- Kemenag menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026, berdasarkan Sidang Isbat di Jakarta.
- Penetapan pemerintah berbeda satu hari dari Muhammadiyah karena perbedaan metode hisab dan rukyatul hilal.
- Posisi hilal di Indonesia negatif, tidak memenuhi kriteria MABIMS, sehingga bulan Syaban digenapkan 30 hari.
Kondisi tersebut belum memenuhi kriteria MABIMS (Menteri-Menteri Agama dari Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) yang menjadi acuan resmi pemerintah Indonesia.
Kriteria MABIMS menetapkan bahwa hilal dapat dinyatakan masuk bulan baru jika memiliki tinggi minimum 3 derajat dan elongasi minimum 6,4 derajat.
Karena posisi hilal pada hari Selasa masih berada di bawah kriteria tersebut, maka bulan Syaban digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari, sehingga 1 Ramadhan ditetapkan jatuh pada Kamis.
Prosesi dan Mekanisme Sidang Isbat
Sidang Isbat 1 Ramadhan 1447 H ini diikuti oleh berbagai elemen penting, mulai dari perwakilan organisasi keagamaan, ahli astronomi, anggota Komisi VIII DPR RI, hingga perwakilan negara-negara sahabat.
Pengumuman hasil sidang dilakukan secara transparan melalui skema daring dan luring, sehingga masyarakat di kota-kota besar maupun daerah dapat menyaksikannya langsung melalui media sosial resmi Kemenag.
Rangkaian kegiatan dimulai sejak pukul 16.30 WIB dengan paparan terbuka mengenai posisi bulan sabit baru (hilal) berdasarkan data astronomi oleh para pakar.
Sidang Isbat mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan secara astronomis (hisab) dan hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul) hilal di berbagai titik di Indonesia.
Setelah paparan posisi hilal dan Shalat Maghrib berjamaah, kegiatan dilanjutkan dengan sidang tertutup sebelum akhirnya diumumkan kepada publik.
Baca Juga: Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
Sejarah dan Urgensi Sidang Isbat bagi Negara
Sidang Isbat bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan forum musyawarah yang memiliki akar sejarah panjang di Indonesia.
Sejak tahun 1950-an, sidang ini diadakan sebagai upaya negara menyediakan ruang musyawarah bagi berbagai ormas Islam dalam penentuan awal bulan Hijriah yang bersifat strategis, seperti Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Melalui musyawarah di Sidang Isbat, pemerintah mengumpulkan laporan hisab dan hasil rukyat dari berbagai titik pengamatan di seluruh penjuru negeri.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menekankan bahwa forum ini adalah bentuk sinergi antara pemerintah, ulama, dan ilmuwan untuk memastikan akurasi penetapan.
“Sidang Isbat adalah forum bersama untuk memverifikasi data hisab dan hasil rukyat sebelum pemerintah menetapkan awal Ramadan. Keputusan yang diambil harus memiliki dasar ilmiah sekaligus sesuai dengan ketentuan syariat,” ujar Arsad.
Dengan mekanisme ini, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum dan syar’i bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah wajib di bulan Ramadan.
Berita Terkait
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh Pada 19 Februari 2026
-
Air Wudhu Tidak Sengaja Tertelan saat Puasa, Bagaimana Hukumnya?
-
Berapa Anggaran Sidang Isbat di Hotel Borobudur?
-
Ramadan Lebih Berkah! 3 Cara Cerdas Manfaatkan Teknologi saat Jalani Puasa
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut
-
'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
-
Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli
-
PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya
-
Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print