News / Nasional
Selasa, 24 Februari 2026 | 16:57 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. [Antara/Rio Feisal/am]
Baca 10 detik
  • KPK periksa anggota DPRD Pati terkait isu pemakzulan Bupati nonaktif Sudewo.
  • Penyidik dalami komunikasi Sudewo dengan DPRD soal rencana pemakzulan bupati.
  • KPK usut pemerasan jabatan desa di Pati dengan tarif ratusan juta rupiah.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, di Kantor Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/2/2026). Ali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati nonaktif Pati, Sudewo, sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik mendalami isi komunikasi antara Ali Badrudin dengan Sudewo, terutama mengenai rencana pemakzulan yang sempat mencuat di internal legislatif.

“Penyidik mendalami percakapan atau komunikasi antara Saudara SDW (Sudewo) dengan pihak DPRD, khususnya terkait rencana atau isu pemakzulan yang sempat bergulir kala itu,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Isu pemakzulan tersebut diketahui menjadi pembahasan di DPRD Pati menyusul gelombang demonstrasi besar dari masyarakat yang mendesak Sudewo mundur atau diberhentikan dari jabatannya.

Selain Ali Badrudin, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat teras Kabupaten Pati, di antaranya Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, Sekretaris Daerah Teguh Widyatmoko, dan Ketua KPU Kabupaten Pati P. Supriyanto. 

Saksi lain yang dipanggil meliputi mantan Pj Sekda Riyoso, Kadis Kominfo Sugiyono, Kadis Permades Tri Hariyama beserta stafnya Siti Noor, Kabag PBJ Sutikno, serta beberapa kepala desa dan pihak koperasi swasta.

Modus Pemerasan Jabatan Desa

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Sudewo pada Januari 2026. Sudewo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga kepala desa, yakni Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik lancung ini bermula saat Pemkab Pati mengumumkan pembukaan 601 formasi jabatan perangkat desa yang kosong. Peluang ini diduga dimanfaatkan Sudewo untuk meraup keuntungan pribadi melalui tim suksesnya yang dikenal sebagai "Tim 8".

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Pengkondisian Proyek di Pati oleh Tim 8 Sudewo

“Para koordinator kecamatan diperintahkan untuk mengumpulkan uang dari calon perangkat desa. Tarif yang ditetapkan berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang, hasil mark-up dari nilai awal Rp125 juta,” jelas Asep.

Proses pengumpulan uang tersebut disertai ancaman bahwa formasi jabatan tidak akan dibuka lagi di tahun-tahun mendatang jika calon tidak membayar. Hingga saat penangkapan, tim sukses tersebut telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar yang kemudian disita KPK sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait dugaan pemerasan dalam jabatan.

Load More