- Puan Maharani menyatakan MKMK tidak berwenang menindaklanjuti laporan terkait proses pemilihan hakim konstitusi oleh DPR.
- Komisi III menegaskan pemilihan Hakim Konstitusi oleh DPR adalah mandat konstitusional berdasarkan Pasal 24C Ayat (3) UUD 1945.
- DPR merekomendasikan MK segera memperjelas pengaturan internal tugas dan fungsi MKMK sesuai amanat undang-undang berlaku.
Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi yang dilakukan oleh lembaga pengusul, termasuk DPR RI.
Hal itu disampaikan Puan saat membacakan hasil kesimpulan rapat Komisi III DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-14 Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
"Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari pimpinan Komisi III tertanggal 18 Februari 2026 terkait penyampaian hasil kesimpulan rapat Komisi III DPR RI untuk dibacakan dalam rapat paripurna," ujar Puan di hadapan anggota dewan yang hadir.
Dalam pembacaan tersebut, Puan memaparkan tiga poin utama hasil kesimpulan Komisi III.
Pertama, ditegaskan bahwa pemilihan Hakim Konstitusi oleh DPR merupakan mandat konstitusional yang diatur dalam Pasal 24C Ayat (3) UUD 1945.
Oleh karena itu, MKMK dinyatakan tidak memiliki wewenang hukum untuk masuk ke dalam wilayah proses mekanisme pemilihan tersebut, termasuk laporan yang ditujukan atas nama Adies Kadir.
"Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh DPR RI atas nama Prof. Dr. Ir. Adies Kadir," tegasnya.
Kedua, Komisi III meminta MKMK untuk tetap konsisten pada mandatnya yang diatur dalam Pasal 27A UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.
Dalam aturan tersebut, tugas MKMK dibatasi hanya pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat, bukan pada proses seleksinya.
Baca Juga: Jaga Marwah MKMK, Palguna Pilih Mundur Ketimbang Beberkan Substansi Perkara Soal Adies Kadir ke DPR
Ketiga, DPR RI merekomendasikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera memperjelas pengaturan internal mengenai tugas dan fungsi MKMK agar selaras dengan amanat undang-undang.
"Selanjutnya kami tanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah kesimpulan rapat Komisi III DPR tersebut dapat disetujui dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku?" tanya Puan.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab dengan seruan "Setuju" secara serentak oleh peserta rapat, yang kemudian disahkan dengan ketukan palu sidang oleh Puan Maharani.
Berita Terkait
-
Emiten Milik Suami Puan Maharani Bakal Rights Issue Tahun 2026
-
Dicecar Komisi III DPR, MKMK Tegaskan Proses Laporan Adies Kadir Masih Tahap Pendahuluan
-
Jaga Marwah MKMK, Palguna Pilih Mundur Ketimbang Beberkan Substansi Perkara Soal Adies Kadir ke DPR
-
Ketua MKMK di DPR: Tidak Boleh Ada Satu pun Lembaga yang Mengintervensi Kami
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
Terkini
-
Siap-siap! 100 Ton Kurma Bantuan Arab Saudi Segera Meluncur ke Masjid hingga Pesantren
-
Kasus Dugaan Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Tetapkan 3 Tersangka Korporasi
-
Patra M Zen Bongkar Kejanggalan Kasus OTM, Sebut Negara Justru Untung USD 524 Juta
-
Tragis! Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta di Perlintasan Pesing, Jakarta Barat
-
Patra M Zen: Blending Jadi Oplosan? Fakta Mengejutkan di Sidang Kasus BBM Anak Riza Chalid
-
Tak Hanya Ngaji, Pesantren Diminta Bekali Kapasitas Tambahan Agar Santri Juga Siap Kerja
-
Harga Cabai di Jakarta Sedang 'Pedas' Sekali, Pramono: Dua Minggu ke Depan Pasti Normal
-
Hapus Budaya Seremonial dan Pangkas Perjalanan Dinas, Prabowo Klaim Hemat Rp 280 T dalam 3 Bulan
-
Misi Damai dan Ekonomi di Washington: Prabowo Sebut RI Teman Sejati AS
-
Awal Ramadan, Satgas Saber Pangan Temukan Sejumlah Komoditas Masih Dijual di Atas HET