- Komisi Yudisial akan memeriksa Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait dugaan suap dalam sengketa lahan PN Depok.
- KPK telah menahan Ketua PN Depok, Wakil PN Depok, dan tiga tersangka lain terkait kasus suap tersebut.
- Dugaan suap tersebut berkaitan dengan percepatan eksekusi pengosongan lahan sengketa yang dimenangkan oleh PT Karabha Digdaya.
Suara.com - Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok untuk proses penegakkan kode etik hakim.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil PN Depok Bambang Setyawan (BBG) diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengurusan sengketa lahan di PN Depok.
“Ya pemeriksaannya biasa. Pemeriksaan kepada hakim yang dalam hal ini menjadi tersangka dan juga para saksi yang mengetahui, mendengar, mengalami secara langsung terkait adanya praktik transaksional itu,” kata Ketua KY Abdul Chair Ramadhan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).
“Semuanya menjadi alat bukti yang untuk dipergunakan sebagai menetapkan sanksi yang akan diberikan kepada yang bersangkutan dengan alat bukti-alat bukti yang ada,” tambah dia.
Pada kesempatan yang sama, Anggota KY Andi Muhammad Asrun menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan KPK. Ke depannya, lanjut dia, KY akan menindaklanjuti laporan masyarakat soal dugaan tindak pidana hakim ke KPK.
“Jadi akan banyak masuk laporan-laporan masyarakat berupa apa pemerasan atau permintaan uang dari oknum hakim maupun hukum peradilan oknum peradilan, itu akan ditindaklanjuti KPK,” ujar Asrun.
Nantinya, KY akan menjatuhkan putusan etik setelah rangkaian pemeriksaan terhadap dua hakim yang telah berstatus sebagai tersangka.
Abdul Chair menjelaskan bahwa putusan itu merupakan hasil sidang pleno KY yang terdiri dari tiga klaster, yaitu ringan, sedang, dan berat. Adapun putusan berat berupa hukuman pemberhentian dengan tidak hormat.
“Intinya praktik demikian, zero tolerence dan KY selalu optimal untuk melakukan penegakan terhadap kode etik hakim,” tandas Abdul Chair.
Baca Juga: KPK Perpanjang Larangan ke Luar Negeri Eks Menteri Agama Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji!
Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil PN Depok Bambang Setyawan (BBG).
Penahanan itu dilakukan usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap dalam pengurusan sengketa lahan di PN Depok.
Selain itu, KPK juga menetapkan Juru SIta PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma (BER) sebagai tersangka.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai dengan 25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).
Dia menyebut KPK telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan penahanan terhadap seorang hakim sebagaimana Pasal 101 KUHAP 2026.
Adapun dalam konstruksi perkaranya, Asep menjelaskan bahwa pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT KD yang merupakan badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam sengketa dengan masyarakat, lahan seluas 6.500 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Putusan tersebut juga telah dilakukan banding dan kasasi, dengan keputusan menguatkan putusan pertama pada PN Depok.
Berita Terkait
-
KPK Perpanjang Larangan ke Luar Negeri Eks Menteri Agama Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji!
-
DPR Tegaskan Belum Ada Usulan untuk Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
-
Skandal Suap Eks Bupati Kukar, KPK Sebut 3 Perusahaan Ini Jadi Alat Gratifikasi Rita Widyasari
-
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan Tegaskan Zero Tolerance Terkait OTT Hakim PN Depok di KPK
-
Ibu Niko Al Hakim Minta Doa Agar Sang Anak Putus dari Ananda Zhafira
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Ribuan Pelayat Ayatollah Khamenei Kibarkan Bendera Merah, Serukan Balas Dendam
-
Bukan Kurang Bagus, Cak Imin: Brand Lokal Sulit Mendunia karena Pintu Tertutup
-
Gagal Kabur! Polisi Sikat 4 Remaja Pembawa Celurit Saat Bubarkan Tawuran di Cengkareng
-
Spesifikasi Pesawat Sukhoi Su-35 Milik Iran yang Disiapkan Oleh Rusia
-
Gunung Anak Krakatau Siaga, Badan Geologi: Isu Tsunami Hoaks, Warga Banten-Lampung Harap Tenang
-
LPDP Tambah 14 Kampus Top Dunia Khusus STEM, Ada NUS Hingga UCLA!
-
Jangan Tertipu! Video Erupsi Anak Krakatau Itu Hoaks, Ini Radius Bahaya yang Sebenarnya
-
Teror Drone Granat Sasar Pengacara di Tangsel, Pelaku Beri Pesan: Ini Baru Permulaan!
-
'Emang Kenapa Kalo Gue Tampol?' Identitas Pria Arogan di Jagakarsa Terkuak, Polisi Buru Pelaku
-
Sengketa Lahan Berujung Teror! Rumah Advokat Sulardi Dilempar Molotov, Pelaku Terekam CCTV