- Sidang kasus Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta menghadirkan 10 saksi, termasuk Komisaris PT GOTO, Andre Soelistyo.
- Andre menjelaskan pendanaan awal Gojek Indonesia sejak 2015 bersifat utang sebesar Rp809 miliar dari AKAB.
- Utang Rp809 miliar tersebut dikonversi menjadi saham baru pada 2021 sebagai restrukturisasi menjelang proses IPO.
Suara.com - Sidang kasus Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi, dengan total 10 orang saksi yang dihadirkan.
Salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah Andre Soelistyo selaku Komisaris PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). Sebelumnya, Andre sempat menjabat sebagai Presiden Gojek periode 2015–2019 dan Direktur Utama/Group Chief Executive Officer (CEO) GoTo pada 2021–2023.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, menanyakan mengenai skema pembiayaan Gojek Indonesia selama ini.
Andre menjelaskan bahwa sejak awal, pendanaan Gojek bersifat utang.
“Memang dari awal sudah ada utang yang diberikan oleh AKAB untuk biaya operasional daripada Gojek Indonesia. Itu yang menjadi jumlahnya Rp809 miliar tersebut. Jadi pembiayaan memang dari AKAB,” kata Andre dalam sidang, Senin (23/2/2026).
Dodi kemudian menanyakan lebih lanjut mengenai perkembangan utang Rp809 miliar tersebut.
Menjawab hal itu, Andre menerangkan bahwa secara struktur, utang tersebut sudah ada sejak 2015. Dalam klausul perjanjian, AKAB memiliki opsi untuk mengonversi utang menjadi saham. Namun, konversi utang menjadi saham baru dilakukan pada 2021, menjelang proses penawaran umum perdana saham (IPO).
“Baru di 2021 dibutuhkan untuk dikonversi, Pak. Kenapa? Karena memang pada saat itu perusahaan sudah mempersiapkan menjelang IPO,” jelas Andre.
Baca Juga: Strategi Gojek Hindari Driver yang Meninggal Dunia Saat On Bid
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari restrukturisasi korporasi (corporate restructuring).
Andre juga menjelaskan bahwa pengambilalihan Gojek Indonesia oleh AKAB dilakukan melalui mekanisme penerbitan saham baru dari Gojek Indonesia.
Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk merapikan struktur anak perusahaan yang memiliki peran dalam ekosistem bisnis. Pada Oktober 2021, Gojek Indonesia menerbitkan sekitar 32 juta saham baru dengan nilai nominal total Rp809 miliar, yang sekaligus menyebabkan dilusi kepemilikan pemegang saham lama.
Dana sebesar Rp809 miliar tersebut masuk dari AKAB ke Gojek Indonesia. Pada hari yang sama, dana itu digunakan untuk membayar kembali utang Gojek Indonesia kepada AKAB.
“Ke AKAB ini uangnya kembali, Pak, pada hari yang sama. Di catatan bank statement kami pun ada, uangnya kembali. Dan hasilnya setelah akta disubmit ke notaris dan disetujui Kemenkumham, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa menjadi pemilik saham 99,9% dari PT Gojek Indonesia,” ujar Andre.
Andre menegaskan bahwa restrukturisasi internal ini tidak hanya terjadi di Gojek Indonesia, tetapi juga di beberapa entitas lain, termasuk pembelian kembali saham PT Gojek Karya Anak Bangsa dari investor seperti Facebook dan PayPal.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengonsolidasi seluruh anak perusahaan sebelum IPO.
Dodi kemudian kembali menyinggung aliran dana Rp809 miliar yang sempat dituding mengalir dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) ke PT Gojek Indonesia (GI), sehingga kepemilikan mayoritas GI berada di bawah pengelolaan AKAB, yang kemudian berubah menjadi GoTo Gojek Tokopedia setelah akuisisi Tokopedia.
“Berarti tadi transaksi Rp809 itu dari AKAB ditransfer kepada Gojek Indonesia, kemudian dari Gojek Indonesia digunakan untuk mengurangi utang ke AKAB lagi, jadi tidak ada yang keluar?” tanya Dodi.
“Ya, tapi keluar dari AKAB ke bawah melalui pengeluaran saham baru, uang itu langsung digunakan untuk mengurangi utang, jadi uang Rp809 miliar itu balik ke kasnya PT Aplikasi Karya Anak Bangsa,” jawab Andre.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret