- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadiri sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Februari 2026.
- Yaqut menguji keabsahan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.
- KPK tidak hadir dan mengajukan penundaan sidang karena tim Biro Hukum sedang mengikuti empat sidang praperadilan lain.
Suara.com - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menghadiri langsung sidang perdana permohonan Praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (24/2/2026).
Yaqut mengajukan praperadilan tersebut untuk menguji keabsahan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Pantauan Suara.com, Yaqut hadir di ruang sidang Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan bersama penasihat hukumnya yakni Mellisa Anggraini dan tim penasihat hukum lainnya.
Yaqut terlihat menunggu di ruang sidang karena belum terlihat kehadiran dari pihak termohon yakni Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang perdana ini juga dihadiri banyak anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), sayap paramiliter semi-otonom dari Gerakan Pemuda Ansor, yang berjaga di depan gedung pengadilan.
Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim Biro Hukum KPK tidak bisa menghadiri agenda sidang perdana hari ini. Untuk itu, KPK mengajukan penundaan sidang praperadilan yang diajukan Gus Yaqut.
“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
“Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya,” tambah dia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Baca Juga: Jokowi Lempar Bola Panas, Mungkinkah KPK Kembali Sakti?
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL
-
Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak
-
Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum
-
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat
-
Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon
-
Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!
-
Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah
-
Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan
-
Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi