News / Nasional
Kamis, 19 Februari 2026 | 14:23 WIB
Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (19/2/2026). ANTARA/Muhammad Rizki
Baca 10 detik
  • Ketua KY mengunjungi KPK pada Kamis (19/2/2026) menindaklanjuti OTT Hakim PN Depok terkait dugaan pelanggaran etika.
  • KPK menangkap tujuh orang terkait suap pengurusan sengketa lahan di Depok pada 5 Februari 2026.
  • KY berkomitmen menerapkan "zero tolerance" terhadap hakim yang terbukti melanggar integritas dalam penanganan kasus tersebut.

Suara.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Kedatangan pimpinan lembaga pengawas hakim tersebut bertujuan untuk memastikan proses hukum dan penegakan etika berjalan beriringan terhadap para oknum hakim yang diduga terlibat dalam praktik rasuah.

Abdul Chair Ramadhan menjelaskan bahwa kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK merupakan langkah koordinasi strategis. Fokus utama Komisi Yudisial dalam pertemuan ini adalah mengenai aspek pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh para tersangka.

"Silaturahmi dan menindaklanjuti OTT Hakim di PN Depok dalam rangka penegakan etika dan pedoman perilaku hakim oleh Komisi Yudisial," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Chair Ramadhan memberikan pernyataan tegas mengenai posisi Komisi Yudisial terhadap segala bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh korps hakim. Saat menjawab pertanyaan awak media mengenai komitmen lembaga yang dipimpinnya, ia menekankan tidak akan ada kompromi bagi hakim yang terbukti melanggar integritas.

"Zero tolerance. Zero tolerance itu tidak ada hal lain kecuali penegakan yang seberat-beratnya," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Kasus yang memicu kedatangan Ketua KY ini bermula pada 5 Februari 2026, saat tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pihak di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.

Berdasarkan keterangan dari KPK, operasi senyap tersebut berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan yang tengah bergulir di pengadilan.

Satu hari berselang, tepatnya pada 6 Februari 2026, KPK memberikan keterangan resmi mengenai detail pihak-pihak yang diamankan.

Baca Juga: KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO

Sebanyak tujuh orang terjaring dalam OTT tersebut, yang terdiri dari unsur pimpinan pengadilan hingga pihak swasta.

Mereka yang ditangkap meliputi Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang staf dari PN Depok, serta jajaran petinggi dari PT Karabha Digdaya yang merupakan perusahaan anak usaha di bawah naungan Kementerian Keuangan.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Depok.

Para tersangka dari unsur pengadilan adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), dan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH).

Sementara dari pihak pemberi, KPK menetapkan Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI) dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER) sebagai tersangka.

Selain dugaan suap terkait sengketa lahan di Tapos, KPK juga menemukan indikasi tindak pidana lain yang menjerat Bambang Setyawan.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Wakil Ketua PN Depok tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Bambang diduga menerima aliran dana sebesar Rp2,5 miliar yang berasal dari PT Daha Mulia Valasindo.

Komisi Yudisial kini tengah mendalami seluruh temuan tersebut untuk memproses sanksi etik yang sesuai dengan kewenangannya, sementara proses hukum pidana tetap berjalan di bawah penanganan KPK.

Langkah ini diambil guna menjaga marwah institusi peradilan dari praktik mafia peradilan yang merugikan masyarakat.

Load More