- Kemensos menggandeng YLKI untuk menindaklanjuti aduan penonaktifan peserta BPJS Kesehatan segmen PBI-JK.
- Kementerian Sosial mengharapkan YLKI menjadi saluran penampung pengaduan bansos dan layanan PBI secara umum.
- YLKI mencatat telah menerima puluhan laporan penonaktifan PBI-JK dan akan melakukan verifikasi lapangan.
Suara.com - Kementerian Sosial menggandeng Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penonaktifan peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, kerja sama ini diharapkan memperkuat mekanisme pengaduan masyarakat, khususnya terkait layanan PBI maupun bantuan sosial secara umum.
"Saya harapkan YLKI juga menjadi salah satu tempat untuk menampung pengaduan dari berbagai masyarakat tentang layanan PBI maupun juga tentang bansos secara umum yang disalurkan melalui Kementerian Sosial," kata Gus Ipul usai bertemu pihak YLKI di Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Ia menjelaskan, laporan masyarakat yang masuk melalui YLKI nantinya diharapkan dapat terhubung langsung dengan pusat pengaduan Kemensos agar proses penanganannya lebih cepat.
Selain pengaduan layanan, Kemensos juga membuka ruang kolaborasi dalam proses pemutakhiran data agar penyaluran bansos tepat sasaran. Gus Ipul menegaskan, Kemensos dan YLKI sama-sama mengawal isu perlindungan.
Sementara itu, Ketua Pengurus Harian YLKI Niti Emiliana menyatakan pihaknya menyambut baik ajakan kolaborasi tersebut.
YLKI mencatat telah menerima puluhan aduan terkait penonaktifan BPJS PBI-JK sekitar 36 hingga 40 pelaporan.
"Tapi memang pelaporan tersebut tidak bisa kita tindak lanjuti secara mentah-mentah karena memang perlu adanya tadi ya Pak, groundchecking," ujarnya.
Niti menambahkan, YLKI menaruh perhatian pada hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur dalam setiap prosedur layanan.
Baca Juga: Gus Ipul Desak Wali Kota Denpasar Tarik Ucapan Dinilai Menyesatkan Publik
"Ketika memang ada suatu prosedur, konsumen itu berhak untuk diinformasikan terlebih dahulu dan prosedur-prosedur itu ada prinsip yang namanya transisi. Transisi dan juga ada masa sanggah yang sekiranya bisa untuk memudahkan konsumen dan juga untuk kemudahan reaktivasi dan segala macamnya," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!
-
Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Mensos Siapkan Skema Bantuan Khusus Bagi Ahli Waris
-
Buka-bukaan Anak Riza Chalid: Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang 3 Hari
-
Indonesia Protes Keras Gugurnya Pasukan UNIFIL, Tuntut Investigasi Menyeluruh Atas Serangan Israel
-
Fakta Baru Kasus Andrie Yunus Terungkap di DPR, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Puspom TNI