News / Nasional
Rabu, 25 Februari 2026 | 11:02 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (Suara.com/Lilis)
Baca 10 detik
  • Menteri Kesehatan mengumumkan penyesuaian premi JKN BPJS Kesehatan direncanakan berlaku mulai tahun 2026.
  • Kenaikan premi hanya akan berdampak pada peserta mandiri kelas menengah atas, bukan masyarakat miskin.
  • Penyesuaian tarif ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan sistem kesehatan nasional seiring kenaikan belanja kesehatan.

Di sisi lain, beban belanja kesehatan masyarakat terus mengalami peningkatan yang signifikan, dengan rata-rata kenaikan mencapai 15 persen setiap tahunnya. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan utama dalam melakukan penyesuaian tarif.

Saat melakukan rapat kerja bersama DPR RI pada Senin (17/2/2026), Menkes Budi mengakui bahwa kebijakan menaikkan premi bukanlah langkah yang populer di mata publik.

Namun, langkah tersebut dinilai krusial untuk menjaga keberlanjutan fiskal dan operasional layanan kesehatan nasional di masa depan.

Data menunjukkan bahwa pertumbuhan belanja kesehatan nasional telah melampaui laju pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) Indonesia.

Dalam satu dekade terakhir, rata-rata pertumbuhan PDB berada di angka 5 persen, sementara belanja kesehatan melonjak lebih tinggi.

Pada tahun 2023, total belanja kesehatan di Indonesia tercatat mencapai angka Rp 614,5 triliun. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 8,2 persen dibandingkan dengan total belanja kesehatan pada tahun 2022 yang berjumlah Rp 567,7 triliun.

Kondisi defisit antara pertumbuhan ekonomi dan belanja kesehatan ini dianggap sebagai indikator yang tidak sehat bagi keberlangsungan jangka panjang sistem jaminan kesehatan nasional.

Load More