- Praktisi hukum Febri Diansyah mengkritik Pasal 2 UU Tipikor karena normanya terlalu abstrak dan berpotensi disalahgunakan.
- Kritik ini disampaikan dalam diskusi publik Iwakum di Jakarta pada Jumat 20 Februari 2026, menyoroti ketidakjelasan ranah bisnis dan korupsi.
- Pasal yang ambigu dapat menciptakan ketidakpastian hukum, mengganggu sektor bisnis, dan berpotensi mengkriminalisasi praktik bisnis sah.
“Jadi tujuan pemberantasan korupsinya untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara dan melindungi masyarakat, penggunaan pasal secara serampangan, secara karet, itu justru bisa mengkriminalisasi,” katanya.
Febri memberikan penekanan khusus pada istilah kriminalisasi. Ia melihat ada risiko di mana individu yang sedang menjalankan proses bisnis secara profesional justru ditarik ke dalam pusaran kasus hukum pidana korupsi karena interpretasi pasal yang terlalu elastis.
“Saya gunakan bahasa 'mengkriminalisasi' ya mengkriminalisasi orang-orang yang secara bisnis dia berkontribusi dalam sebuah proses bisnis,” imbuhnya.
Dalam penjelasannya, Febri berpendapat bahwa setiap sengketa atau permasalahan yang muncul dalam lingkup bisnis seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum bisnis yang berlaku, seperti hukum perdata atau administrasi, bukan langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Artinya, kata Febri, jika persoalan bisnis seharus diselesaikan secara bisnis bukan ditarik ke tindak pidana korupsi. Hal ini menjadi tantangan besar bagi penegak hukum untuk lebih jeli dalam melihat niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) dalam setiap kasus yang ditangani.
“Pertanyaannya, lalu apa sih yang membedakan? Apa yang harus diperhatikan untuk memilah antara aspek persoalan dalam bisnis ini dengan aspek tindak pidana korupsi,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Febri Diansyah: Dialog Publik soal Fakta Sidang Bukan Obstruction of Justice
-
Mahasiswa vs Pemerintah di MK: Siapa yang Akan Menang dalam Uji Materi KUHP Nasional?
-
Beda Omzet dan Profit, Mana yang Lebih Penting? Wajib Diketahui Pebisnis Pemula
-
Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'
-
18 Profesor Hukum Bela Hasto, Minta MK Rombak Pasal Kunci Pemberantasan Korupsi
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi
-
Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat
-
Si Loreng dan Wirabumi: Sapi Kurban Jumbo Prabowo-Gibran yang Curi Perhatian di Istiqlal
-
Harga Domba Capai Rp76 Juta! Cerita Miris Idul Adha 2026 Umat Muslim Gaza
-
Intip Momen Iduladha Prabowo di Paris: Salat Bareng Diaspora hingga Santap Bersama
-
Idul Adha 2026 di India Utara Mencekam! Salat Id Dibatasi hingga Diintimidasi
-
Tentara Israel Klaim Tewaskan Kepala Militer Hamas dalam Serangan di Gaza
-
Nekat Nyabu saat Malam Takbiran, Dua Pria di Tanjung Priok dan Kelapa Gading Ditangkap
-
Viral! Sapi Kurban di Ciputat Ngamuk dan Lepas, Lari Sampai ke Asrama Putri UIN!
-
Presiden Masoud Pezeshkian: Iran Siap Berdamai Akhiri Perang