- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyoroti kasus kematian anak di Sukabumi diduga korban penganiayaan ibu tiri.
- Singgih mendesak penguatan sistem perlindungan anak nasional, termasuk deteksi dini dan respons cepat di tingkat masyarakat.
- Ia juga menuntut penegakan hukum tegas serta layanan psikologis dan edukasi pola asuh sehat di wilayah rawan.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus kematian seorang anak di Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya.
Singgih menegaskan, bahwa tragedi ini harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan anak hingga ke level terkecil di masyarakat, yakni RT dan RW.
Menurutnya, kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang tidak boleh ditoleransi, terutama jika terjadi di lingkungan domestik yang seharusnya menjadi tempat teraman bagi anak.
“Saya menyampaikan duka cita yang mendalam. Ini adalah tragedi kemanusiaan. Negara wajib hadir memastikan setiap anak Indonesia terlindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi di lingkungan terdekatnya sendiri,” ujar Singgih kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Singgih meminta pemerintah, khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), untuk memperkuat sistem early warning (deteksi dini) dan rapid response (respon cepat) terhadap laporan kekerasan dalam keluarga.
Ia juga mendesak pemerintah daerah untuk mengoptimalkan peran dinas sosial, puskesmas, serta aparat keamanan setempat.
Selain penegakan hukum, Singgih menyoroti pentingnya penyediaan layanan psikologis gratis bagi korban dan keluarga, serta edukasi pola asuh yang sehat di tingkat desa dan kelurahan.
“Sosialisasi hak anak dan pola asuh yang positif perlu diperluas di tingkat desa kelurahan, terutama di wilayah rawan kekerasan domestik,” tuntutnya.
Lebih lanjut, Singgih menekankan bahwa proses hukum terhadap pelaku harus berjalan tegas dan transparan demi memberikan efek jera.
Baca Juga: Komisi III DPR RI Siap Kawal Kasus Meninggalnya Nizam Safei
Sebagai mitra kerja KemenPPPA, Komisi VIII DPR RI berkomitmen untuk mengawal implementasi regulasi perlindungan anak agar benar-benar efektif di lapangan dan tidak sekadar menjadi aturan normatif.
Ia mengungkapkan, bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak guna memperkuat aspek pencegahan dan sanksi bagi pelaku kekerasan.
“Kami juga akan melihat dan mengevaluasi implementasi UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, agar lebih tegas dalam pencegahan dan sanksi kekerasan terhadap anak,” tegasnya.
Singgih mengingatkan bahwa anak adalah amanah dan masa depan bangsa. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara negara, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Keadilan untuk Arianto Tawakal: Kakak Korban dan 12 Orang Jadi Saksi dalam Sidang Etik Oknum Brimob
-
Nadiem Makarim Bantarkan Sidang Korupsi Akibat Pendarahan Hebat hingga Masuk Rumah Sakit 4 Hari
-
BGN Atur Skema MBG Selama Libur Lebaran, Begini Teknis Distribusinya
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
ABK Dituntut Hukuman Mati terkait Sabu 2 Ton, DPR Ingatkan Hakim: Itu Opsi Terakhir
-
Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp140 Ribu di Awal Ramadan, Ini Penyebab Utamanya
-
Kasat-Kanit Polres Toraja Utara Dipatsus, Mabes Polri: Tak Ada Ampun bagi Anggota Terlibat Narkoba
-
Sopir Tertidur Picu Tabrakan Adu Banteng Transjakarta di Cipulir, 24 Orang Luka-Luka
-
10 Fakta Pilu Oknum Brimob Aniaya Pelajar Hingga Tewas di Tual Maluku
-
Menag Nasaruddin Akhirnya Klarifikasi Soal Jet Pribadi, KPK Lakukan Penelaahan