- KPK pada 19 Februari 2026 memutuskan tidak memperpanjang pencegahan ke luar negeri bagi Fuad Hasan Masyhur.
- Kasus dugaan korupsi kuota haji dimulai penyidikannya pada 9 Agustus 2025, merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
- KPK tetap memperpanjang pencegahan dua orang lain, yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memutuskan untuk tidak memperpanjang masa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Fuad Hasan Masyhur.
Sosok yang dikenal sebagai pemilik biro penyelenggara haji dan umrah Maktour tersebut sebelumnya sempat masuk dalam daftar cegah terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji.
Kepastian mengenai status hukum Fuad Hasan Masyhur ini disampaikan langsung oleh pihak internal lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi mengenai berakhirnya masa pencekalan tersebut saat ditemui oleh awak media di Jakarta.
“Tidak,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Keputusan KPK ini memicu pertanyaan terkait strategi penyidikan, terutama mengingat adanya dugaan awal mengenai upaya penghilangan barang bukti oleh pihak-pihak terkait.
Namun, Budi Prasetyo menegaskan bahwa setiap langkah hukum yang diambil, termasuk perpanjangan atau penghentian pencekalan, sepenuhnya bergantung pada urgensi teknis di lapangan.
“Perpanjangan cegah ke luar negeri tentunya berdasarkan kebutuhan proses penyidikan,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Berbeda dengan status Fuad Hasan Masyhur, KPK mengambil langkah kontras terhadap dua orang lainnya yang terseret dalam pusaran kasus yang sama.
Baca Juga: KY akan Periksa 2 Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka untuk Penegakan Kode Etik
Lembaga tersebut memutuskan untuk tetap memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Gus Alex merupakan staf khusus saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama.
Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2025, saat KPK mengumumkan dimulainya penyidikan atas dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk tahun anggaran 2023-2024.
Penyelidikan ini menjadi perhatian publik mengingat skala kerugian negara yang ditimbulkan.
Pada 11 Agustus 2025, tim penyidik KPK mengungkapkan hasil penghitungan awal terkait dampak finansial dari kasus tersebut. Berdasarkan data sementara, kerugian negara dalam kasus kuota haji ini diperkirakan mencapai angka yang fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun.
Pada saat itulah, KPK pertama kali mengajukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap tiga orang, termasuk Fuad Hasan Masyhur, Yaqut Cholil Qoumas, dan Ishfah Abidal Aziz.
Memasuki awal tahun 2026, tepatnya pada 9 Januari, penyidikan menunjukkan perkembangan signifikan. KPK secara resmi menetapkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut sebagai tersangka.
Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA). Keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi penentuan kuota haji yang merugikan keuangan negara.
Merespons penetapan status tersangka tersebut, pihak Yaqut Cholil Qoumas melakukan upaya perlawanan hukum. Pada 10 Februari 2026, mantan Menteri Agama itu mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut telah resmi terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Langkah praperadilan ini bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK. Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pihak pengadilan, sidang perdana untuk perkara praperadilan Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan akan digelar pada 24 Februari 2026.
Hingga saat ini, fokus penyidikan KPK tetap tertuju pada pengumpulan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara korupsi kuota haji.
Meskipun Fuad Hasan Masyhur kini tidak lagi berstatus dicegah ke luar negeri, proses hukum terhadap para tersangka utama terus berjalan di tengah upaya praperadilan yang sedang ditempuh oleh pihak pemohon.
Berita Terkait
-
KY akan Periksa 2 Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka untuk Penegakan Kode Etik
-
KPK Perpanjang Larangan ke Luar Negeri Eks Menteri Agama Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji!
-
DPR Tegaskan Belum Ada Usulan untuk Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
-
Skandal Suap Eks Bupati Kukar, KPK Sebut 3 Perusahaan Ini Jadi Alat Gratifikasi Rita Widyasari
-
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan Tegaskan Zero Tolerance Terkait OTT Hakim PN Depok di KPK
Terpopuler
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
Terkini
-
Soal Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Said PDIP: Bicara UU Bukan Selera Kekuasaan
-
Gak Pandang Bulu! Sudinhub Jakbar Angkut Paksa Mobil Towing Polisi yang Parkir Sembarangan
-
Bagikan 4.000 Porsi Tiap Hari, Mahasiswa UMY Rela Antre dari Jam 2 Siang Demi Takjil Drive Thru
-
Di Sidang DK PBB, Menlu Sugiono Kecam Pendudukan Israel di Tepi Barat Palestina
-
Hari Pertama Ramadan, Masjid Istiqlal Siapkan 3.500 Nasi Box untuk Buka Puasa Bersama
-
Verifikasi Data BPJS PBI Dimulai, Pemerintah Dahulukan Pasien Katastropik dalam Ground Check
-
KY akan Periksa 2 Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka untuk Penegakan Kode Etik
-
Liquid Vape Dicampur Narkotika, Desakan Aturan Ketat Menggema di Tengah Celah Regulasi
-
Prabowo Tetapkan Susunan Baru Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan 20262031, Ini Daftarnya!
-
KPK Perpanjang Larangan ke Luar Negeri Eks Menteri Agama Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji!