- Mantan Dirut PPN, Riva Siahaan, menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (19/2/2026) terkait dugaan korupsi minyak mentah.
- Riva menyoroti kontradiksi narasi publik "bensin oplosan" dengan dakwaan resmi dan mengklaim kinerja laba tertinggi PPN 2023.
- Ia memohon pembebasan dari dakwaan, menegaskan kebijakan diambil sesuai kewenangan demi kepentingan perusahaan dan negara.
Dalam pledoinya, Riva turut menyinggung keterangan ahli yang dihadirkan JPU. Ia menilai para ahli tersebut tidak memvalidasi data secara langsung, melainkan hanya menerima informasi dari penyidik.
Kebijakan Bisnis dan Proses Hukum
Terkait dakwaan penjualan di bawah bottom price, Riva berargumen kebijakan tersebut merupakan strategi bisnis untuk memenangkan persaingan di segmen konsumen strategis dan telah diatur dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 05 yang masih berlaku.
“Jika bekerja mengikuti aturan dianggap salah dan aturan itu kemudian dinyatakan tidak berlaku secara sepihak, maka di mana letak kepastian hukum bagi para profesional yang bekerja untuk negara?” ujarnya.
Ia juga mengungkap proses hukum yang dinilainya intimidatif, termasuk penggeledahan rumah oleh petugas bersenjata lengkap tanpa pemeriksaan awal serta pertanyaan penyidik yang disebut tidak relevan mengenai sosok Muhammad Riza Khalid yang diklaim tidak dikenalnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Riva Siahaan dengan pidana 14 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Selain Riva, dua terdakwa lain yakni mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusuma serta eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC) juga dituntut masing-masing 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten
-
Riset WRI Ungkap Paradoks Banjir: Investasi Besar Tak Selalu Kurangi Risiko, Kenapa?
-
DPR Kutuk Serangan Israel ke Beirut, Dinilai Cederai Gencatan Senjata IranAS
-
Kubu Roy Suryo Bantah Keras Isu Dana Rp5 M dari JK: Satu Rupiah Pun Tidak Pernah!
-
Menaker Lapor Ada 1.590 Aduan THR 2026, DKI Jakarta dan Jabar Terbanyak
-
Eks Dirut Inhutani V Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Suap Hutan Lampung, Rubicon Dirampas Negara
-
Prabowo: Alhamdulillah Antrean Haji Paling Lama 26 Tahun, Tidak lagi 48 Tahun
-
Kutuk Serangan Israel, Macron Desak Lebanon Harus Diikutsertakan Dalam Gencatan Senjata AS dan Iran
-
Vonis 8 Tahun Cuma Jalan 4 Tahun, Doni Salmanan Eks Crazy Rich Resmi Bebas Bersyarat!
-
Prabowo Bakal Tutup 13 Pembangkit Listrik Tenaga Diesel, Negara Hemat 200 Ribu Barel Sehari