- Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menyita tiga kantor PT DSI di Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penipuan Rp2,4 triliun.
- Penyitaan dilakukan bertahap pada 19–20 Februari 2026 atas dasar penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Kasus ini melibatkan tiga tersangka dan diduga merugikan sekitar 15.000 korban akibat penyaluran dana tidak sesuai peruntukan.
Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita tiga unit kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan District 8, Prosperity Tower, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52–53, Jakarta Selatan.
Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan penggelapan dan penipuan penyaluran dana masyarakat dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyitaan berlangsung secara bertahap pada 19–20 Februari 2026.
"Tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 310/Pid.B.Sita/2026/PN JKT.Sel," jelas Ade kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Pada Rabu (19/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, penyidik lebih dulu menyita dua unit kantor PT DSI, yakni Unit A dan Unit J di lantai 12 Prosperity Tower. Penyitaan dilakukan dengan pendampingan perwakilan manajemen gedung District 8 serta kuasa hukum tersangka TA. Stiker penyitaan dipasang di pintu masuk kedua unit tersebut.
Sehari kemudian, penyidik kembali menyita satu unit kantor PT DSI, yakni Unit B di lokasi yang sama. Selain itu, satu unit ruko milik perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI turut diamankan. Proses tersebut dilakukan dengan pendampingan perwakilan manajemen gedung serta kuasa hukum tersangka MY.
Ade Safri menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penelusuran dan pengamanan aset.
“Tindakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penelusuran dan pengamanan aset dalam rangka kepentingan pembuktian serta optimalisasi pemulihan kerugian para pihak yang dirugikan,” bebernya.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, serta Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana.
Baca Juga: Hukum Mencicipi Makanan saat Puasa, Apakah Membatalkan atau Diperbolehkan Ya?
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT DSI diduga menyalurkan pendanaan tidak sesuai dengan peruntukannya. Dana dari para pemberi pinjaman (borrower atau lender) diduga dialihkan melalui skema proyek fiktif.
Bareskrim mencatat sekitar 15 ribu orang menjadi korban dalam perkara ini, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,4 triliun. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 28 saksi dari berbagai klaster.
Selain itu, Bareskrim juga telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya, serta menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar dari 41 rekening perbankan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari ketentuan dalam KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hingga Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Berita Terkait
-
Hukum Mencicipi Makanan saat Puasa, Apakah Membatalkan atau Diperbolehkan Ya?
-
Dua Dekade Menagih Perlindungan: Siapa Tanggung Jawab Mandeknya RUU PPRT?
-
Cari Mitra Jangka Panjang di Washington, Prabowo Garansi Good Governance dan Supremasi Hukum
-
DeepTalk Podcast: Hukum Acara Jadi Benteng atau Alat Kekuasaan? Tonton Analisis Tajam Feri Amsari
-
Apakah Mencicipi Makanan Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Menurut Fiqih Islam
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
Terkini
-
Indonesia Ditunjuk Jadi Wakil Komandan ISF di Gaza, Komisi I DPR: Bukti Kepercayaan Dunia pada TNI
-
Lantik Direksi BPJS, Cak Imin Minta Jaminan Sosial Harus Bikin Rakyat Produktif dan Tak Jatuh Miskin
-
Anggaran Operasional BPJS Tembus Rp 5 T, Cak Imin Warning Soal Pemborosan
-
Surabaya Pertahankan Predikat SAKIP "AA", Konsisten di Puncak Akuntabilitas Nasional
-
Lingkaran Setan Parkir Liar Jakarta: Antara Keterbatasan Lahan dan 'Lahan' Mata Pencaharian
-
Skandal Safe House Bea Cukai, KPK Bongkar Modus Masif Penyimpanan Uang Suap Impor Barang KW
-
Muhaimin Lantik Direksi dan Dewan Pengawas Baru BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan 20262031
-
Kunker ke Tambun Gagal, WN Jepang Ditemukan Tewas Terkunci di Kamar Hotel Gambir
-
WN China Didakwa Dalangi Tambang Emas di Ketapang
-
KAI Daop 1 Jakarta Evakuasi KA Bandara yang Tertemper Truk di Rawa Buaya