- Direktur Utama PT Supertone, Raymond, bersaksi mengenai produksi 39 ribu unit Chromebook dalam sidang korupsi Kemendikbudristek.
- Raymond mengaku hanya memperoleh keuntungan kecil, namun tidak mengetahui jumlah pasti unit yang masuk pengadaan Kemendikbudristek.
- PT Supertone menetapkan harga eceran Rp 6,5 juta padahal harga pokok produksi hanya sekitar Rp 3 juta.
Suara.com - Direktur Utama PT Supertone (SPC), Tedjokusuma Raymond mengaku telah memproduksi total 39 ribu unit laptop Chromebook. Raymond juga mengklaim, jika pihaknya hanya mendapat untung sedikit dalam produksi tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Raymond, saat menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Adapun, terdakwa dalam sidang kali ini yakni Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
"Gimana ini 39 ribu laptop ya terproduksi dan terjual ke distributor, untung bapak? Bisa disampaikan berapa untungnya?" tanya jaksa.
"Kita kalau di tahun 2021," ucap Raymond.
"Saya tanya dulu, untung tidak?" potong jaksa.
"Untuk tapi dikit Pak," jawab Raymond.
Jaksa kemudian mendalami soal jumlah laptop Chromebook dari total produksi 39 ribu unit yang kemudian ada dalam pengadaan di Kemendikbudristek. Namun, Raymond mengaku tak mengetahui soal angka persisnya.
"Kalau berapa laptop yang bapak produksi kemudian ada dalam pengadaan atau jumlah laptop SPC yang dalam pengadaan 2021, 2022 bapak tahu berapa di Kemendikbud?" tanya jaksa.
Baca Juga: Saksi Ungkap Transaksi Rp 809 Miliar ke Gojek, GoTo Tegaskan Dana Kembali ke Kas
"Kalau angka persisnya saya tidak tahu ya Pak ya karena kita cuma hanya jual ke pihak distributor, dan dari distributor jual ke mana ya kita tidak tahu Pak," jawab Raymond.
Jaksa selanjutnya membacakan data dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang total laptop Chromebook dari SPC dalam pengadaan di Kemendikbudristek sebanyak 24.611 unit. Raymond mengatakan pihaknya tidak pernah ditunjukan data tersebut oleh penyidik.
"Berdasarkan data dari BPKP jumlahnya adalah di DAK 2021 itu ada 7.756 sedangkan di DAK 2022 ada 14.855. Jadi totalnya ada 24.611 laptop Chromebook SPC. Nah itu pernah ada?" tanya jaksa.
"Saat saya diperiksa saya tidak ditunjukan angka ini Pak, saya nggak pernah diinformasikan ini," jawab Raymond.
Selain itu, jaksa juga mendalami terkait dengan harga pokok penjualan (HPP) dari SPC sebesar Rp 3 juta.
Namun, disampaikan harga eceran tertinggi (SRP) ke Pokja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebesar Rp 6,5 juta. Jaksa mendalami Raymond terkait pertimbangan penyampaian perbedaan harga tersebut.
"Berapa harga eceran tertinggi yang disampaikan pihak SPC atau Supertone ini?" tanya jaksa.
"Saat itu untuk yang tipe X1 Chromebook kita sampaikan itu di Rp 6.490.000," jawab Raymond.
"Nah, menarik ini. Tadi saudara sampaikan bahwa HPP atau ongkos produksi ya, kan itu berdasarkan barang dari Quanta ya itu Rp 3 juta tadi saudara sampaikan ya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Raymond.
"Tapi saudara sampaikan kepada Pokja LKPP SRP-nya adalah Rp 6,5 juta. Itu pertimbangannya apa?" tanya jaksa.
"Saat itu pertimbangan kita itu karena kita lakukan survei di beberapa online marketplace sih Pak saat itu ya, dan kita ketemu dengan spek yang mirip-mirip sama speknya produk saya, itu kisaran harganya di Rp 6 sampai 7 juta. Jadi kita putuskan untuk ambil yang Rp 6 juta plus nnti CDM, karena CDM itu kurang lebih Rp 480 ribu Pak," jawab Raymond.
Dalam surat dakwaan, PT Supertone (SPC) menjadi salah satu perusahaan yang menjadi pemenang proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek. Jaksa mengatakan pengadaan ini memperkaya PT SPC sebesar Rp44,9 miliar.
Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara dengan angka fantastis, mencapai Rp2,18 triliun.
Modus operandi yang dilakukan diduga berupa pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Dalam menjalankan aksinya, Nadiem diduga tidak sendirian. Ia didakwa melakukannya bersama tiga terdakwa lain yang sudah lebih dulu disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Selain itu, terdapat satu nama lagi, Jurist Tan, yang hingga kini masih berstatus buron.
Berita Terkait
-
Saksi Ungkap Transaksi Rp 809 Miliar ke Gojek, GoTo Tegaskan Dana Kembali ke Kas
-
Kerry Riza Nilai Tuntutan Tak Berdasar, Jaksa Kukuh Minta 18 Tahun Penjara
-
Sekretaris Eks Mendikbudristek Sebut Nadiem Makarim Larang Rekam Semua Rapat Daring
-
Saksi Sebut Nadiem Makarim Transfer ke 5 Stafsus Pakai Uang Pribadi
-
Nadiem Makarim Bantarkan Sidang Korupsi Akibat Pendarahan Hebat hingga Masuk Rumah Sakit 4 Hari
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
KPK Periksa Anggota DPRD Pati, Dalami Komunikasi Terkait Isu Pemakzulan Sudewo
-
Soal Ambang Batas Parlemen, PKS Usul Jalan Tengah Stembus Accord Agar Suara Rakyat Tak Hilang
-
Pemkot Jakbar Tanggapi Soal Penolakan Pembangunan Rumah Duka dan Krematorium di Kalideres
-
KPK Dalami Dugaan Pengkondisian Proyek di Pati oleh Tim 8 Sudewo
-
Fokus Lulusan SMK-SMA: Inilah Syarat Baru Pemerintah Agar TKI Bisa Kerja di Luar Negeri
-
HNW Kecam Keras Sahur On The Road di Jombang, Pakai Sound Horeg dan Penari Seksi?
-
Sudah 31 Kecelakaan dalam Sebulan, KAI Daop 1 Minta Warga Tak Ngabuburit di Jalur Kereta
-
6 Fakta Terkini Banjir Bali: Sanur Terparah hingga Status Siaga Gelombang 4 Meter
-
ICW Desak KPK Awasi Ketat SPPG Polri, Ada Potensi Uang Negara Hilang Hingga Rp2 Triliun?
-
Diduga Main Asal Belok, Pengendara Ojol Luka Parah Dihantam Bus Transjakarta