- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadiri sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Februari 2026.
- Yaqut menguji keabsahan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.
- KPK tidak hadir dan mengajukan penundaan sidang karena tim Biro Hukum sedang mengikuti empat sidang praperadilan lain.
Suara.com - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menghadiri langsung sidang perdana permohonan Praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (24/2/2026).
Yaqut mengajukan praperadilan tersebut untuk menguji keabsahan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Pantauan Suara.com, Yaqut hadir di ruang sidang Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan bersama penasihat hukumnya yakni Mellisa Anggraini dan tim penasihat hukum lainnya.
Yaqut terlihat menunggu di ruang sidang karena belum terlihat kehadiran dari pihak termohon yakni Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang perdana ini juga dihadiri banyak anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), sayap paramiliter semi-otonom dari Gerakan Pemuda Ansor, yang berjaga di depan gedung pengadilan.
Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim Biro Hukum KPK tidak bisa menghadiri agenda sidang perdana hari ini. Untuk itu, KPK mengajukan penundaan sidang praperadilan yang diajukan Gus Yaqut.
“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
“Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya,” tambah dia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Baca Juga: Jokowi Lempar Bola Panas, Mungkinkah KPK Kembali Sakti?
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Krisis Ekonomi Ubah Tradisi Idul Adha di Negara Ini, Harga Kurban Gila-Gilaan
-
Niat Baik Berujung Petaka! Melerai Cekcok Sopir Taksi, Pemuda di Kemayoran Malah Dikeroyok Pemabuk
-
AS Serang Iran Saat Negosiasi Damai Berjalan, Timur Tengah di Ambang Ledakan
-
10 Serangan dalam 30 Menit! Rudal-rudal Israel Tewaskan 11 Warga Lebanon
-
Tabungan Nikah Rp83 Juta Ludes! Pemilik WO Jaktim Diburu Polisi Usai Tipu Calon Manten
-
KRL Tangerang Lumpuh Sore Ini: Kereta Mogok di Tengah Jalur, Penumpang Terjebak
-
TNI Ikut Buru Begal di Jakarta, PMJ Tegaskan Penanganan Hukum Tetap di Polisi
-
Darurat Mafia Tanah, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Sengketa di Jalan Aneka Tambang
-
Lebaran di Penjara, 52 Koruptor Muslim di Rutan KPK Diizinkan Salat Iduladha dan Terima Keluarga
-
RS Pondok Indah Hingga Binus Masuk Daftar, Nekat Beroperasi Tanpa SLF