- Presiden Prabowo menetapkan susunan Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan periode 2026–2031.
- Prihati Pujowaskito ditunjuk sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan berdasarkan Keputusan Presiden.
- Penetapan ini bertujuan menguatkan tata kelola penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sah.
Suara.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan susunan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan untuk periode 2026–2031. Dalam susunan baru tersebut, Prihati Pujowaskito ditunjuk sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan penetapan tersebut dilakukan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi BPJS Kesehatan.
“Penetapan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” kata Rizzky di Jakarta, Kamis.
Sebelum ditetapkan Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terlebih dahulu melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Dewan Pengawas melalui Komisi IX DPR RI. Hasilnya kemudian disetujui dalam Rapat Paripurna terhadap nama-nama yang diajukan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dalam Pasal 21 diatur bahwa anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Ketentuan serupa bagi Direksi diatur dalam Pasal 23.
Susunan Dewan Pengawas 2026–2031 sebagai berikut:
Stevanus Adrianto Passat (Ketua Dewan Pengawas - unsur pekerja)
Murti Utami Adyanto (Anggota Dewan Pengawas – unsur pemerintah)
Rukijo (Anggota Dewan Pengawas - unsur pemerintah)
Afif Johan (Anggota Dewan Pengawas - unsur pekerja)
Paulus Agung Pambudhi (Anggota Dewan Pengawas - unsur pemberi kerja)
Sunarto (Anggota Dewan Pengawas - unsur pemberi kerja)
Lula Kamal (Anggota Dewan Pengawas - unsur tokoh masyarakat)
Susunan Direksi 2026–2031:
Prihati Pujowaskito (Direktur Utama)
Abdi Kurniawan Purba (Direktur)
Akmal Budi Yulianto (Direktur)
Bayu Teja Muliawan (Direktur)
Fatih Waluyo Wahid (Direktur)
Setiaji (Direktur)
Vetty Yulianty Permanasari (Direktur)
Sutopo Patria Jati (Direktur)
Rizzky menjelaskan, sesuai UU 24/2011 tentang BPJS, Dewan Pengawas berfungsi melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS, termasuk pengawasan kebijakan dan kinerja Direksi, pengelolaan dan pengembangan Dana Jaminan Sosial, serta pemberian saran dan pertimbangan kepada Direksi. Dewan Pengawas juga berkewajiban menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dengan tembusan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Dalam menjalankan tugas tersebut, Dewan Pengawas memiliki kewenangan menetapkan rencana kerja dan anggaran tahunan, meminta laporan Direksi, mengakses dan menelaah data penyelenggaraan BPJS, serta memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait kinerja Direksi.
Baca Juga: Perusahaan Indonesia dan AS Teken 11 Kesepakatan Bisnis Senilai Rp648 Triliun
“Direksi berfungsi melaksanakan operasional BPJS guna menjamin peserta memperoleh manfaat sesuai haknya. Direksi bertugas mengelola BPJS mulai dari perencanaan hingga evaluasi, mewakili BPJS di dalam dan di luar pengadilan, serta memastikan Dewan Pengawas dapat menjalankan fungsinya,” ujarnya.
Selain itu, Direksi juga berwenang menetapkan struktur organisasi dan sistem kepegawaian, menyelenggarakan manajemen sumber daya manusia, mengatur tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta melakukan pengelolaan dan pemindahtanganan aset sesuai batas nilai dan mekanisme persetujuan yang diatur dalam undang-undang.
Antara
Berita Terkait
-
Perusahaan Indonesia dan AS Teken 11 Kesepakatan Bisnis Senilai Rp648 Triliun
-
Prabowo Klaim Bawa Pulang Komitmen Investasi Rp600 Triliun dari AS
-
Polisi Urus Dapur MBG: Prestasi atau Salah Kamar Tugas?
-
Lowongan Kerja BPJS Kesehatan untuk Semua Jurusan, Deadline 28 Februari
-
Misi Damai dan Ekonomi di Washington: Prabowo Sebut RI Teman Sejati AS
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
Terkini
-
KPK Perpanjang Larangan ke Luar Negeri Eks Menteri Agama Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji!
-
Hari Ini, Puluhan Ribu Petugas Mulai Verifikasi Lapangan Peserta PBI-JK
-
DPR Tegaskan Belum Ada Usulan untuk Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
-
Pemerintah Mulai Groundcheck Data BPJS PBI, Gus Ipul Minta Tak Ada Orang Titipan
-
Lanjutan Kasus Harvey Moeis: 10 Bos Timah jadi Tersangka Rugikan Negara Rp4,1 T, Apa Peran Mereka?
-
Pramono Guyur 16.000 Mahasiswa dengan Beasiswa KJMU: Semua Berhak Bermimpi Tinggi
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Skandal Suap Eks Bupati Kukar, KPK Sebut 3 Perusahaan Ini Jadi Alat Gratifikasi Rita Widyasari
-
Perubahan Rute dan Halte Transjakarta Mulai Tanggal 21 Februari 2026
-
Nasdem Beberkan Alasan Ahmad Sahroni Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR RI