- Terdakwa Nadiem Makarim didakwa menerima dana korupsi pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp809 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Saksi Deswitha Arvinchi mengungkapkan pada 23 Februari 2026 bahwa Nadiem melarang perekaman seluruh rapat daring saat menjabat.
- Salah satu rapat daring tanpa rekaman tersebut melibatkan pihak Google dan buronan mantan staf khusus Jurist Tan.
Suara.com - Sekretaris pada Kemendikbudristek periode 2019-2024 Deswitha Arvinchi mengungkapkan bahwa Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim melarang adanya perekaman pada rapat daring.
Hal itu disampaikan Deswitha saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 yang menjadikan Nadiem sebagai terdakwa.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada Deswitha soal zoom meeting antara pihak Kemendikbudristek dengan pihak Google.
Deswitha menjelaskan setiap rapat dengan pihak eksternal selalu ada surat permintaan untuk bertemu Nadiem, termasuk pertemuan dengan pihak Google tersebut.
“Jadi setiap permintaan-permintaan pertemuan eksternal itu pasti ada surat permintaan dari eksternal untuk bertemu Mas Menteri. Jadi biasanya juga kadang kalau misalnya Mas Menteri bisa mendisposisikan melalui aplikasi, bisa juga mungkin ketika selesai beliau membaca surat permintaan, beliau akan chat ke saya begitu. Beliau chat ke saya untuk mengagendakan pertemuan dengan Google atas permintaan dari Google tersebut," kata Deswhita di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Jaksa kemudian mempertanyakan siapa saja yang ikut dalam zoom meeting dengan pihak Google tersebut. Deswitha mengonfirmasi adanya eks staf khusus Nadiem, Jurist Tan yang kini berstatus sebagai buron.
"Saya sebut saja ya, ada namanya di kalender virtual namanya Jurist Tan, Ibrahim Arief, Nadia, Yeti, Caesar, Randi, Shiantanu, dan Mendikbud. Topik meeting terlampir dalam kalender virtual yaitu Ministry of Education and Culture-Google. Benar ya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Deswitha.
Lebih lanjut, jaksa bertanya soal larangan pada zoom meeting dengan pihak Google. Deswhita menjelaskan bahwa larangan itu tidak hanya berlaku pada rapat daring bersama Google.
Baca Juga: HPP Rp3,4 Juta Tapi Dijual Rp6,8 Juta, Dirut Evercoss Bingung Harga Chromebook di E-Katalog Bengkak
"Jadi memang semua rapat daringnya Mas Menteri ini memang tidak direkam, Pak. Bukan hanya rapat ini saja, tapi semua rapatnya," ungkap Deswhita.
"Arahannya kalau rapat dengan Pak Menteri nggak boleh direkam?" tanya jaksa.
"Betul Pak," sahut Deswhita.
Sebelumnya, jaksa mengungkapkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diduga menerima Rp 809 miliar dari kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri
-
Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus