Bisnis / Ekopol
Rabu, 25 Februari 2026 | 12:15 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan bonus hari raya untuk ojol akan diumumkan bersamaan dengan informasi soal THR pekerja. [ANTARA FOTO/Umarul Faruq/YU]
Baca 10 detik
  • Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) pengemudi ojol akan diumumkan bersamaan dengan Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja Lebaran 2026.
  • Menteri Ketenagakerjaan mengumumkan rencana ini di Jakarta pada Rabu (25/2/2026) dan telah berkomunikasi baik dengan perusahaan aplikator.
  • BHR sebelumnya diatur dalam SE Menaker 2025, diberikan berdasarkan kinerja proporsional, selambatnya tujuh hari sebelum Idulfitri.

Suara.com - Pengumuman atau surat edaran (SE) terkait pemberian bonus hari raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek daring/online (ojol) dilakukan bersamaan dengan SE tunjangan hari raya (THR) pekerja menyambut Lebaran 2026.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan rencana tersebut dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

“Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,” kata Menaker.

Lebih lanjut, Yassierli mengatakan saat ini pemerintah pun tengah menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator) yang beroperasi di Indonesia.

“Alhamdulillah respons mereka (aplikator) baik, mereka komitmen (untuk memberikan BHR),” ujar dia.

Mengenai progres dari penyusunan SE BHR, Menaker yang juga Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) mengatakan pihaknya, kini juga tengah berkoordinasi erat dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

“Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya atau pun nanti dalam bentuk launching-nya, tadi kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama, insya Allah,” kata Menaker Yassierli.

Adapun BHR sendiri pertama kali dikenalkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang diterbitkan pada Maret 2025.

Dalam SE Menaker tahun lalu mengenai BHR, bonus tersebut diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir kepada para pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang produktif dan berkinerja baik.

Baca Juga: THR ASN, PPPK, Polisi dan TNI Cair Kapan? Ini Penjelasannya

Selain itu, pencairan BHR ini juga mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Load More