- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyoroti kasus kematian anak di Sukabumi diduga korban penganiayaan ibu tiri.
- Singgih mendesak penguatan sistem perlindungan anak nasional, termasuk deteksi dini dan respons cepat di tingkat masyarakat.
- Ia juga menuntut penegakan hukum tegas serta layanan psikologis dan edukasi pola asuh sehat di wilayah rawan.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus kematian seorang anak di Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya.
Singgih menegaskan, bahwa tragedi ini harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan anak hingga ke level terkecil di masyarakat, yakni RT dan RW.
Menurutnya, kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang tidak boleh ditoleransi, terutama jika terjadi di lingkungan domestik yang seharusnya menjadi tempat teraman bagi anak.
“Saya menyampaikan duka cita yang mendalam. Ini adalah tragedi kemanusiaan. Negara wajib hadir memastikan setiap anak Indonesia terlindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi di lingkungan terdekatnya sendiri,” ujar Singgih kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Singgih meminta pemerintah, khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), untuk memperkuat sistem early warning (deteksi dini) dan rapid response (respon cepat) terhadap laporan kekerasan dalam keluarga.
Ia juga mendesak pemerintah daerah untuk mengoptimalkan peran dinas sosial, puskesmas, serta aparat keamanan setempat.
Selain penegakan hukum, Singgih menyoroti pentingnya penyediaan layanan psikologis gratis bagi korban dan keluarga, serta edukasi pola asuh yang sehat di tingkat desa dan kelurahan.
“Sosialisasi hak anak dan pola asuh yang positif perlu diperluas di tingkat desa kelurahan, terutama di wilayah rawan kekerasan domestik,” tuntutnya.
Lebih lanjut, Singgih menekankan bahwa proses hukum terhadap pelaku harus berjalan tegas dan transparan demi memberikan efek jera.
Baca Juga: Komisi III DPR RI Siap Kawal Kasus Meninggalnya Nizam Safei
Sebagai mitra kerja KemenPPPA, Komisi VIII DPR RI berkomitmen untuk mengawal implementasi regulasi perlindungan anak agar benar-benar efektif di lapangan dan tidak sekadar menjadi aturan normatif.
Ia mengungkapkan, bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak guna memperkuat aspek pencegahan dan sanksi bagi pelaku kekerasan.
“Kami juga akan melihat dan mengevaluasi implementasi UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, agar lebih tegas dalam pencegahan dan sanksi kekerasan terhadap anak,” tegasnya.
Singgih mengingatkan bahwa anak adalah amanah dan masa depan bangsa. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara negara, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri
-
Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus
-
Ke Mana Febrie Adriansyah Setelah Penggeledahan Besar-besaran? Kejagung: Jangan Tanya Saya!
-
Prabowo Akan Anugerahkan Bintang Jasa kepada Pejabat yang Berjasa Kembangkan B50
-
Mengenal Istilah 'Bangsa Kepiting', Analogi yang Dipakai Prabowo untuk Sifat Saling Menjatuhkan
-
Bukan Teror Tembakan! BGN Pastikan Kaca Kantor Pecah Akibat Cuaca Panas Ekstrem