News / Nasional
Rabu, 11 Februari 2026 | 11:14 WIB
Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi (kanan) menunjukan salinan asli ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo di depan kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/2/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Bonatua Silalahi, seorang akademisi, berhasil memperoleh salinan resmi ijazah Presiden Jokowi dari KPU RI melalui sengketa informasi.
  • Ia melaporkan beberapa lembaga negara ke Ombudsman RI pada Desember 2025, termasuk KPU dan ANRI, untuk akses dokumen arsip.
  • Setelah menang di KIP, Bonatua membagikan salinan ijazah tersebut pada Februari 2026 untuk mendorong diskusi berbasis fakta empiris.

Suara.com - Nama Bonatua Silalahi tengah menjadi perbincangan hangat di ruang publik setelah dirinya berhasil memperlihatkan salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang diperoleh secara resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Langkah ini diambil Bonatua Silalahi sebagai bagian dari upayanya mendorong transparansi informasi publik melalui jalur hukum dan riset ilmiah.

Faktanya, Bonatua bukan sekadar warga biasa, ia merupakan seorang akademisi, konsultan kebijakan publik, sekaligus peneliti independen yang berbasis di Jakarta Timur.

Lahir di Medan pada 20 Mei 1977, Bonatua Silalahi membawa identitas marga Batak yang kuat dari Sumatera Utara.

Latar belakang pendidikannya tergolong mumpuni dengan gelar Doktor (S3) dan Magister (S2) Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, dengan fokus pada ekonomi dan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Sebelumnya, ia menempuh pendidikan Sarjana Sains (S.Si.) di Universitas Sumatera Utara (USU). Kapasitas intelektualnya ini membuatnya aktif dalam berbagai organisasi profesi seperti IAPI, Asosiasi Analis Kebijakan Publik, hingga menjadi relawan demokrasi di Megawati Institute.

Keterlibatan Bonatua dalam polemik ijazah Jokowi berawal dari keberaniannya melaporkan sejumlah lembaga negara ke Ombudsman RI pada Senin (22/12/2025).

Lembaga yang dilaporkan meliputi KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, hingga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Laporan tersebut didasari pada keinginan untuk memeriksa layanan dokumen dan arsip negara terkait ijazah mantan Wali Kota Solo tersebut.

“Yang saya laporkan itu pertama pasti ANRI selaku pihak yang memberikan layanan dokumen,” ujar Bonatua saat menjelaskan langkah hukumnya.

Baca Juga: Dapat Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, Bonatua Jadi Ahli Meringankan Roy Suryo Cs Hari Ini

Ia menegaskan bahwa koordinasi antarlembaga sangat penting dalam menjaga validitas data publik.

“Saya juga turut melaporkan KPU Pusat, KPU DKI Jakarta, dan KPU Surakarta karena mereka memiliki fungsi yang sama,” lanjutnya.

Perjuangan Bonatua untuk mendapatkan akses informasi tidak berjalan instan. Ia harus melewati proses sengketa informasi yang panjang di Komisi Informasi Publik (KIP).

Hal ini disebabkan adanya Keputusan KPU Nomor 731 yang sebelumnya mengecualikan sejumlah dokumen dari akses publik. Bonatua tidak menyerah dan mengikuti prosedur persidangan demi memenangkan hak atas informasi.

“Akhirnya saya sidang sengketakan di Komisi Informasi Publik dan sampai enam kali sidang sejak November, akhirnya keputusan KIP mengatakan bahwa saya menang,” jelasnya.

Kemenangan di KIP inilah yang menjadi pintu masuk bagi terbukanya sembilan bagian informasi pada salinan ijazah Jokowi yang sebelumnya disensor oleh otoritas terkait.

Load More