- Mantan Wamen ESDM Arcandra Tahar bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 22 Januari 2026 mengenai sewa terminal BBM.
- Arcandra menyatakan tidak pernah menerima laporan atau mengetahui adanya permasalahan terkait penyewaan terminal BBM PT OTM oleh Pertamina.
- Kuasa hukum saksi menyatakan keterangan 44 saksi tidak ada yang menyebutkan adanya masalah perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.
Suara.com - Mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM), Arcandra Tahar menegaskan tidak pernah ada laporan terkait permasalahan dalam penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) oleh PT Pertamina (Persero).
Hal itu disampaikan Arcandra saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, Selasa, 22 Januari 2026.
Mulanya, Kuasa hukum dari Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Patra M Zein menanyakan kepada Arcandra terkait jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2016-2019.
"Itu kan peran komisaris kan pengawasan kebijakan dan jalannya pengurusan, ya Pasal 108 Undang-Undang Perseroan Terbatas. Pertanyaan saya Pak, pada saat Bapak jadi Wakil Komisaris, ya, ada Bapak pernah membahas atau pernah diberi laporan bahwa ada masalah nih dalam penyewaan terminal BBM di Merak? Pernah nggak Bapak dengar itu?"," tanya Patra dalam persidangan.
"Seingat saya tidak pernah." jawab Arcandra.
"Enggak pernah Pak ya? Begitu juga selama periode itu tidak ada isu soal pengadaan atau kebutuhan yang Bapak bilang itu aksi korporasi menyewa tangki?," tanya Patra.
"Saya tidak ingat, tidak tahu." ucap Arcandra.
Hingga saat ini, sudah 44 saksi dihadirkan di persidangan. Dikatakan Patra, dari seluruh saksi yang pernah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, tidak ada yang menyebutkan adanya persoalan dalam proyek tersebut.
"Tadi kami sudah bertanya langsung kepada saksi, apakah selama periode 2016 sampai 2019 selama beliau menjabat, apakah pernah ada isu, pernah ada masalah, pernah mendapat informasi kalau pengadaan tangki terminal BBM Merak itu ada masalah dalam pengadaan ataupun apa saja? Saksi sampaikan tidak ada," kata Patra usai persidangan.
Baca Juga: Nicke Widyawati Ngaku Tak Pernah Dapat Laporan Soal Penyewaan Kapal dan Terminal BBM
"Beliau (Arcandra) ini saksi yang kesekian kali. Pertamina sudah diperiksa, lalu Pertamina Patra Niaga juga diperiksa, sekarang Komisaris diperiksa. Tidak ada satupun saksi yang menerangkan bahwa pada 2014 sampai hari ini ada masalah dalam pengadaan tangki terminal BBM." tambahnya.
Patra menilai dari rangkaian keterangan para saksi menunjukkan tidak adanya perbuatan melawan hukum dalam penyewaan TBBM milik PT OTM. Justru beberapa saksi sebelumnya menyatakan penyewaan itu memberi manfaat.
Lebih lanjut, Patra mempertanyakan langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berencana menghadirkan ahli dalam persidangan berikutnya.
"Pertanyaannya, kalau saksi-saksi tidak ada yang menerangkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pak Kerry, Pak Dimas, dan Pak Gading, buat apa dihadirkan ahli?" kata Patra.
Patra menyebut kehadiran ahli yang direncanakan jaksa menjadi tidak relevan. Ia menjelaskan dalam sistem hukum pidana, keterangan ahli berfungsi untuk memperjelas fakta yang sudah terungkap, bukan menciptakan fakta baru.
"Dalam sistem hukum pidana, kalau saksi-saksi yang dihadirkan tidak bisa membuktikan perbuatan, tidak bisa menguatkan dakwaan uraian peristiwa, pada dasarnya tidak perlu ada ahli. Karena ahli itu tidak dapat membuat fakta, ahli itu tidak dapat memunculkan fakta," tambahnya.
Selain itu, Patra juga menanggapi rencana jaksa menghadirkan ahli untuk menghitung kerugian negara. Menurutnya, penghitungan tidak memiliki dasar jika unsur perbuatan melawan hukum belum terbukti.
"Lah, kalau perbuatannya tidak melawan hukum, tidak ada pelanggaran, yang dihitung apa? Bahkan dalam saksi-saksi sebelumnya, justru apa yang dilakukan menguntungkan semua," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Jadwal Proliga 2026 Hari Ini: Megawati Hangestri Pimpin Jakarta Pertamina Enduro Lawan Tuan Rumah
-
Nicke Widyawati Ngaku Tak Pernah Dapat Laporan Soal Penyewaan Kapal dan Terminal BBM
-
Eks Dirut Pertamina Ungkap Keuntungan PT PIS Tembus Rp9 Triliun Saat Dipimpin Yoki Firnandi
-
BUMN Energi Bidik Zero Fatality, Standar Jam Kerja Jadi Sorotan Utama
-
Dukung Net Zero Emission, Kilang Balikpapan Resmi Produksi BBM Standar Euro 5
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda