News / Nasional
Rabu, 18 Februari 2026 | 17:08 WIB
Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos turun langsung memberikan panduan cara mudah reaktivasi penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) kepada operator data dinas sosial se-Indonesia. (Dok: Kemensos)
  1. Peserta PBI JK yang statusnya non aktif pada saat akan berobat dapat meminta surat keterangan berobat ke Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan di wilayahnya.
  2. Peserta PBI JK melapor ke Dinas Sosial atau Desa/Kelurahan untuk dilakukan pengaktifan kembali.
  3. Petugas Dinas Sosial atau Desa/Kelurahan segera melakukan verifikasi terhadap data peserta tersebut.
  4. Dinas Sosial atau Desa/Kelurahan membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS NG (submenu reaktivasi).
  5. Petugas Kemensos melakukan verifikasi dokumen permintaan reaktivasi (data reaktivasi dari desa/kelurahan harus diverifikasi terlebih dahulu oleh Verifikator Dinas Sosial).
  6. Dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui Kemensos selanjutnya disampaikan ke BPJS

Kesehatan untuk diverifikasi lebih lanjut.***

Load More