News / Nasional
Selasa, 24 Februari 2026 | 12:10 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/nz]
Baca 10 detik
  • Sidang praperadilan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait tersangka KPK atas dugaan korupsi kuota haji digelar di PN Jakarta Selatan.
  • KPK menetapkan Yaqut tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024 dengan kerugian negara awal diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
  • Penyebab utama kasus ini adalah pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019.

KPK juga telah memetakan aktor-aktor yang diduga terlibat dalam pusaran kasus ini. Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Pencegahan ini dilakukan agar para pihak terkait tetap berada di Indonesia guna memudahkan proses pemeriksaan yang sedang berjalan.

Penyidikan KPK tidak berhenti pada individu pejabat saja, melainkan merambah ke sektor swasta dan asosiasi. Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

Keterlibatan ratusan biro perjalanan ini mengindikasikan adanya praktik sistemik dalam penyalahgunaan kuota haji tambahan yang seharusnya diperuntukkan bagi jemaah reguler sesuai aturan yang berlaku.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Temuan dari legislatif ini memperkuat dugaan adanya maladminstrasi dan praktik koruptif dalam kebijakan yang diambil oleh Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut. Kerja sama antara temuan Pansus DPR dan penyidikan KPK menjadi dasar kuat dalam penetapan tersangka.

Salah satu poin krusial yang menjadi objek penyidikan adalah ketidakpatuhan terhadap undang-undang dalam pembagian kuota. Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Pembagian ini dianggap mencederai rasa keadilan bagi jemaah haji reguler yang telah mengantre selama puluhan tahun.

Kebijakan internal Kementerian Agama saat itu dinilai menabrak aturan hukum yang lebih tinggi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Baca Juga: KPK Tak Hadir hingga Sidang Praperadilan Gus Yaqut Ditunda, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Pergeseran proporsi kuota inilah yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik transaksional dan korupsi yang kini tengah diuji di meja hijau.

Load More