- Puan Maharani menyatakan MKMK tidak berwenang menindaklanjuti laporan terkait proses pemilihan hakim konstitusi oleh DPR.
- Komisi III menegaskan pemilihan Hakim Konstitusi oleh DPR adalah mandat konstitusional berdasarkan Pasal 24C Ayat (3) UUD 1945.
- DPR merekomendasikan MK segera memperjelas pengaturan internal tugas dan fungsi MKMK sesuai amanat undang-undang berlaku.
Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi yang dilakukan oleh lembaga pengusul, termasuk DPR RI.
Hal itu disampaikan Puan saat membacakan hasil kesimpulan rapat Komisi III DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-14 Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
"Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari pimpinan Komisi III tertanggal 18 Februari 2026 terkait penyampaian hasil kesimpulan rapat Komisi III DPR RI untuk dibacakan dalam rapat paripurna," ujar Puan di hadapan anggota dewan yang hadir.
Dalam pembacaan tersebut, Puan memaparkan tiga poin utama hasil kesimpulan Komisi III.
Pertama, ditegaskan bahwa pemilihan Hakim Konstitusi oleh DPR merupakan mandat konstitusional yang diatur dalam Pasal 24C Ayat (3) UUD 1945.
Oleh karena itu, MKMK dinyatakan tidak memiliki wewenang hukum untuk masuk ke dalam wilayah proses mekanisme pemilihan tersebut, termasuk laporan yang ditujukan atas nama Adies Kadir.
"Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh DPR RI atas nama Prof. Dr. Ir. Adies Kadir," tegasnya.
Kedua, Komisi III meminta MKMK untuk tetap konsisten pada mandatnya yang diatur dalam Pasal 27A UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.
Dalam aturan tersebut, tugas MKMK dibatasi hanya pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat, bukan pada proses seleksinya.
Baca Juga: Jaga Marwah MKMK, Palguna Pilih Mundur Ketimbang Beberkan Substansi Perkara Soal Adies Kadir ke DPR
Ketiga, DPR RI merekomendasikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera memperjelas pengaturan internal mengenai tugas dan fungsi MKMK agar selaras dengan amanat undang-undang.
"Selanjutnya kami tanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah kesimpulan rapat Komisi III DPR tersebut dapat disetujui dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku?" tanya Puan.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab dengan seruan "Setuju" secara serentak oleh peserta rapat, yang kemudian disahkan dengan ketukan palu sidang oleh Puan Maharani.
Berita Terkait
-
Emiten Milik Suami Puan Maharani Bakal Rights Issue Tahun 2026
-
Dicecar Komisi III DPR, MKMK Tegaskan Proses Laporan Adies Kadir Masih Tahap Pendahuluan
-
Jaga Marwah MKMK, Palguna Pilih Mundur Ketimbang Beberkan Substansi Perkara Soal Adies Kadir ke DPR
-
Ketua MKMK di DPR: Tidak Boleh Ada Satu pun Lembaga yang Mengintervensi Kami
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Keluarga Ungkap Fakta di Balik Tewasnya Kakek 80 Tahun Terserempet KRL di Cawang-Tebet
-
Banggar Tagih Profil Utang Pemerintah, Purbaya Janji Serahkan Dalam 10 Hari
-
Timeless Project Live Ajak Generasi 2000-an Bernostalgia Lewat Lima Warna Musik
-
Pemotong Rumput asal Perawang Siak Bobol Sistem Keamanan NASA
-
Golkar Rombak Susunan AKD DPR, Bamsoet Kini Jadi Anggota Biasa Komisi II
-
Indonesia Nonton Final Piala AFF 2026: Vietnam Punya Kartu AS Kalahkan Thailand
-
Samsung Siapkan Galaxy Event 27 Agustus, Siap-siap Ada Anggota Baru Galaxy S26 Series!
-
Dari Rak Buku ke Ruang Lifestyle, Wajah Baru Toko Buku di Tengah Era Digital
-
Fathimah Azzahra BEM UI Dapat Serangan Brutal di Sosmed, Dituding Penganut Agama Ini
-
Bamus Betawi Minta Warga Pati Tahan Diri, Tak Perlu Ramai-ramai Demo ke Jakarta