- Organisasi kesehatan mendesak penguatan regulasi dan penegakan hukum terkait maraknya penyalahgunaan rokok elektronik dengan zat adiktif ilegal.
- Rokok elektronik tetap menimbulkan paparan zat berbahaya dan risiko adiksi nikotin, klaim keamanan lebih tinggi dinilai menyesatkan.
- Implementasi aturan yang belum optimal, terutama pelarangan iklan dan penjualan daring, perlu diperbaiki demi melindungi generasi muda.
Suara.com - Maraknya penyalahgunaan rokok elektronik, termasuk penggunaan cairan (liquid) yang dicampur zat adiktif ilegal hingga narkotika sintetis, memicu desakan penguatan regulasi dan penegakan hukum di Indonesia.
Sejumlah organisasi kesehatan menilai lemahnya pengawasan membuka celah penyalahgunaan produk tersebut, terutama yang menyasar generasi muda.
Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (Rukki), Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI), dan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (Cisdi) menilai tren penyalahgunaan vape menunjukkan perlunya penguatan aturan demi mencegah risiko adiksi dan dampak kesehatan jangka panjang.
Ketiga organisasi yang tergabung dalam Koalisi Kesehatan itu menyoroti fakta bahwa rokok elektronik tetap mengantarkan nikotin melalui aerosol dari pemanasan cairan yang mengandung nikotin, perisa, dan bahan kimia lain.
Produk ini dinilai tetap menimbulkan paparan zat berbahaya, partikel ultrahalus, serta risiko adiksi nikotin meski tidak melalui proses pembakaran.
Koalisi juga menilai klaim rokok elektronik lebih aman tidak dapat dijadikan dasar pelonggaran regulasi. Terlebih, meningkatnya penggunaan ganda dengan rokok konvensional dan tren penggunaan pada remaja dinilai berpotensi memperbesar risiko kesehatan masyarakat.
Pengurus TCSC-IAKMI Kiki Soewarso mengingatkan narasi penurunan kadar zat toksik dibanding rokok konvensional berpotensi menyesatkan jika dipahami secara sederhana sebagai strategi harm reduction.
“Kita harus berhati-hati terhadap narasi yang menyederhanakan isu ini. Penurunan kadar zat tertentu bukan berarti produk tersebut aman. Yang perlu ditegaskan adalah tidak ada batas aman bagi paparan zat adiktif maupun zat tambahan berbahaya dalam produk tembakau dan rokok elektronik,” kata Kiki dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Direktur Eksekutif RUKKI Mouhamad Bigwanto menambahkan lemahnya regulasi menciptakan ruang abu-abu yang dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab, termasuk dalam distribusi liquid yang dicampur zat ilegal.
Baca Juga: Bareskrim Akui Terkendala Test Kit, Pengguna Vape Etomidate Sulit Ditindak
Ia menyatakan dukungan terhadap aparat penegak hukum untuk menindak penyalahgunaan tersebut, terutama setelah etomidate masuk dalam Daftar Narkotika Golongan II melalui regulasi kesehatan terbaru.
“Penegakan hukum harus berjalan paralel dengan penguatan regulasi agar celah ini tidak terus dimanfaatkan,” ujar Bigwanto.
Sementara itu, Project Lead for Tobacco Control CISDI Beladenta Amalia menilai implementasi aturan yang telah ada masih belum optimal, terutama terkait pengamanan zat adiktif, kemasan, peringatan kesehatan bergambar, serta pelarangan iklan dan penjualan daring.
Menurutnya, kemasan rokok elektronik yang berwarna dan menyerupai produk gaya hidup membuat produk tersebut lebih mudah menarik perhatian anak muda. Di sisi lain, akses penjualan di ruang digital dinilai masih terbuka lebar.
“Tanpa implementasi konkret dari amanat regulasi tersebut, perlindungan anak dan remaja hanya akan menjadi komitmen di atas kertas,” kata Beladenta.
Koalisi juga menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah, penegak hukum, dan lembaga penelitian untuk menutup celah regulasi, disertai pengawasan aktif dan transparansi.
Selain itu, mereka mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan teknis mengenai peringatan kesehatan bergambar, standardisasi kemasan rokok elektronik, serta pengaturan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor di media sosial.
Desakan tersebut muncul di tengah kekhawatiran bahwa tanpa standardisasi kemasan dan peringatan kesehatan, rokok elektronik berpotensi dinormalisasi sebagai tren gaya hidup, bukan sebagai produk adiktif dengan risiko kesehatan tinggi.
Berita Terkait
-
Bareskrim Akui Terkendala Test Kit, Pengguna Vape Etomidate Sulit Ditindak
-
Regulasi Baru Disebut Bisa Pukul Kesejahteraan Petani Tembakau
-
Dikendalikan Napi Cipinang, Bareskrim Tangkap Aloy Terkait Peredaran Vape Etomidate
-
Industri Kecam Penyalahgunaan Narkoba di Vape
-
Benarkah Tembakau Alternatif jadi Jalan Keluar Kebiasaan Merokok?
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
Terkini
-
Prabowo Tetapkan Susunan Baru Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan 20262031, Ini Daftarnya!
-
KPK Perpanjang Larangan ke Luar Negeri Eks Menteri Agama Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji!
-
Hari Ini, Puluhan Ribu Petugas Mulai Verifikasi Lapangan Peserta PBI-JK
-
DPR Tegaskan Belum Ada Usulan untuk Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
-
Pemerintah Mulai Groundcheck Data BPJS PBI, Gus Ipul Minta Tak Ada Orang Titipan
-
Lanjutan Kasus Harvey Moeis: 10 Bos Timah jadi Tersangka Rugikan Negara Rp4,1 T, Apa Peran Mereka?
-
Pramono Guyur 16.000 Mahasiswa dengan Beasiswa KJMU: Semua Berhak Bermimpi Tinggi
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Skandal Suap Eks Bupati Kukar, KPK Sebut 3 Perusahaan Ini Jadi Alat Gratifikasi Rita Widyasari
-
Perubahan Rute dan Halte Transjakarta Mulai Tanggal 21 Februari 2026