- Sidang praperadilan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait tersangka KPK atas dugaan korupsi kuota haji digelar di PN Jakarta Selatan.
- KPK menetapkan Yaqut tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024 dengan kerugian negara awal diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
- Penyebab utama kasus ini adalah pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019.
Suara.com - Pemandangan berbeda terlihat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (24/2/) pagi. Barisan Ansor Serbaguna (Banser) memenuhi halaman dan ruang sidang praperadilan Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kehadiran massa berseragam loreng ini menarik perhatian pengunjung pengadilan dan masyarakat yang melintas di kawasan Ampera.
Melansir Antara, berdasarkan pantauan di lokasi pukul 10.30 WIB, puluhan personel mengenakan seragam corak loreng tampak menyebar di sudut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kehadiran mereka bukan tanpa alasan, mengingat sosok yang sedang menempuh jalur hukum ini merupakan tokoh sentral dalam organisasi tersebut.
Mereka nampak menjaga keamanan sekitar menjelang sidang praperadilan dimulai. Penjagaan ketat ini dilakukan untuk memastikan proses persidangan berjalan kondusif di tengah tingginya atensi publik terhadap kasus yang menjerat mantan pejabat negara tersebut.
Kondisi di dalam area pengadilan pun terpantau sangat padat. Dalam ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tampak awak media memenuhi hingga luar ruangan.
Mereka memasang kamera untuk mempersiapkan pemberitaan. Antusiasme media massa mencerminkan betapa pentingnya kasus ini bagi publik, terutama menyangkut pengelolaan dana dan kuota haji yang melibatkan hajat hidup orang banyak.
Sidang praperadilan Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah hukum ini diambil setelah Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
Baca Juga: KPK Tak Hadir hingga Sidang Praperadilan Gus Yaqut Ditunda, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Yaqut mendaftarkan permohonan pada Selasa (10/2) dan terdaftar dengan nomor perkara: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan ini menjadi upaya perlawanan hukum Yaqut atas status tersangka yang disematkan oleh lembaga antirasuah.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 pada Januari 2026.
Penetapan ini merupakan kelanjutan dari proses panjang yang telah dilakukan KPK sejak tahun sebelumnya. Penyelidikan intensif telah dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti kuat mengenai adanya penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan.
Menilik ke belakang, pengusutan kasus ini telah dimulai sejak pertengahan tahun 2025. Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung kerugian negara.
Skala kasus ini pun tergolong fantastis dalam sejarah penyidikan korupsi di lingkungan Kementerian Agama. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Angka kerugian yang mencapai triliunan rupiah ini langsung menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terutama bagi para calon jemaah haji yang merasa dirugikan.
Berita Terkait
-
KPK Tak Hadir hingga Sidang Praperadilan Gus Yaqut Ditunda, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Sidang Praperadilan Perdana Gus Yaqut Digelar, KPK Absen dan Ajukan Penundaan Sidang
-
KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ini Alasannya
-
KPK Ungkap Alasan Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Tak Dicegah ke Luar Negeri Lagi
-
KPK Tak Perpanjang Cekal Bos Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji, Apa Alasannya?
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL
-
Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak
-
Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum
-
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat
-
Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon
-
Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!
-
Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah
-
Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan
-
Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi