- Menko PM Muhaimin Iskandar membahas pemutakhiran data PBI JKN di Kantor Pusat BPJS Kesehatan pada Senin (23/2/2026).
- Pemutakhiran ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran dan mengalihkan masyarakat yang mampu menjadi peserta mandiri.
- Mensos Saifullah Yusuf menyiapkan masa sosialisasi dua hingga tiga bulan selama proses verifikasi data peserta.
Suara.com - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menegaskan pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran. Ia juga meminta masyarakat miskin tidak khawatir untuk tetap mengakses layanan kesehatan.
Pernyataan itu disampaikan Cak Imin usai rapat optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional melalui pemutakhiran data peserta PBI-JKN bersama Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), serta jajaran direksi BPJS Kesehatan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Senin (23/2/2026).
“Pemutakhiran data PBI-JKN ini menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat,” katanya.
Ia menekankan, pembaruan data dilakukan agar penerima bantuan iuran benar-benar sesuai kriteria. Menurutnya, dinamika sosial-ekonomi yang cepat membuat pembaruan data perlu dilakukan secara berkala.
Cak Imin menyebut masyarakat miskin tidak perlu takut berobat. Ia memastikan proses pemutakhiran data tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak masyarakat, melainkan untuk memperbaiki akurasi penerima bantuan.
Terkait penonaktifan peserta, Muhaimin menjelaskan langkah tersebut merupakan masa transisi bagi masyarakat yang telah dinilai mampu secara ekonomi agar bersiap menjadi peserta mandiri.
“Penonaktifan kepada penerima bantuan iuran adalah proses transisi. Bagi yang sudah mampu dan tidak berhak menerima PBI agar bersiap menjadi peserta mandiri,” ujarnya.
Ia juga memastikan pelayanan di fasilitas kesehatan dan rumah sakit tetap berjalan selama masa transisi. Pemerintah, kata dia, tengah memperkuat mekanisme pembiayaan agar tidak terjadi penolakan layanan terhadap peserta.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan pemerintah sedang menyiapkan surat edaran atau keputusan bersama yang mengatur masa sosialisasi dua hingga tiga bulan sebelum perubahan status diberlakukan efektif.
Baca Juga: Lantik Direksi BPJS, Cak Imin Minta Jaminan Sosial Harus Bikin Rakyat Produktif dan Tak Jatuh Miskin
“Perubahan atau penonaktifan itu berlaku dua atau tiga bulan setelah ditetapkan. Sehingga ada masa sosialisasi dan kita bisa memberikan informasi kepada rumah sakit atau fasilitas kesehatan,” kata Gus Ipul.
Ia menjelaskan, dari lebih 11 juta data yang dimutakhirkan, sekitar 106 ribu peserta telah otomatis aktif kembali. Sisanya masih dalam proses ground checking bersama BPS, pendamping sosial, dan pemerintah daerah selama dua bulan ke depan.
Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar penetapan apakah peserta tetap menerima PBI atau beralih menjadi peserta mandiri sesuai kondisi sosial-ekonominya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Komisi XII DPR Minta ESDM Hitung Akurat Kebutuhan Energi Ramadan-Lebaran: Jangan Ada Kurang Pasokan
-
Seorang Pemotor Tewas Usai Tertemper Kereta Bandara di Perlintasan Kalideres Jakbar
-
Komisi III DPR Beri Deadline 1 Bulan ke Kapolri, Ambil Alih dan Sikat Habis Oknum Polisi Bermasalah!
-
Sekretaris Eks Mendikbudristek Sebut Nadiem Makarim Larang Rekam Semua Rapat Daring
-
Saksi Sebut Nadiem Makarim Transfer ke 5 Stafsus Pakai Uang Pribadi
-
Bikin Publik Kecewa, Dasco Langsung Minta Pemerintah 'Rem' Rencana Impor 105 Ribu Mobil dari India!
-
Dedi Mulyadi Jemput 13 Korban LC di NTT, Pastikan Proses Hukum Tetap Berlanjut!
-
Soal Alumni LPDP Ogah Anaknya Jadi WNI, Ketua Komisi X: Alarm Sosial dan Ujian Komitmen Kebangsaan
-
Menteri PPPA Minta Hukum Transparan Bagi Oknum Brimob Penganiaya Anak di Tual
-
Nekat Jualan di Trotoar Tanah Abang, Wali Kota Ancam PKL Bandel dengan Pidana Ringan!