- KPK pada 19 Februari 2026 memutuskan tidak memperpanjang pencegahan ke luar negeri bagi Fuad Hasan Masyhur.
- Kasus dugaan korupsi kuota haji dimulai penyidikannya pada 9 Agustus 2025, merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
- KPK tetap memperpanjang pencegahan dua orang lain, yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memutuskan untuk tidak memperpanjang masa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Fuad Hasan Masyhur.
Sosok yang dikenal sebagai pemilik biro penyelenggara haji dan umrah Maktour tersebut sebelumnya sempat masuk dalam daftar cegah terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji.
Kepastian mengenai status hukum Fuad Hasan Masyhur ini disampaikan langsung oleh pihak internal lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi mengenai berakhirnya masa pencekalan tersebut saat ditemui oleh awak media di Jakarta.
“Tidak,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Keputusan KPK ini memicu pertanyaan terkait strategi penyidikan, terutama mengingat adanya dugaan awal mengenai upaya penghilangan barang bukti oleh pihak-pihak terkait.
Namun, Budi Prasetyo menegaskan bahwa setiap langkah hukum yang diambil, termasuk perpanjangan atau penghentian pencekalan, sepenuhnya bergantung pada urgensi teknis di lapangan.
“Perpanjangan cegah ke luar negeri tentunya berdasarkan kebutuhan proses penyidikan,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Berbeda dengan status Fuad Hasan Masyhur, KPK mengambil langkah kontras terhadap dua orang lainnya yang terseret dalam pusaran kasus yang sama.
Baca Juga: KY akan Periksa 2 Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka untuk Penegakan Kode Etik
Lembaga tersebut memutuskan untuk tetap memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Gus Alex merupakan staf khusus saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama.
Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2025, saat KPK mengumumkan dimulainya penyidikan atas dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk tahun anggaran 2023-2024.
Penyelidikan ini menjadi perhatian publik mengingat skala kerugian negara yang ditimbulkan.
Pada 11 Agustus 2025, tim penyidik KPK mengungkapkan hasil penghitungan awal terkait dampak finansial dari kasus tersebut. Berdasarkan data sementara, kerugian negara dalam kasus kuota haji ini diperkirakan mencapai angka yang fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun.
Pada saat itulah, KPK pertama kali mengajukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap tiga orang, termasuk Fuad Hasan Masyhur, Yaqut Cholil Qoumas, dan Ishfah Abidal Aziz.
Memasuki awal tahun 2026, tepatnya pada 9 Januari, penyidikan menunjukkan perkembangan signifikan. KPK secara resmi menetapkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
KY akan Periksa 2 Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka untuk Penegakan Kode Etik
-
KPK Perpanjang Larangan ke Luar Negeri Eks Menteri Agama Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji!
-
DPR Tegaskan Belum Ada Usulan untuk Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
-
Skandal Suap Eks Bupati Kukar, KPK Sebut 3 Perusahaan Ini Jadi Alat Gratifikasi Rita Widyasari
-
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan Tegaskan Zero Tolerance Terkait OTT Hakim PN Depok di KPK
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
-
Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan
-
Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari
-
Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran
-
Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala
-
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan
-
Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak
-
Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi