News / Nasional
Rabu, 11 Februari 2026 | 09:59 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Ist)
Baca 10 detik
  • Pemerintahan Prabowo-Gibran dinilai ICW memicu turunnya IPK Indonesia menjadi 34 (peringkat 109) pada 2025.
  • Penegakan antikorupsi melemah terbukti dari skor suap dan korupsi turun drastis 19 poin menjadi 26.
  • ICW menyoroti normalisasi konflik kepentingan serta nepotisme melalui penempatan posisi strategis oleh pemerintah.

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memengaruhi turunya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2025.

IPK Indonesia tercatat turun tiga poin dari 37 menjadi 34. Transparency International Indonesia (TII) juga mencatat posisi Indonesia berada di peringkat 109 dari total 182 negara yang disurvei.

Staf Divisi Advokasi ICW Yassar Aulia mengatakan selama satu tahun terakhir terlihat bagaimana kekuasaan digunakan untuk membangun ekosistem yang menormalisasi konflik kepentingan, nepotisme, dan patronase.

“Selama satu tahun ke belakang, tergambar bagaimana pemerintahan Prabowo–Gibran menggunakan kekuasaannya untuk membangun ekosistem yang menormalisasi konflik kepentingan, nepotisme, hingga patronase,” kata Yassar dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026).

Menurut ICW, ketegasan Prabowo dalam pemberantasan korupsi belum tercermin dalam praktik. Hal itu terlihat dari indikator dalam IMD Business School World Competitiveness Yearbook yang menjadi salah satu rujukan dalam pengukuran IPK.

“Tercatat skor Indonesia terkait prevalensi keberadaan suap dan korupsi turun drastis hingga 19 poin, dari 45 menjadi 26. Ini menandakan dari sisi penindakan, pemberantasan korupsi setahun terakhir tidak menunjukkan efektivitas dalam memberikan efek jera,” ujar Yassar.

Dari sisi legislasi, ICW menilai pemerintah dan DPR belum memprioritaskan agenda antikorupsi. Salah satunya, belum ada langkah untuk mengembalikan Undang-Undang KPK ke versi sebelum revisi 2019.

Selain itu, pembahasan RUU Perampasan Aset dan revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti, termasuk penyesuaian dengan mandat United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), seperti kriminalisasi perdagangan pengaruh dan suap di sektor swasta.

Lebih lanjut, ICW juga menyoroti penurunan kualitas pencegahan korupsi berdasarkan indeks Bertelsmann Stiftung Transformation. ICW menilai konflik kepentingan justru terkesan dipelihara melalui pembagian posisi strategis kepada pihak yang memiliki kedekatan politik.

Baca Juga: Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja

Yassar memberikan fenomena rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris di BUMN, sektor swasta, hingga pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai memiliki afiliasi politik.

"Belakangan posisi penting seperti deputi gubernur Bank Indonesia justru diberikan kepada keponakan langsung dari presiden," tegas Yassar.

"Sebuah bentuk vulgar dari nepotisme yang berpotensi mematikan independensi bank sentral dari pengaruh eksekutif," tambah dia.

Kemudian, ICW juga menilai aspek penegakan hukum dan akses terhadap keadilan turut memengaruhi penurunan IPK Indonesia pada 2025. Yassir menegaskan knaikan gaji aparatur peradilan dinilai tidak cukup untuk mengatasi persoalan korupsi di sektor yudisial.

"Penting untuk membongkar jejaring mafia peradilan dan berhenti melakukan intervensi terhadap independensi kekuasaan kehakiman, misalnya melalui penggunaan kewenangan amnesti, abolisi, maupun rehabilitasi secara berlebihan," tandas Yassar.

Load More