- Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengusulkan pembayaran THR pekerja dilakukan H-14 Lebaran 2026.
- Pembayaran THR lebih awal mendukung kelancaran mudik, ekonomi, serta mempermudah penegakan hukum pelanggaran.
- Usulan ini bertujuan merevisi Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang batas pembayaran THR paling lambat H-7.
Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengusulkan agar pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja dilakukan pada H-14 atau dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026. Usulan ini dinilai dapat mendukung kelancaran arus mudik, mendorong perputaran ekonomi, serta memberi ruang waktu penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran.
Menurut Edy di Jakarta, Selasa, pembayaran THR lebih awal memberikan manfaat strategis, terutama dalam memastikan kepatuhan pemberi kerja.
“Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” ujar Edy, dikutip dari Antara Selasa.
Usulan tersebut disampaikan Edy merespons imbauan pemerintah kepada perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) sebelum dan sesudah Lebaran, yakni pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026. Ia menilai, skema pembayaran THR yang masih mengacu pada H-7 berpotensi menghambat efektivitas kebijakan WFA tersebut.
Lebih lanjut, Edy mengungkapkan bahwa berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, masih ditemukan pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu. Akibatnya, penyelesaian sengketa ketenagakerjaan kerap berlangsung setelah Idul Fitri.
Ia juga menyoroti tantangan pengawasan di tengah libur bersama Lebaran yang cukup panjang. “Bapak dan ibu Pengawas Ketenagakerjaan di daerah sudah libur dan ini tidak punya waktu kalau ada laporan,” ujarnya.
Selain aspek pengawasan, Edy menilai pembayaran THR pada H-14 akan memberi ruang bagi pekerja untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih baik. Dengan kecenderungan kenaikan harga bahan pokok menjelang Lebaran, pekerja dinilai dapat berbelanja lebih awal untuk menghindari lonjakan harga.
“THR bukan kebijakan baru. Ini kebijakan yang sudah lama berjalan dan setiap perusahaan sudah menganggarkannya. Semakin awal dibayarkan, justru semakin baik bagi pekerja maupun perputaran ekonomi,” ucapnya.
Sejalan dengan itu, legislator daerah pemilihan Jawa Tengah III tersebut mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur pemberian THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Baca Juga: BPJS Kesehatan untuk Korban Pelanggaran HAM Berat, Rieke: Jaminan Sosial Hak Konstitusi
Berita Terkait
-
BPJS Kesehatan untuk Korban Pelanggaran HAM Berat, Rieke: Jaminan Sosial Hak Konstitusi
-
Komisi IV DPR RI Apresiasi Produksi Bawang Merah Brebes Tembus Pasar Internasional
-
Ketentuan THR 2026 untuk Karyawan Swasta, Paling Lambat Dibayar Kapan?
-
Menuju Piala Dunia 2026, DPR Minta Pengunduran Diri Dirut TVRI Tak Ganggu Stabilitas dan Kinerja
-
3 Cara Menghasilkan Uang dari HP Tanpa Modal untuk THR Lebaran, Terbukti Cuan Maksimal
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
Terkini
-
Hadapi Tensi Panas AS-Iran: Status Siaga 1 Berlanjut, KBRI Teheran Siapkan Jalur Evakuasi
-
57 Eks Pegawai KPK Berpeluang Kembali? Setyo Budianto Respons Putusan KIP Soal TWK
-
Pamer Anak Jadi WNA Picu Amarah Warganet, Mengapa Pernyataan Alumni LPDP Begitu Sensitif?
-
Skandal Bripka AI, Oknum Polisi Tangerang Jadi Tersangka Usai Gadai Mobil Rental Rp25 Juta
-
KPK Incar Keterangan Budi Karya Sumadi Terkait Skandal Suap Jalur Kereta Api DJKA
-
Gus Yaqut Lawan Status Tersangka KPK, Akui Berhasil Berangkatkan 241.000 Jemaah Haji
-
Ancaman PHK Gegara Impor Mobil Pick Up India, Buruh Minta KPK Turun Tangan Jaga Uang Rakyat
-
Pakai Pelat Diplomatik Palsu Kedubes Rusia, Avanza Veloz Terjaring di Tol Dalam Kota
-
Kemlu Minta WNI Tunda Perjalanan ke Meksiko
-
Gus Yaqut Tuding Ada Cacat Prosedur Penanganan Kasus Kuota Haji Oleh KPK