News / Nasional
Rabu, 25 Februari 2026 | 10:44 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim (tengah) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1/2026). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Baca 10 detik
  • JPU mengungkap adanya konflik kepentingan dan simbiosis mutualisme terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek melibatkan Nadiem Makarim.
  • Kesepakatan penggunaan Chrome OS terjadi setelah pertemuan Nadiem dengan petinggi Google, dilanjutkan penunjukan Caesar Sengupta sebagai Komisaris GOTO.
  • Nadiem diduga mendapat keuntungan finansial signifikan dari kerja sama dengan Google melalui struktur kepemilikan saham di beberapa perusahaan afiliasi.

Sehingga, kata Roy, selisihnya sangat jauh sampai Rp800 miliar lebih untuk satu aksi korporasi saja yaitu Google Investasi yang dilakukan pada bulan Maret 2020.

Ternyata, Notaris AKAB Jose Dima Satria tidak mendapatkan dokumen-dokumen terkait dengan transaksi tersebut. Notaris hanya mendapat berupa sirkuler yang merupakan dokumen persetujuan rapat pemegang saham di luar rapat.

"Kami bisa membuktikan bahwasanya bukan hanya Rp809.596.125.000 saja keuntungannya Nadiem dapatkan dari korporasi PT Google dengan PT Gojek Indonesia, tetapi kami bisa membuktikan ada peningkatan saham Nadiem dari 522.053.000 itu menjadi 15 miliar lebih lembar saham," katanya lagi.

Menurut Roy, bahwa yang mana salah satu modusnya yaitu melalui perusahaan investasi Endless Art Investment, melalui perusahaan di Cayman hingga dengan cara melalui program buyback pada 2024 ketika Nadiem hampir selesai sebagai menteri.

"Nah, padahal program buyback itu dengan nilai 91 juta dollar itu perusahaan dalam keadaan rugi, kan fakta perusahaan dalam keadaan rugi. Kalau dalam keadaan rugi kenapa buyback lagi?" tegas Roy.

Selain itu, ia mengatakan bahwa yang menjadi persoalan di dalam persidangan terungkap namanya program kepemilikan saham karyawan (Employee Stock Ownership Plan/ESOP).

Roy menyayangkan adanya program tersebut, di tengah keringat para driver Gojek yang bekerja di lapangan untuk menyewakan jasanya, namun yang menikmati hasilnya adalah para petinggi dan karyawan kantor GoTo.

"Tetapi jasa servis antara kerja sama Google dengan GoTo itu dibayar oleh masyarakat, dibayar oleh tukang gojek, tetapi Para direksinya, pemegang sahamnya seperti Nadiem mendapatkan keuntungan, mendapatkan kekayaan dari aksi-aksi korporasi, kerja sama dengan Google yang mana tadi saya katakan Google dengan Nadiem sudah bersepakat untuk menggunakan pengadaan Chromebook di kementerian," katanya.

Ia menjelaskan, kerja sama yang saling menguntungkan tersebut yaitu ketika sudah ada kesepakatan menggunakan Chromebook di Kemendikbudristek, maka investasi Google diberikan atau disetujui oleh Nadiem sebagai menteri.

Baca Juga: Dell Akui Baru Jual Chromebook Saat Ada Pengadaan Kemendikbud, Apa yang Terjadi Sebelumnya?

Padahal, Roy menyebut bahwa Nadiem sebagai menteri seharusnya paham bahwa hal itu tidak boleh dilakukan karena ada konflik kepentingan, menyalahgunakan wewenang.

"Yang juga di dalam sebagai penyelenggara negara itu ada prinsip yang namanya penyelenggara negara yang bersih dari kolusi, nepotisme dan korupsi. Dan juga pelaksanaan pengadaan itu harus efisien dan transparan," kata JPU.

JPU menyebut bahwa yang menjadi bukti markup hingga merugikan negara, contohnya yang terungkap dalam sidang adalah salah satu prinsipal PT Supertone mengakui dibocorkan spek dulu oleh pihak Google

"Nah, ini saya bilang simbiosis mutualisme itu. Dibocorkan spek dulu sehingga kenapa ketika dibocorkan spek? Karena dia yakin dia bakal barangnya dibeli, dia produksi. Bahkan dia sebelum produksi, sebelum pengadaan, harga dia yang tentukan. Dari HPP hanya Rp2 juta sekian dia naikkan jadi harganya Rp7 juta. Nah, inilah terjadi yang namanya mark up, inilah yang namanya kerugian negara," ujarnya.

Load More