- Kemensos menggandeng YLKI untuk menindaklanjuti aduan penonaktifan peserta BPJS Kesehatan segmen PBI-JK.
- Kementerian Sosial mengharapkan YLKI menjadi saluran penampung pengaduan bansos dan layanan PBI secara umum.
- YLKI mencatat telah menerima puluhan laporan penonaktifan PBI-JK dan akan melakukan verifikasi lapangan.
Suara.com - Kementerian Sosial menggandeng Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penonaktifan peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, kerja sama ini diharapkan memperkuat mekanisme pengaduan masyarakat, khususnya terkait layanan PBI maupun bantuan sosial secara umum.
"Saya harapkan YLKI juga menjadi salah satu tempat untuk menampung pengaduan dari berbagai masyarakat tentang layanan PBI maupun juga tentang bansos secara umum yang disalurkan melalui Kementerian Sosial," kata Gus Ipul usai bertemu pihak YLKI di Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Ia menjelaskan, laporan masyarakat yang masuk melalui YLKI nantinya diharapkan dapat terhubung langsung dengan pusat pengaduan Kemensos agar proses penanganannya lebih cepat.
Selain pengaduan layanan, Kemensos juga membuka ruang kolaborasi dalam proses pemutakhiran data agar penyaluran bansos tepat sasaran. Gus Ipul menegaskan, Kemensos dan YLKI sama-sama mengawal isu perlindungan.
Sementara itu, Ketua Pengurus Harian YLKI Niti Emiliana menyatakan pihaknya menyambut baik ajakan kolaborasi tersebut.
YLKI mencatat telah menerima puluhan aduan terkait penonaktifan BPJS PBI-JK sekitar 36 hingga 40 pelaporan.
"Tapi memang pelaporan tersebut tidak bisa kita tindak lanjuti secara mentah-mentah karena memang perlu adanya tadi ya Pak, groundchecking," ujarnya.
Niti menambahkan, YLKI menaruh perhatian pada hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur dalam setiap prosedur layanan.
Baca Juga: Gus Ipul Desak Wali Kota Denpasar Tarik Ucapan Dinilai Menyesatkan Publik
"Ketika memang ada suatu prosedur, konsumen itu berhak untuk diinformasikan terlebih dahulu dan prosedur-prosedur itu ada prinsip yang namanya transisi. Transisi dan juga ada masa sanggah yang sekiranya bisa untuk memudahkan konsumen dan juga untuk kemudahan reaktivasi dan segala macamnya," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?