- Kemenag menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026, berdasarkan Sidang Isbat di Jakarta.
- Penetapan pemerintah berbeda satu hari dari Muhammadiyah karena perbedaan metode hisab dan rukyatul hilal.
- Posisi hilal di Indonesia negatif, tidak memenuhi kriteria MABIMS, sehingga bulan Syaban digenapkan 30 hari.
Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.
Keputusan ini diambil setelah melalui rangkaian Sidang Isbat yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Selasa (17/2/2026) hari ini. Penetapan ini menjadi panduan resmi bagi umat Islam di Indonesia dalam mengawali ibadah bulan suci.
"Hasil Sidang Isbat menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada hari Kamis," ujar Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar saat memimpin konferensi pers keputusan hasil sidang Isbat.
Dengan adanya keputusan ini, umat Islam yang mengikuti ketetapan pemerintah baru akan melaksanakan Shalat Tarawih pada Rabu (18/2) malam.
Perbedaan Metode dengan PP Muhammadiyah
Keputusan yang diambil pemerintah tahun ini terpantau berbeda dengan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Organisasi Islam tersebut telah menetapkan awal Ramadan 1447 H lebih cepat satu hari, yakni jatuh pada Rabu (18/2).
Perbedaan penetapan ini berakar pada metode yang digunakan oleh masing-masing pihak dalam menentukan pergantian bulan dalam kalender Hijriah.
Muhammadiyah secara konsisten menggunakan metode Hisab Hakiki Wujudul Hilal, sementara pemerintah mengombinasikan metode hisab (perhitungan astronomi) dengan rukyatul hilal (konfirmasi lapangan melalui pengamatan visual).
Perbedaan kriteria inilah yang menyebabkan munculnya selisih satu hari dalam penentuan awal puasa tahun 2026.
Baca Juga: Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
Analisis Teknis Posisi Hilal di Indonesia
Secara saintifik, posisi hilal pada saat pelaksanaan rukyat di wilayah Indonesia menjadi faktor penentu utama bagi Kemenag.
Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, Cecep Nurwendaya, memaparkan data astronomi yang menunjukkan bahwa posisi hilal masih sangat rendah dan belum memenuhi syarat untuk terlihat.
Berdasarkan data teknis, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia berada pada kisaran minus 2 derajat 24 menit 43 detik hingga minus 0 derajat 55 menit 41 detik.
Selain itu, elongasi hilal tercatat berada di antara 0 derajat 56 menit 23 detik hingga 1 derajat 53 menit 36 detik.
Angka-angka itu menunjukkan bahwa secara astronomis, hilal masih berada di bawah ufuk atau memiliki ketinggian negatif.
Berita Terkait
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh Pada 19 Februari 2026
-
Air Wudhu Tidak Sengaja Tertelan saat Puasa, Bagaimana Hukumnya?
-
Berapa Anggaran Sidang Isbat di Hotel Borobudur?
-
Ramadan Lebih Berkah! 3 Cara Cerdas Manfaatkan Teknologi saat Jalani Puasa
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut
-
'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
-
Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli