kewajiban ganti rugi melalui putusan pengadilan bagi penyelenggara jalan yang membiarkan jalan rusak hingga menelan korban.
Komentar
Berita Terkait
-
Dua Lokasi Sekaligus! Kecelakaan Seret Pembatas Busway, Layanan Transjakarta Terganggu
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Diva Siregar Alami Kecelakaan Parah di Jalan Tol, Mobil Ringsek hingga Terbalik
-
Kecelakaan Maut di Cilandak: Pemotor Tewas Usai Hantam JakLingko Depan Warung Bakso
-
Disalip Lewat Bahu Kiri, Mobil Jetour Hantam Guardrail dan Terbakar Hebat di Tol Jagorawi
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi
-
Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut