- JPU mengungkap adanya konflik kepentingan dan simbiosis mutualisme terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek melibatkan Nadiem Makarim.
- Kesepakatan penggunaan Chrome OS terjadi setelah pertemuan Nadiem dengan petinggi Google, dilanjutkan penunjukan Caesar Sengupta sebagai Komisaris GOTO.
- Nadiem diduga mendapat keuntungan finansial signifikan dari kerja sama dengan Google melalui struktur kepemilikan saham di beberapa perusahaan afiliasi.
Suara.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya modus konflik kepentingan hingga simbiosis mutualisme dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek terkait dengan investasi oleh PT Google Indonesia.
Jaksa Roy Riady menyebut dari saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang atas nama terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Senin (23/2/2026) menghadirkan saksi Deswitha Arvinchi yang merupakan mantan Sekretaris Mendikbudristek.
"Deswitha itu sekretaris menteri, dan dia mengatakan bahwasanya membenarkan adanya pertemuan di awal 2020, itu antara Pak Nadiem dengan petinggi Google yang bernama Caesar," kata Roy dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir juga pejabat eselon satu dan Jurist Tan yang saat itu menjabat sebagai staf khusus (stafsus) Nadiem ketika menjabat sebagai menteri.
Roy menjelaskan dalam pertemuan itu disepakati untuk menggunakan Chrome OS. Setelah adanya pertemuan tersebut, Caesar Sengupta kemudian angkat sebagai Komisaris PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).
"Yang mana Pak Nadiem sebagai pemegang saham/ founder, pemegang saham pemilik kan begitu. Nah, jadi di sini kelihatan simbiosis mutualismenya di mana Google diberikan pengadaan di Kementerian Pendidikan, lalu pejabat Google itu didudukinya, diletakannya sebagai komisaris di perusahaan dia," ujarnya.
Dalam pelaksanaan pengadaan Chromebook, Roy mengatakan bahwa berdasarkan perintah Nadiem, pejabat struktural eselon dua seperti direktur dan PPK ditekan melalui SKM Jurist Tan dan Fiona sebagai stafsus.
Roy kemudian menjelaskan terkait dengan keuntungan yang didapatkan oleh Nadiem dari kerja sama tersebut.
“Pertama, keuntungan Rp809. 596.125.000 itu adalah keuntungan Nadiem mendapatkan performa atau keuntungan dari perusahaan dia, yang mana dia bekerja sama dengan Google melalui korporasi yang dia sebagai pemilik," tambahnya.
Baca Juga: Dell Akui Baru Jual Chromebook Saat Ada Pengadaan Kemendikbud, Apa yang Terjadi Sebelumnya?
Meskipun saat itu Nadiem menjabat sebagai menteri, dirinya memiliki kekuatan karena memberikan kuasa kepada Andre Kelvin sebagai beneficial owner (pemilik manfaat) untuk mengendalikan PT Gojek Indonesia.
Lebih lanjut, JPU juga membuktikan adanya perusahaan lain yang berafiliasi dengan GoTo yang menerima saham dari GoTo seperti PT Dompet Karya Anak Bangsa, PT Saham Anak Bangsa, PT ANK dan ada beberapa perusahaan lainnya.
Roy mengatakan, Nadiem mendapatkan keuntungan dari anak perusahaan dengan cara saham yang ada di PT AKAB (Aplikasi Karya Anak Bangsa) atas persetujuannya sebagai komisaris utama pada saat itu mengalihkan saham ke perusahaan investasi salah satunya Endless Art Investment di Singapore.
"Yang nanti dari Endless Art Investment itu dialirkan ke saham milik dia, atas nama dia dan ke saham milik perusahaan yang dia juga sebagai pemegang sahamnya seperti perusahaan PT ANK, seperti itu," kata dia.
Ia pun mencontohkan ketika hakim dalam persidangan mempertanyakan investasi pada 18 Januari 2019 dengan 72.299 lembar saham dan pada 2020 ada 11.883 lembar saham.
Dijelaskan bahwa saham yang ada di Google Investasi tersebut yang tercatat dalam Debt of Equipment nilainya 55 juta dollar AS, namun hanya tercatat dalam akta notaris puluhan miliar.
Berita Terkait
-
Dell Akui Baru Jual Chromebook Saat Ada Pengadaan Kemendikbud, Apa yang Terjadi Sebelumnya?
-
PT SPC Akui Produksi 39 Ribu Chromebook Berkat Bocoran Spek Sebelum Tender Kemendikbud
-
Dirut Supertone Ngaku Untung 'Dikit' dari Laptop Chromebook di Tengah Kasus Korupsi Rp 2,18 Triliun
-
Saksi Ungkap Transaksi Rp 809 Miliar ke Gojek, GoTo Tegaskan Dana Kembali ke Kas
-
Sekretaris Eks Mendikbudristek Sebut Nadiem Makarim Larang Rekam Semua Rapat Daring
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas
-
Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan
-
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Ini Jejak Karier Jaksa Pembongkar Kasus Korupsi Raksasa