- Seorang pelajar meninggal dunia akibat kecelakaan di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, pada Senin pagi (9/2/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
- Kecelakaan fatal tersebut diduga kuat dipicu oleh kondisi infrastruktur jalan yang buruk, khususnya tambalan lubang tidak rata di lokasi tersebut.
- Korban kecelakaan akibat jalan rusak berhak menuntut ganti rugi sesuai UU No. 22 Tahun 2009 setelah membuat laporan polisi dan dokumentasi.
Suara.com - Insiden memilukan terjadi di kawasan Jakarta Timur pada Senin pagi (9/2/2026). Seorang remaja yang masih berstatus pelajar mengembuskan napas terakhir setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Matraman Raya.
Dugaan kuat mengarah pada kondisi infrastruktur jalan yang buruk sebagai pemicu utama kecelakaan maut tersebut.
Saksi mata di lokasi kejadian, Ardhi, mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, arus kendaraan masih tergolong sepi.
Ia menemukan korban sudah dalam posisi tergeletak di aspal tak lama setelah keluar dari gang menuju jalan raya.
Berdasarkan pengamatan warga sekitar, titik lokasi kecelakaan memang dikenal rawan karena permukaan jalan yang tidak mulus.
"Di area ini memang sering terjadi kecelakaan. Sepertinya karena banyak tambalan lubang yang tidak rata, jadi sangat membahayakan pengendara," ujar Ardhi, Senin (9/1/2026), seperti yang dilansir dari Antara.
Meskipun sepeda motor korban tidak mengalami kerusakan parah secara keseluruhan, hantaman keras pada bagian depan motor menunjukkan adanya benturan yang cukup fatal.
Warga menilai perbaikan jalan di lokasi tersebut selama ini hanya bersifat sementara atau sekadar ditambal sulam tanpa ada perbaikan menyeluruh yang permanen.
Evakuasi korban dilakukan menggunakan ambulans Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Akibat insiden ini, arus lalu lintas di Jalan Matraman Raya sempat mengalami kemacetan panjang saat petugas kepolisian dan medis mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Rawa Buaya: Truk Kontainer Tabrak Motor dan Mobil, Dua Terluka
Hak Masyarakat: Prosedur Klaim Ganti Rugi Akibat Jalan Rusak
Banyak pengendara yang belum menyadari bahwa penyelenggara jalan memiliki kewajiban hukum untuk memastikan keselamatan pengguna jalan. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, masyarakat yang menjadi korban kecelakaan akibat jalan rusak berhak menuntut ganti rugi.
Berikut adalah langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh:
- Dokumentasi di Lokasi Kejadian Segera ambil foto lubang atau kerusakan jalan dari berbagai sudut. Dokumentasikan juga kerusakan pada kendaraan. Jangan lupa mencatat koordinat lokasi, waktu kejadian, serta mengumpulkan kontak saksi mata yang ada di lokasi.
- Laporkan ke Pihak Kepolisian Buatlah Laporan Polisi (LP) segera. Dokumen ini sangat krusial untuk membuktikan bahwa kecelakaan terjadi murni karena faktor jalan, bukan karena kelalaian pengemudi seperti mengantuk atau melebihi batas kecepatan.
Ajukan Tuntutan ke Pengelola Jalan
Jalan Nasional/Daerah: Ajukan surat resmi ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau Dinas Perhubungan terkait.
Jalan Tol: Laporkan ke pengelola tol (seperti Jasa Marga) melalui call center resmi dengan melampirkan bukti STNK, SIM, dan tiket tol.
Berita Terkait
-
Dua Lokasi Sekaligus! Kecelakaan Seret Pembatas Busway, Layanan Transjakarta Terganggu
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Diva Siregar Alami Kecelakaan Parah di Jalan Tol, Mobil Ringsek hingga Terbalik
-
Kecelakaan Maut di Cilandak: Pemotor Tewas Usai Hantam JakLingko Depan Warung Bakso
-
Disalip Lewat Bahu Kiri, Mobil Jetour Hantam Guardrail dan Terbakar Hebat di Tol Jagorawi
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?
-
Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar
-
Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak
-
Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris
-
Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung
-
Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg
-
Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber
-
Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M
-
Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit
-
Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter